Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaHeadline

Mobil Dinas Pemkab Lebak Diduga Disalahgunakan, Terparkir di Kafe Saat Hari Libur

56
×

Mobil Dinas Pemkab Lebak Diduga Disalahgunakan, Terparkir di Kafe Saat Hari Libur

Sebarkan artikel ini
Mobil dinas Pemkab Lebak Toyota Kijang Innova Zenix bernopol A 1403 N terparkir di depan kafe kawasan Balong Ranca Lentah Rangkasbitung saat hari libur.
Mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten Lebak jenis Toyota Kijang Innova Zenix dengan nomor polisi A 1403 N terlihat terparkir di depan salah satu kafe di kawasan Balong Ranca Lentah, Rangkasbitung, Sabtu (17/1/2026). (Foto: Dok. Baralaknusantara.com)

LEBAK | Baralaknusanatara.com — Sebuah mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak jenis Toyota Kijang Innova Zenix keluaran terbaru dengan nomor polisi A 1403 N terlihat terparkir di depan salah satu kafe di kawasan Balong Ranca Lentah, Rangkasbitung, pada Sabtu (17/1/2026). Padahal, Sabtu merupakan hari libur kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Keberadaan kendaraan berpelat merah tersebut memicu tanda tanya publik. Berdasarkan pantauan di lokasi, mobil dinas itu diduga tidak digunakan untuk kepentingan kedinasan. Kendaraan tersebut bahkan terlihat dikendarai sepasang muda-mudi yang tidak menunjukkan aktivitas maupun atribut resmi pemerintahan.

Sorotan datang dari warga sekitar. Acong, salah seorang warga, menyayangkan keberadaan mobil dinas di area nongkrong pada hari libur.

Baca Juga: Korban Banjir Lebak Menunggu Kepastian, Negara Masih Berkutat pada Evaluasi

“Waduh, kendaraan pelat merah itu seharusnya digunakan untuk kepentingan dinas, bukan untuk nongkrong di kafe. Apalagi ini hari libur, jelas aneh dan patut dipertanyakan,” ujar Acong kepada Baralak Nusantara.

Menurutnya, mobil dinas merupakan aset negara yang dibeli dari uang rakyat, sehingga penggunaannya harus tunduk pada aturan dan asas kepatutan. Pembiaran terhadap dugaan penyalahgunaan fasilitas negara, lanjut Acong, berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

Secara regulatif, penggunaan kendaraan dinas telah diatur secara tegas. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah menegaskan bahwa seluruh barang milik daerah, termasuk kendaraan dinas, wajib dikelola secara tertib, efisien, transparan, dan bertanggung jawab, serta digunakan hanya untuk menunjang pelaksanaan tugas pemerintahan.

Baca Juga:

Ketentuan tersebut diperkuat melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Regulasi ini secara eksplisit melarang penggunaan kendaraan dinas operasional untuk kepentingan pribadi, baik di dalam maupun di luar jam kerja, tanpa dasar penugasan resmi. Pejabat atau pengguna kendaraan juga bertanggung jawab penuh secara administrasi dan hukum atas pemanfaatan aset daerah.

Dari sisi kepegawaian, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil menegaskan bahwa ASN dilarang menyalahgunakan fasilitas negara. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi disiplin, mulai dari ringan hingga berat, sesuai tingkat dan dampak pelanggaran.

Hingga berita ini diturunkan, Pemkab Lebak belum memberikan keterangan resmi terkait identitas pengguna kendaraan dinas tersebut maupun dasar penggunaan mobil dinas pada hari libur. Publik mendesak pemerintah daerah untuk segera memberikan klarifikasi terbuka serta melakukan penelusuran internal guna memastikan tidak terjadi penyalahgunaan aset daerah.

Kasus ini kembali membuka persoalan klasik lemahnya pengawasan dan penertiban kendaraan dinas di lingkungan pemerintah daerah. Tanpa ketegasan aturan dan penerapan sanksi yang konsisten, dugaan penyalahgunaan fasilitas negara berpotensi terus berulang dan menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan.

Baralak Nusantara akan terus mengawal dan menelusuri perkembangan kasus ini demi kepentingan dan kebenaran publik.

Editor | Baralaknusanatara.com