Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaPeristiwa

Office Boy Inspektorat Lebak Diduga Dianiaya Pejabat, Ketua Umum Baralak Nusantara: “Tindakan Arogan dan Melanggar Etika Aparatur”

92
×

Office Boy Inspektorat Lebak Diduga Dianiaya Pejabat, Ketua Umum Baralak Nusantara: “Tindakan Arogan dan Melanggar Etika Aparatur”

Sebarkan artikel ini

 

Lebak— baralaknusantara.com – Seorang office boy (OB) berinisial EK (25), pegawai honorer di Kantor Inspektorat Kabupaten Lebak, diduga menjadi korban kekerasan fisik dan verbal oleh atasannya berinisial R, pada Jumat (14/11/2025) sekitar pukul 07.00 WIB.

Kronologi Kejadian
EK tiba di kantor sejak pukul 06.15 WIB untuk membersihkan ruangan. Saat sedang mempersiapkan peralatan penyemprot rumput, R datang dan memarahi dirinya karena aula belum dibereskan. Menurut EK, lokasi aula yang terpisah dari ruang utama membuatnya belum sempat membersihkan bagian tersebut.

“Pak R langsung marah-marah sambil bilang saya goblok, tolol, pelongo. Saya hanya iya-iya saja,” ujar EK saat diwawancarai, Senin (17/11/2025).

Tak lama, R kembali memanggil EK dengan berteriak, kemudian menghampirinya sambil menendang tong sampah dua kali dan tetap mengeluarkan makian serupa.

EK mengaku mendapat tendangan pada bagian perut. “Perut saya ditendang di bagian puser. Saya tidak melawan karena saya sangat menghargai beliau sebagai atasan,” katanya.

Setelah itu, EK mengaku didorong ke aula dan sempat “disidang” oleh tiga orang: R, Sekretaris Inspektorat, dan seorang pejabat lain bernama Yes. Dua pejabat tersebut disebut belum mengetahui kronologi sebenarnya.

R bahkan sempat hendak memberhentikan EK, namun ditolak oleh dua pejabat lainnya. Meski demikian, EK memutuskan mengundurkan diri pada Senin (17/11/2025).

“Saya mengundurkan diri karena sakit hati. Harga diri saya sudah tidak ada lagi di situ. Kalau dimarahi dengan kata-kata kasar saya sering, tapi kali ini sudah ke fisik,” ungkapnya.

Ketua Umum Barisan Rakyat Lawan Korupsi (Baralak) Nusantara, Yudistira, mengecam keras tindakan yang diduga dilakukan oleh pejabat Inspektorat tersebut.

“Tindakan ini bukan hanya bentuk arogansi, tetapi pelanggaran serius terhadap moralitas, etika kepemimpinan, dan disiplin ASN. Seorang pejabat publik dituntut menjadi teladan, bukan melakukan kekerasan pada bawahan,” tegas Yudistira.

Ia menambahkan, jika benar terjadi, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur Pasal 351 KUHP, serta pelanggaran berat terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN, khususnya kewajiban menjaga perilaku terhormat dan tidak menyalahgunakan kewenangan.

“Inspektorat itu lembaga pengawas internal pemerintah. Jika pimpinannya justru berperilaku tidak beretika, itu merusak marwah institusi. Kami mendesak Bupati Lebak, Inspektur, dan aparat penegak hukum untuk mengambil langkah tegas,” ucapnya.

Hingga berita ini dipublikasikan, pejabat Inspektorat berinisial R masih belum memberikan jawaban maupun klarifikasi atas dugaan penganiayaan tersebut..

editor| redaksi baralaknusantara.com