Jakarta, baralaknusantara.com – Praktik tambang ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara kini dipastikan bakal ditindak keras. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan, arahan Presiden Prabowo Subianto sangat jelas: tidak ada kompromi terhadap pelaku pelanggaran hukum.
“Penegakan hukum akan dilakukan kepada siapapun yang melakukan pelanggaran tanpa pandang bulu seperti apa yang disampaikan Presiden. Kalau komandan sudah bilang A, jangan ada gerakan tambahan, kita juga A,” ucap Bahlil, Minggu (24/8/2025).
Bahlil menguraikan, Modus Tambang Ilegal terbagi dua:
- Dalam kawasan hutan, para pelaku bermain tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) atau melampaui izin yang sah.
- Di luar kawasan hutan, praktik liar dilakukan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Untuk menghadang mafia tambang, Presiden telah mengeluarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 yang melahirkan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Satgas ini punya kewenangan besar: menindak perambahan hutan, menyita kembali kawasan yang disalahgunakan, hingga melakukan reforestasi.
Struktur Satgas PKH sendiri dipimpin langsung oleh Menteri Pertahanan, dibantu Jaksa Agung, Panglima TNI, dan Kapolri sebagai wakil ketua. Tujuh menteri lain juga masuk dalam jajaran, termasuk Menteri ESDM.
Instruksi Presiden Prabowo ini, menurut Bahlil, adalah tanda bahwa negara serius memberantas tambang ilegal. “Arahan ini menjadi pedoman tegas bagi semua aparat. Tidak ada alasan untuk main-main. Negara tidak boleh kalah dari mafia,” tandasnya.
Catatan Baralak Nusantara:
Kami mendesak agar penindakan tambang ilegal ini tidak hanya berhenti pada wacana atau operasi sesaat. Mafia tambang yang selama ini merajalela sering kali justru punya beking dari oknum aparat maupun pejabat daerah. Rakyat harus ikut mengawasi jalannya Satgas PKH, melaporkan setiap aktivitas tambang ilegal di wilayahnya, serta memastikan hasil penindakan benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat dan lingkungan.




















