Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaDaerah

Kosmetik Ilegal Marak di Rangkasbitung, Konsumen Terancam Bahaya Kanker dan Kerusakan Organ

65
×

Kosmetik Ilegal Marak di Rangkasbitung, Konsumen Terancam Bahaya Kanker dan Kerusakan Organ

Sebarkan artikel ini
Kosmetik ilegal
Jenis Kosmetik diduga ilegal dari salahsatu toko di rangkasbitung

Lebak – BaralakNusantara.com | Sebuah toko kosmetik bernama Silvi Lodan di Jalan Dewi Sartika, Muara Ciujung Timur, Rangkasbitung, menjadi sorotan publik. Dari luar, toko ini tampak biasa dengan spanduk wajah artis Korea dan slogan manis “Glow in 10 Days”. Namun, di balik etalase, tersimpan potensi bahaya besar.

Produk-produk kecantikan tanpa izin edar diduga dijual secara terbuka. Nama-nama seperti Sabun Pepaya, C. Rose, C. Cefon, C. GG 1 Paket, hingga HR beredar tanpa label resmi dan tidak tercatat di database BPOM.

“Kalau beli di sana lebih murah, tapi saya takut juga. Ada teman saya kulitnya jadi perih setelah pakai sabun pepaya itu,” ujar seorang konsumen muda yang ditemui Baralak Nusantara.

Seperti praktik lama, kosmetik ilegal diselipkan di antara produk legal. Etalase depan penuh dengan merek resmi, sementara kosmetik tanpa izin diedarkan secara terselubung. Harga murah dan janji instan membuat konsumen tergoda meski risikonya tinggi.

“Orang lebih tergiur cepat putih, nggak peduli izin BPOM,” kata seorang pedagang sekitar lokasi.

Bahaya yang Mengintai

Temuan BPOM dalam berbagai razia di Banten menunjukkan kosmetik ilegal sering mengandung merkuri, hidroquinon, kortikosteroid, hingga pewarna sintetis berbahaya.

  • Merkuri bisa merusak ginjal, menumpuk dalam tubuh, memicu kanker kulit, hingga gangguan saraf.

  • Hidroquinon menipiskan kulit, menimbulkan flek hitam permanen, bahkan berisiko kanker kulit jangka panjang.

  • Kortikosteroid menyebabkan ketergantungan, jerawat meradang, dan kerusakan organ dalam.

  • Asam retinoat dosis tinggi berbahaya bagi ibu hamil karena meningkatkan risiko cacat janin.

“Efek kosmetik ilegal bisa tidak terasa sekarang, tapi lima sampai sepuluh tahun kemudian kerusakannya permanen,” tegas seorang dokter kulit di Serang.

Ketua Umum Barisan Rakyat Lawan Korupsi Nusantara (Baralak), Yudistira, ikut menyoroti kasus ini.

“Dari hasil investigasi yang dilakukan, diduga kuat bahkan disinyalir Toko Lodan tersebut menjual kosmetik tanpa izin edar, kami punya buktinya,” ujar Yudistira.

Menurutnya, kehadiran toko semacam ini di pusat kota Rangkasbitung memperlihatkan lemahnya pengawasan. Kasus ini seharusnya menjadi perhatian serius Balai Besar POM Serang dan Polres Lebak untuk menelusuri asal barang, jalur distribusi, hingga jaringan besar di baliknya.

“Ini bukan sekadar pelanggaran dagang, tapi kejahatan kesehatan yang mengancam generasi,” kata Yudis

Ia juga mengungkapkan, dari keterangan warga sekitar, toko Lodan beroperasi di dua lokasi dan diduga menjual kosmetik ilegal dengan skala grosir.

Yudistira memastikan pihaknya sudah membuat laporan resmi kepada Balai Besar POM Serang agar segera turun tangan melakukan investigasi dan penyitaan.

“Suratnya tinggal saya kirimkan, ini harus ditangani pihak yang berwenang sebelum ada korban,” tegasnya.

Sementara itu, hingga berita ini dipublikasikan, pihak pengelola Toko Silvi Lodan belum bisa ditemui untuk memberikan klarifikasi. (,,)