BANTEN | Baralaknusantara.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi memulai pelacakan aset milik 11 tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya periode 2022–2024. Langkah tegas ini dilakukan segera setelah penetapan tersangka pada Selasa, (10/2/2026) malam di Jakarta.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman, menegaskan bahwa pelacakan aset dilakukan sebagai bagian dari strategi penegakan hukum untuk memaksimalkan pemulihan kerugian negara.
“Hari ini baru ditetapkan tersangka. Mulai hari ini kami akan segera melacak aset. Walaupun sebelumnya sudah ada ancang-ancang, setelah penetapan tersangka kami mulai melacak aset secara resmi,” ujar Syarief dalam konferensi pers.
Baca Juga: BARALAK Somasi Keras Kepala Dinas LHK Banten, Dugaan Pungutan Dokumen Lingkungan Menguat
Ia memastikan bahwa penyidik tidak hanya melakukan pelacakan, tetapi juga segera melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap aset yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Pasti ada yang disita. Untuk aset, hari ini baru penetapan tersangka dan hari ini juga mulai kami blokir, sita, dan langkah-langkah lainnya,” tegasnya.
11 Tersangka: Tiga Penyelenggara Negara dan Delapan Pihak Swasta
Dalam perkara ini, Kejagung menetapkan 11 orang tersangka, terdiri dari tiga penyelenggara negara dan delapan pihak swasta. Mereka diduga terlibat dalam penyimpangan kebijakan dan praktik ekspor CPO serta produk turunannya yang berlangsung sejak 2022 hingga 2024.
- Adapun para tersangka tersebut adalah:
LHB — Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan serta Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian RI. - FJR — Direktur Teknis Kepabeanan DJBC (saat ini menjabat Kepala Kantor DJBC Bali, NTB, dan NTT).
- MZ — Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru.
- ES — Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS.
- ERW — Direktur PT BMM.
- FLX — Direktur Utama PT AP dan Head Commerce PT AP.
- RND — Direktur PT PAJ.
- TNY — Direktur PT TEO.
- VNR — Direktur PT SIP.
- RBN — Direktur PT CKK.
- YSR — Direktur Utama PT MAS dan Komisaris PT SBP.
Baca Juga: BARALAK NUSANTARA Telusuri Izin Operasional SMK Swasta di Tangerang Raya, Dana BOS Miliaran Jadi Sorotan Publik
Sebagai bagian dari proses penyidikan, Kejagung menahan seluruh tersangka selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf (a) atau (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, serta subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Langkah pelacakan dan penyitaan aset ini menjadi sinyal kuat bahwa Kejagung tidak hanya fokus pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada pengembalian potensi kerugian negara akibat praktik korupsi dalam sektor strategis seperti ekspor CPO.
Baralaknusantara.com menegaskan, penegakan hukum yang transparan dan konsisten merupakan kunci menjaga integritas tata kelola industri nasional serta melindungi kepentingan publik dari praktik korupsi sistemik.
Editor | Baralaknusantara.com

















