LEBAK — baralaknusantara.com – Pernyataan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Bapenda Kabupaten Lebak berinisial T melalui unggahan akun TikTok pribadinya memicu reaksi keras dari berbagai kalangan aktivis. Ketua Forum Komunikasi LSM Kabupaten Lebak, Yayat Ruyatna, menilai pernyataan dalam video tersebut telah mencoreng nama baik lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan organisasi kemasyarakatan (Ormas) di Lebak.
Dikatakan Yayat, (Aktivis Senior di Kabupaten lebak), Dalam video yang beredar, oknum ASN tersebut yang saat ini mengaku sebagai ketua dari organisasi Saung Peradaban kabupaten Lebak, Ada petikan kalimat yang isinya “kabupaten Lebak sudah dikuasai oknum LSM dan Ormas.” Ia juga melontarkan narasi yang dianggap melecehkan profesi dan peran LSM di masyarakat.
BACA: Sekjen Baralak Nusantara Bantah Tuduhan Intimidasi: Jangan Giring Opini, Kami Tertib dan Fakta Hukum Jelas
Yayat Ruyatna menegaskan bahwa pernyataan di unggahan akun tiktok milik oknum ASN tersebut bukan hanya menghina, tetapi juga menyamaratakan seluruh LSM dan Ormas sebagai kelompok yang berperilaku buruk.
“Kalau dia mengatakan kehadiran oknum LSM dan Ormas sudah menguasai Kabupaten Lebak untuk mengintimidasi orang lemah, berarti semua LSM dan Ormas dianggap pelaku intimidasi. Ini penghinaan terhadap kami semua,” tegas Yayat. Selasa (19/11/2025).
Yayat mengajak seluruh LSM di Kabupaten Lebak untuk bersikap kritis dan mengambil langkah komplain resmi terhadap ucapan oknum ASN tersebut. Selain dinilai mencemarkan nama baik, tindakan oknum ASN itu juga dinilai berpotensi melanggar sejumlah aturan netralitas ASN.
Berdasarkan regulasi ASN—di antaranya UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP 42/2004, dan PP 94/2021—ASN dilarang memihak kelompok tertentu, dilarang menimbulkan konflik kepentingan, serta wajib menjaga netralitas. Mendirikan dan memimpin ormas, apalagi disertai aktivitas bernuansa advokasi politik maupun tekanan massa, dapat dianggap pelanggaran kode etik dan disiplin ASN.
BACA: Office Boy Inspektorat Lebak Diduga Dianiaya Pejabat, Ketua Umum Baralak Nusantara: “Tindakan Arogan dan Melanggar Etika Aparatur”
“Kami menghimbau rekan-rekan LSM agar tidak tinggal diam. Lembaga kita punya martabat dan tidak boleh direndahkan oleh pejabat atau ASN mana pun,” ujar Yayat.
Forum LSM Lebak mendorong instansi terkait, khususnya Bapenda Kabupaten Lebak, untuk memberikan klarifikasi dan mengambil langkah pembinaan terhadap ASN tersebut agar persoalan tidak meluas dan tidak menimbulkan kegaduhan publik.
Berita ini ditayangkan sebagai bentuk tanggung jawab moral terhadap iklim demokrasi dan kontrol sosial di Kabupaten Lebak. LSM dan Ormas, menurut Yayat, tetap berkomitmen menjaga peran sebagai mitra kritis pemerintah tanpa harus direndahkan dengan narasi yang tidak berdasar.
Sementara, Kepala Badan Pendapatan Daeran Kabupaten Lebak, Dodi, saat dihubungi via sambungan watsapp mengatakan bahwa pihaknya akan secepatnya melakukan pemanggilan terhadap oknum ASN yang saat ini bekerja di lingkungan Bapenda sebagai bawahannya.
“Secepatnya kami akan melakukan pemeanggilan kepada T dan melakukan pemeriksaan sepeti apa yang telah dikatakan oleh Ketua Forum LSM Kabupten Lebak. Jika nantinya hasil pemeriksaan tersebut benar adanya pelanggaran terhadap kode etik ASN, kami akan memberikan sangsi kepada T” ujar Dodi.
Editor| Redaksi baralaknusantara.com




















