Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BantenKesehatan

Obat Herbal Misterius di Balik Pijat Alternatif: “Obat Sakti” Berisi Kapsul Polos Dijual Rp500 Ribu

32
×

Obat Herbal Misterius di Balik Pijat Alternatif: “Obat Sakti” Berisi Kapsul Polos Dijual Rp500 Ribu

Sebarkan artikel ini
Botol plastik putih polos berisi kapsul herbal tanpa label.
Wadah obat herbal tanpa label yang diduga dijual oleh terapis alternatif di sekitar Exit Tol Mandala, Rangkasbitung.
RANGKASBITUNG — Baralaknusantara.com Praktik pengobatan alternatif di sekitar Exit Tol Mandala, Rangkasbitung, kini menuai sorotan tajam. Sejumlah ahli terapis pijat yang mengklaim mampu menyembuhkan penyakit berat seperti stroke dan saraf kejepit, diduga terlibat dalam peredaran obat herbal ilegal yang dikemas secara misterius — toples plastik polos berisi kapsul tanpa label dan tanpa izin edar.

Menurut penelusuran tim investigasi Baralak Nusantara, para terapis ini kerap mendatangi rumah-rumah warga di wilayah Rangkasbitung dan sekitarnya, menawarkan jasa terapi pijat urat dan pengobatan alternatif. Namun di balik layanan tersebut, terselip aktivitas penjualan obat kapsul yang disebut-sebut “mujarab untuk segala penyakit”.

“Sambil memijat, mereka juga menawarkan obat herbal yang katanya bisa menyembuhkan stroke dan penyakit kronis lainnya. Harganya Rp500 ribu per toples,”
ujar seorang warga asal Kecamatan Cikulur yang enggan disebutkan namanya, kepada Baralak Nusantara.

Warga itu mengaku heran, karena obat yang dijual terapis tersebut tidak memiliki merek dagang, tidak berlabel, dan tanpa izin edar dari BPOM.

“Hanya toples putih berisi kapsul, tidak ada tulisan apa-apa. Mereka bilang itu herbal alami racikan sendiri,” tambahnya.

Diduga Melanggar Regulasi dan Berpotensi Membahayakan

Hasil kajian akademik yang dilakukan oleh Tim Kajian Baralak Nusantara, menemukan bahwa obat herbal tanpa izin edar dan tanpa label sebagaimana dimaksud masuk kategori produk ilegal. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2021 tentang Obat Tradisional, setiap produk obat tradisional wajib memiliki izin edar resmi dan label lengkap yang mencantumkan nama produk, komposisi, nama produsen, serta nomor registrasi BPOM.

Tanpa uji keamanan dan mutu, kapsul tersebut berpotensi mengandung bahan kimia obat (BKO) seperti sildenafil atau dexamethasone yang sering disalahgunakan untuk meningkatkan efek sesaat tetapi bisa menimbulkan kerusakan hati, ginjal, hingga gangguan hormon.

“Harga tinggi dan bentuk kemasan polos adalah dua indikator klasik produk herbal ilegal. Ini bisa berbahaya jika dikonsumsi jangka panjang,”
terang sumber dari Tim Kajian Baralak Nusantara.

Tim Baralak Nusantara mencoba menelusuri asal-usul para terapis yang disebut-sebut beralamat di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak. Namun hingga berita ini diterbitkan, lokasi kantor dan alamat produksi obat tersebut belum ditemukan.

Pihak terkait di Kecamatan Cibadak maupun Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak juga belum memberikan keterangan resmi atas dugaan praktik peredaran obat ilegal yang mengatasnamakan pengobatan alternatif ini.

Analisis Yuridis: Potensi Tindak Pidana

Dari sisi hukum, tindakan menjual atau mengedarkan obat herbal tanpa izin edar merupakan pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam:

  • Pasal 196 dan 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.

  • Pasal 8 ayat (1) huruf a dan e UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang melarang peredaran barang tanpa label dan informasi yang benar.

Selain itu, jika terbukti memperdagangkan secara daring (online), pelaku juga dapat dijerat dengan UU ITE No. 11 Tahun 2008 jo. 19 Tahun 2016 terkait penipuan digital.

Tim investigasi Baralak Nusantara menyerukan agar BPOM, Bareskrim Polri, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak segera menindaklanjuti temuan ini dengan penelusuran lapangan, pengujian laboratorium, dan proses hukum terhadap pihak yang terlibat.

“Fenomena ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi sudah masuk ranah pidana kesehatan dan perlindungan konsumen,” tegas koordinator investigasi Baralak Nusantara.

Peredaran obat herbal tanpa izin edar merupakan ancaman serius bagi keselamatan masyarakat, terutama ketika dikemas dalam praktik pengobatan alternatif yang sulit diawasi. Masyarakat diimbau tidak mengonsumsi produk tanpa label dan izin BPOM, sekalipun diklaim “herbal alami”.

Baralak Nusantara akan terus menelusuri jejaring distribusi dan dugaan produksi ilegal di balik topeng “terapi pijat kesehatan” yang kini mencuat di Kabupaten Lebak