LEBAK | Baralaknusantara.com – Polemik restoran cepat saji Mi Gacoan di Rangkasbitung terus bergulir, semakin pekat dengan dugaan pelanggaran yang kian terbongkar. Setelah sebelumnya disorot karena persoalan upah, perizinan, dan pajak, kini muncul temuan baru yang makin menguatkan bahwa gerai ini berdiri di atas fondasi penuh tanda tanya besar.
Tim investigasi Baralak Nusantara berhasil mengungkap fakta mengejutkan: bangunan Mi Gacoan di Jalan Jenderal Ahmad Yani hanya berjarak sekitar 27,19 meter dari aliran Sungai Ciujung. Hasil kroscek lapangan memperlihatkan jelas tembok belakang gerai itu berdiri dekat sekali dengan bantaran sungai.
Baca Juga: Mi Gacoan Rangkasbitung: Upah Murah, Izin Gelap, dan Dugaan Restu Penguasa
“Kroscek yang dilakukan tim investigasi Baralak membuktikan tembok belakang Mi Gacoan menempel dengan sempadan Sungai Ciujung. Ini fakta yang tidak bisa dibantah,” tegas Acong, anggota tim investigasi, Rabu (23/9/2025).
Acong menilai keberadaan bangunan tersebut bukan sekadar pelanggaran kecil, melainkan bentuk nyata pengangkangan aturan tata ruang dan lingkungan. Aturan soal sempadan sungai sudah jelas termaktub dalam UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, PP Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, hingga Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2015.
“Dalam Pasal 6 ayat (2) disebutkan, garis sempadan sungai besar tanpa tanggul di luar kawasan perkotaan ditentukan paling sedikit 100 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai. Fakta di lapangan jelas bertolak belakang. Kami menduga kuat aturan ini dikangkangi oleh Mi Gacoan,” ucap Acong penuh tekanan.
Baca Juga: Baralak Nusantara Desak DPRD Lebak Gelar RDP Soal Polemik Mi Gacoan
Baralak Nusantara dengan keras menekan DPRD Lebak, khususnya Komisi III, agar segera menindaklanjuti kasus ini dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).
“Kami minta DPRD Komisi III segera turun tangan. Jangan sampai isu ini hanya jadi konsumsi warung kopi. Publik berhak tahu apakah benar Mi Gacoan kebal aturan atau hanya permainan oknum yang mencari keuntungan. Itu poin yang harus digarisbawahi,” tegas Acong (Sekjen Baralaknusanatara).
Menanggapi desakan itu, Ketua Komisi III DPRD Lebak, Jun, ketika dihubungi via WhatsApp, hanya memberikan jawaban singkat:
“Secepatnya kami akan agendakan RDP,” katanya datar.
Baca Juga: Mie Gacoan Rangkasbitung Diduga Belum Kantongi Izin, Aktivis Desak DPRD Panggil Pihak Manajemen
Dengan fakta baru ini, sorotan publik ke DPRD Lebak makin tajam. Masalah Mi Gacoan bukan lagi sekadar izin usaha, tapi menyentuh soal tata ruang, keselamatan lingkungan, dan konsistensi pemerintah daerah dalam menegakkan aturan.
Kini, masyarakat menunggu bukti nyata. Pertanyaan yang berputar di kepala rakyat sederhana namun tajam:
Apakah Komisi III DPRD Lebak berani membuka siapa “Tangan Dewa” yang melindungi Mi Gacoan, atau justru memilih bersembunyi di bawah bayang-bayang modal dan kekuasaan?