Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaPeristiwa

Konsumen Siap Tempuh Jalur Hukum, AUTO SERVICE 8055 Disoal

41
×

Konsumen Siap Tempuh Jalur Hukum, AUTO SERVICE 8055 Disoal

Sebarkan artikel ini

LEBAK | Baralaknusantara.com — Polemik dugaan klaim penggunaan sparepart original (ori) oleh bengkel AUTO SERVICE 8055 di Rangkasbitung memasuki babak baru. Sengketa antara pihak bengkel dan konsumen kini mengemuka ke ruang publik, menyusul pertemuan klarifikasi yang menghadirkan penasihat hukum bengkel dan disaksikan wartawan serta aktivis.

Pertemuan yang berlangsung di salah satu kafe di wilayah Kota Rangkasbitung itu digelar untuk merespons keluhan konsumen berinisial YD, warga Rangkasbitung, yang mengaku dirugikan atas pemasangan sparepart kendaraan.

 

Kuasa Hukum Klaim Sudah Ada Penjelasan

Dalam forum tersebut, kuasa hukum AUTO SERVICE 8055 menyatakan bahwa sejak awal kliennya telah menjelaskan kepada konsumen bahwa tidak seluruh komponen shockbreaker depan yang dipasang merupakan barang original pabrikan.

foto shockbreaker depan kendaraan, dan dokumen Work Order (WO), serta suasana klarifikasi antara konsumen dan pihak bengkel AUTO SERVICE 8055 di Rangkasbitung terkait dugaan klaim sparepart original yang dipersoalkan.

“Klien kami sudah memberikan penjelasan bahwa salah satu barang yang dibeli memang bukan barang ori,” ujar salah satu penasihat hukum bengkel.

Baca Juga: Klaim Sparepart Ori Diduga Palsu, BARALAK Laporkan Bengkel AUTO SERVICE 8055 ke Polda Banten

Pihak kuasa hukum juga menyebutkan bahwa sparepart non-ori memiliki kode tertentu sebagai penanda bahwa komponen tersebut bukan produk original.

“Ada kode tersendiri jika memang barang tersebut bukan ori,” tambahnya.

Namun pernyataan tersebut dibantah tegas oleh konsumen. YD menegaskan dirinya tidak pernah menerima penjelasan sebagaimana disampaikan kuasa hukum bengkel.

YD juga menyoroti Work Order (WO) servis yang diterimanya. Menurutnya, dalam dokumen resmi bengkel itu tidak tercantum keterangan ataupun kode apa pun yang menunjukkan bahwa salah satu sparepart yang dipasang bukan barang ori.

“Kami tidak mendapatkan penjelasan. Dan di WO yang kami terima tidak ada kode seperti yang disebutkan pihak lawyer,” tegas YD.

Perbedaan versi inilah yang memicu perdebatan panjang dalam pertemuan tersebut. Sejumlah wartawan dan aktivis yang hadir mencatat jalannya diskusi berlangsung alot, karena masing-masing pihak bersikukuh pada argumen masing-masing.

Baca Juga: Diduga Klaim Sparepart Ori Dipertanyakan, AUTO SERVICE 8055 Rangkasbitung Disorot Konsumen

Upaya Mediasi Berujung Ketegangan

Usai perdebatan, kuasa hukum bengkel mengarahkan agar konsumen melakukan mediasi langsung dengan pemilik bengkel AUTO SERVICE 8055. Konsumen kemudian mendatangi bengkel bersama wartawan.

Namun, sesampainya di lokasi, konsumen tidak bertemu langsung dengan pemilik bengkel. Sebaliknya, ia diberikan sebuah telepon genggam untuk berkomunikasi dengan pemilik bengkel yang diketahui bernama H. CP.

Percakapan dilakukan melalui mode pengeras suara (loudspeaker) dan terdengar oleh sejumlah pihak di bengkel. Dalam percakapan tersebut, suara pemilik bengkel terdengar dengan nada tinggi.

“Mendingan sekalian kita selesaikan di Mabes Polri persoalan ini. Sekarang kalian semua mendingan segera pergi dari bengkel saya,” ucap H. CP dengan nada tinggi.

Menanggapi kejadian tersebut, YD mengaku heran dan terkejut. Ia menegaskan kedatangannya ke bengkel justru atas arahan kuasa hukum bengkel untuk bermusyawarah, bukan untuk berkonfrontasi.

“Saya datang ke sini atas arahan lawyer. Tapi ternyata kedatangan saya hanya untuk mendengarkan bos bengkel marah-marah tidak jelas dan mengusir saya,” ujar YD.

Ia juga menyebutkan bahwa wartawan yang hadir turut mendengar langsung percakapan tersebut melalui loudspeaker.

Konsumen Pertimbangkan Jalur Hukum

Pasca peristiwa itu, YD menyatakan akan menempuh jalur hukum. Ia mengaku tengah mempertimbangkan untuk melaporkan persoalan ini ke Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) serta menembuskan laporan ke Bareskrim Mabes Polri.

“Pemilik bengkelnya sendiri yang bilang agar masalah ini diselesaikan di Mabes Polri. Ya saya ikuti ajakan itu. Selanjutnya biar hukum yang menentukan,” kata YD.

Ia menambahkan, langkah lanjutan akan diambil setelah berkoordinasi dengan kuasa hukum pribadinya.

Catatan Hukum dan Hak Jawab

Dalam perspektif hukum perlindungan konsumen, perbedaan antara klaim lisan, dokumen tertulis, serta bukti transaksi merupakan aspek krusial. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mewajibkan pelaku usaha memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur, serta melarang praktik yang berpotensi menyesatkan konsumen.

Hingga berita ini diturunkan, pihak AUTO SERVICE 8055 belum menyampaikan klarifikasi tertulis resmi kepada redaksi.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan para pihak dan saksi yang hadir, bersifat dugaan, dan bukan merupakan putusan hukum. Hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka bagi pihak bengkel maupun kuasa hukumnya sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.

Editor | Baralaknusantara.com

Redaksi: Tegas • Faktual • Tajam • dan Berpihak pada Kebenaran Publik