Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaPeristiwa

Gudang Plastik Diduga Tak Berizin Beroperasi Bebas di Jalur Bypass Rangkasbitung

41
×

Gudang Plastik Diduga Tak Berizin Beroperasi Bebas di Jalur Bypass Rangkasbitung

Sebarkan artikel ini

LEBAK | Baralaknusantara.com — Sebuah gudang plastik yang beroperasi di Jalan Soekarno-Hatta, tepatnya di dekat lampu merah Malang Nengah, jalur bypass Rangkasbitung, Kelurahan Cijoro Lebak, Kabupaten Lebak, diduga kuat menjalankan aktivitas usaha tanpa mengantongi izin resmi. Meski legalitasnya dipertanyakan, aktivitas gudang tersebut terus berlangsung secara terbuka dan rutin, seolah tanpa pengawasan dari pihak berwenang.

Gudang tersebut berdiri di kawasan strategis perkotaan sekaligus jalur vital lalu lintas. Setiap pagi hari, halaman gudang tampak dipenuhi kendaraan roda dua milik para pekerja. Kondisi ini menunjukkan bahwa aktivitas operasional gudang berjalan aktif, terorganisir, dan bukan usaha berskala kecil.

Namun, di balik aktivitas yang masif tersebut, keberadaan gudang nyaris tidak memiliki jejak administrasi di tingkat pemerintahan setempat. Warga sekitar mengaku tidak pernah dilibatkan atau menerima informasi, apalagi sosialisasi, terkait pendirian maupun operasional gudang plastik itu.

gudang plastik diduga ilegal
gudang plastik diduga ilegal

“Tidak pernah ada pemberitahuan ke warga. Tahu-tahu gudang sudah aktif, tiap pagi penuh motor pekerja,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Senin (22/12).

Keresahan warga tidak berhenti pada aspek ketertiban lingkungan semata. Mereka mempertanyakan bagaimana mungkin sebuah gudang distribusi dapat beroperasi di jalur bypass tanpa kejelasan izin usaha, izin lingkungan, hingga kesesuaian tata ruang.

Pernyataan tegas disampaikan oleh Lurah Cijoro Lebak, Dadi. Ia memastikan bahwa hingga saat ini, pihak pengelola gudang belum pernah mengurus perizinan di kantor kelurahan.

“Dari mulai beraktivitas sampai sekarang, pemilik gudang plastik itu belum pernah datang ke kantor kelurahan untuk mengurus izinnya,” tegas Dadi.

Informasi yang diterima pihak kelurahan, lanjut Dadi, sejalan dengan laporan masyarakat. Gudang tersebut beroperasi setiap hari dengan jumlah pekerja yang tidak sedikit.

“Kata warga setempat, gudang itu tiap pagi ramai oleh pekerja yang membawa dan mengurus jenis jualan plastik untuk diedarkan,” ujarnya.

Dadi pun menegaskan secara eksplisit status legalitas gudang tersebut.

Saya pastikan, gudang itu belum memiliki izin,” tandasnya.

Fakta ini memunculkan pertanyaan serius terhadap fungsi pengawasan pemerintah daerah. Sebuah gudang yang diduga belum mengantongi izin resmi telah lama beroperasi di ruang publik strategis, namun belum tersentuh penertiban. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran, atau setidaknya lemahnya pengawasan lintas instansi terkait.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola gudang belum memberikan klarifikasi. Sementara itu, warga mendesak pemerintah daerah, Satpol PP, serta dinas terkait di bidang perizinan dan tata ruang untuk segera turun tangan, melakukan pemeriksaan menyeluruh, dan menegakkan aturan secara tegas. Bagi masyarakat, kejelasan hukum bukan sekadar formalitas, melainkan jaminan keselamatan, ketertiban, dan keadilan di ruang hidup mereka.

Editor | Baralaknusantara.com

Redaksi: Tegas • Faktual • Tajam • dan Berpihak pada Kebenaran Publik