LEBAK | Baralaknusantara.com — Perkumpulan Barisan Rakyat Lawan Korupsi Nusantara (BARALAK NUSANTARA) secara resmi meningkatkan tekanan hukum terhadap dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang diduga dilakukan oleh bengkel AUTO SERVICE 8055 di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten.
Langkah hukum tersebut ditempuh melalui Surat Laporan Pengaduan (LAPDU) yang telah disampaikan kepada Kapolda Banten Cq. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Banten, dengan tuntutan agar proses penegakan hukum berjalan tegas, transparan, dan profesional.
LAPDU itu tercatat dengan Nomor: 22.12/028/LAPDU/DPP-Baralak/IIX/2025, tertanggal 22 Desember 2025, perihal Dugaan Pelanggaran Perlindungan Konsumen oleh Bengkel AUTO SERVICE 8055.
Baca Juga: Diduga Klaim Sparepart Ori Dipertanyakan, AUTO SERVICE 8055 Rangkasbitung Disorot Konsumen
Pelaporan dilakukan menyusul adanya dugaan kuat praktik penyesatan konsumen melalui klaim sparepart original (ori) yang tidak dapat dibuktikan, serta sikap bengkel yang dinilai menghindari tanggung jawab layanan purna jual.

Klaim Ori Berujung Laporan Pidana
Dalam laporan tersebut, BARALAK NUSANTARA memaparkan kronologi servis kendaraan Honda CR-V tahun 2015 warna silver yang dilakukan pada 19 November 2025, sebagaimana tercatat dalam Work Order (WO) Nomor WO-05471.
Pihak bengkel mencatat penggantian tiga komponen kaki-kaki depan dengan total biaya Rp2.780.000. Persetujuan konsumen diberikan setelah karyawan bengkel secara lisan menyampaikan dan meyakinkan bahwa seluruh suku cadang yang dipasang merupakan sparepart original (ori).
Namun, kurang dari satu bulan setelah servis, kendaraan kembali mengalami gangguan berupa bunyi keras dan abnormal pada shockbreaker depan kiri, yakni komponen yang baru saja diganti.
Baca Juga: AGP Lakukan Observasi Kinerja UPK se-Kabupaten Lebak
Saat konsumen meminta pertanggungjawaban, pihak bengkel hanya menyampaikan alasan “faktor pemakaian” atau “bawaan barang dari pabrik”, tanpa melakukan pemeriksaan teknis lanjutan, tanpa bukti keaslian sparepart, serta tanpa pemberian garansi layanan.
Diduga Penuhi Unsur Penipuan
BARALAK NUSANTARA menilai peristiwa tersebut bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan mengandung indikasi kuat rangkaian tipu muslihat yang patut diduga memenuhi unsur Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, serta melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dalam LAPDU ditegaskan bahwa klaim sparepart ori yang disampaikan sebelum transaksi diduga digunakan sebagai alat untuk menggerakkan konsumen menyerahkan uang, namun tidak disertai pembuktian, dan berujung pada kerugian materiil serta potensi ancaman keselamatan berkendara.
Baca Juga: Dari Rusia, Abah Elang Mangkubumi Apresiasi Terpilihnya H. Fahmi Hakim sebagai Sekjen ADPSI
BARALAK: Pemilik Bengkel Harus Diperiksa
Ketua Umum BARALAK NUSANTARA, Yudistira, menegaskan bahwa laporan ini tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif semata.
“Kami mendesak pihak penegak hukum untuk segera memanggil dan memeriksa pemilik bengkel AUTO SERVICE 8055. Ini penting untuk mengungkap apakah klaim sparepart ori tersebut merupakan kelalaian, atau justru bagian dari praktik penyesatan konsumen yang disengaja,” tegas Yudistira. Minggu, (21/12).
Menurutnya, ketidakmampuan bengkel menunjukkan bukti keaslian sparepart, tidak adanya garansi, serta sikap melepaskan tanggung jawab setelah menerima pembayaran, merupakan indikasi serius yang tidak boleh dibiarkan.
“Jika praktik seperti ini dibiarkan, konsumen akan terus menjadi korban. Ini bukan hanya soal uang, tetapi juga menyangkut keselamatan pengguna jalan,” tambahnya.
Baca Juga: Fenomena Akses Obat Keras di Ruang Publik Rangkasbitung: Catatan Penelusuran Lapangan Baralaknusantara.com
Dalam laporan tersebut, BARALAK NUSANTARA mencatat kerugian materiil sebesar Rp2.780.000, serta kerugian imateriil berupa rasa dirugikan dan ancaman terhadap keselamatan berkendara.
Kerusakan shockbreaker dinilai berpotensi mengganggu stabilitas kendaraan dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas. BARALAK juga menilai, apabila pola klaim tanpa pembuktian ini dialami konsumen lain, maka berpotensi menjadi praktik sistematis yang merugikan masyarakat luas.
Belum Ada Klarifikasi Bengkel
Hingga berita ini diterbitkan, pihak AUTO SERVICE 8055 belum memberikan jawaban atau klarifikasi resmi atas upaya konfirmasi yang dilakukan awak media Baralaknusantara.com.
Baca Juga: Darurat Rokok Ilegal di Kabupaten Lebak: Diduga Ada Rantai Pasok Terstruktur dari Majalengka
Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen resmi LAPDU dan keterangan pelapor, bersifat dugaan dan bukan putusan pengadilan. Hak jawab dan klarifikasi terbuka sepenuhnya bagi pihak terkait sesuai dengan prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.
Baralaknusantara.com akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas sebagai bagian dari komitmen membela kepentingan publik, hak konsumen, dan supremasi hukum.




















