SERANG | Baralaknusantara.com – Gubernur Banten Andra Soni melantik 22 CPNS menjadi PNS dan dua dokter spesialis di lingkungan Pemprov Banten, Senin (22/9/2025). Kedua dokter tersebut akan bertugas di RSUD Malingping dan RSUD Banten.
Pengangkatan tersebut didasarkan pada Keputusan Gubernur Banten Nomor 453 Tahun 2025 dan Nomor 469 Tahun 2025. Acara turut dihadiri Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah, Sekretaris Daerah Pemprov Banten Deden Apriandhi, serta jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam sambutannya, Andra Soni menekankan pentingnya peran tenaga kesehatan. Ia berharap pejabat fungsional dokter yang baru dilantik mampu berkontribusi dalam promosi kesehatan, membangun perilaku hidup sehat di masyarakat, serta memperkuat upaya pencegahan penyakit.
“Pembangunan kesehatan bertujuan meningkatkan kesadaran dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang,” ujar Andra Soni.
Ia juga mengingatkan agar dokter spesialis maupun pejabat fungsional lainnya menjalankan tugas dengan profesional, menjunjung tinggi kode etik kedokteran, bekerja penuh dedikasi, serta mengedepankan aspek kemanusiaan dalam pelayanan kesehatan.
Kepada CPNS yang resmi menyandang status PNS, Andra Soni menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki peran strategis sebagai pelayan publik, pelaksana kebijakan, sekaligus perekat persatuan bangsa.
“ASN harus selalu mengedepankan nilai moral dan inovasi dalam setiap program kerja. Tujuannya jelas, meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik,” tegasnya.
Ia menambahkan, kolaborasi dan sinergi antar-pihak menjadi kunci keberhasilan program pembangunan. Semua itu demi mewujudkan visi Banten Maju, Berkeadilan, dan Bebas Korupsi.
“Semoga saya bisa mengemban amanah ini dengan sebaik-baiknya, mengabdi sepenuh hati, dan memberi kontribusi nyata bagi pembangunan daerah serta kesejahteraan masyarakat,” kata Andra.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten, Nana Supiana, menjelaskan bahwa pengangkatan dua jabatan fungsional dokter merupakan kelanjutan setelah keduanya menuntaskan pendidikan spesialis.
“Mereka kembali diangkat dan ditempatkan di RSUD Malingping serta RSUD Banten,” jelas Nana.
Sementara itu, 22 CPNS yang dilantik menjadi PNS kali ini merupakan lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) angkatan 29, 30, dan 31. Sesuai regulasi, pengangkatan CPNS menjadi PNS wajib dilakukan paling lambat dua tahun setelah pengangkatan awal.