Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

Kebijakan Bupati Lebak Tuai Kecaman, Baralak Nusantara Ancam Gelar Aksi Akbar

39
×

Kebijakan Bupati Lebak Tuai Kecaman, Baralak Nusantara Ancam Gelar Aksi Akbar

Sebarkan artikel ini
Baralak Nusantara dan RPM siap gelar aksi akbar protes kebijakan Bupati Lebak terkait Plt Dewas PDAM
Baralak Nusantara bersama Relawan Pembela Masyarakat dan Korp PKN akan menggelar aksi akbar di Kantor Bupati Lebak, menolak kebijakan pengangkatan Plt Dewas PDAM yang dinilai melanggar regulasi.

LEBAK | Baralaknusantara.com – Kebijakan Bupati Lebak dalam mengangkat Pelaksana Tugas (Plt) Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Multatuli kembali menuai sorotan tajam. Barisan Rakyat Lawan Korupsi Nusantara (Baralak Nusantara) menilai keputusan tersebut cacat prosedur dan sarat penyalahgunaan kewenangan (abuse of power).

Tak hanya berhenti pada kritik, Baralak Nusantara bersama Relawan Pembela Masyarakat (RPM) dan Korp PKN memastikan akan menggelar aksi akbar di depan Kantor Bupati Lebak pada Senin, 6 Oktober 2025, sebagai bentuk protes terhadap kebijakan yang dinilai “ngawur” dan bertentangan dengan regulasi.

Ketua Umum Baralak Nusantara, Yudistira, menegaskan bahwa langkah Bupati dalam menunjuk Plt Dewas PDAM saat kursi Direktur masih kosong merupakan bentuk “anomali kepemimpinan” yang memperlihatkan ketidakmampuan kepala daerah dalam mengelola birokrasi.

“Menurut PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, jika terjadi kekosongan di dua organ vital, bupati wajib mengambil alih kewenangan secara langsung. Bukan justru melempar tanggung jawab kepada pejabat sementara,” tegas Yudistira, Sabtu (4/10/2025).

Ia menyebut tindakan Bupati Lebak tersebut bukan hanya bentuk pelanggaran regulasi, tetapi juga mencerminkan lemahnya pemahaman terhadap tata kelola pemerintahan daerah yang baik.

“Kebijakan itu jelas keliru dan menelanjangi ketidakmampuan Bupati dalam memahami batas kewenangannya. Air adalah hak dasar setiap warga negara, dan kebijakan yang melebihi kewenangan bisa merugikan ribuan pelanggan PDAM di Lebak,” lanjutnya.

Menurut Yudistira, aksi ini akan menjadi simbol perlawanan moral terhadap praktik kepemimpinan yang dianggap menyimpang dari koridor hukum dan etika pemerintahan.

“Aksi ini bukan sekadar protes, tapi bentuk keprihatinan terhadap anomali kepemimpinan yang kian nyata di Kabupaten Lebak,” ujarnya menegaskan.

Sementara itu, Ketua RPM Kabupaten Lebak, Imam Apriana, mendukung penuh langkah Baralak Nusantara. Ia menilai kritik terhadap kebijakan Bupati bukanlah bentuk oposisi, melainkan tanggung jawab moral masyarakat sipil untuk mengingatkan penguasa.

“Kebijakan Bupati dalam menentukan Plt Dewas PDAM memang harus dikritisi. Dalam aksi nanti, kami tidak membawa tendensi politik ataupun kepentingan tertentu. Ini murni suara rakyat, khususnya pelanggan PDAM yang dirugikan oleh keputusan sepihak,” ujar Imam.

Imam menambahkan, Bupati Lebak harus siap menemui massa aksi yang diperkirakan mencapai seratus orang dan memberikan penjelasan terbuka kepada publik.

“Bupati harus menjelaskan kepada kami, bagaimana mungkin saat terjadi kekosongan pimpinan di PDAM, ia mengangkat Plt Dewas tanpa melalui mekanisme resmi seperti open bidding. Ini jelas menabrak aturan dan logika administrasi pemerintahan,” tandasnya.

Koalisi Baralak Nusantara, RPM, dan Korp PKN menegaskan bahwa aksi tersebut akan terus dilakukan hingga Bupati Lebak memberikan klarifikasi dan memperbaiki kebijakan yang dinilai menyimpang.