LEBAK — Menyusul sorotan publik terkait dugaan gudang plastik tanpa izin di Jalan Soekarno-Hatta, jalur bypass Rangkasbitung, pemilik usaha yang disebut-sebut sebagai pengelola gudang akhirnya memberikan klarifikasi. Nana, pemilik usaha, menyampaikan hak jawab atas pemberitaan sebelumnya yang menyoroti legalitas aktivitas usahanya.
Nana menegaskan bahwa usaha yang dijalankannya bukan gudang berskala besar, melainkan usaha mikro kecil menengah (UMKM). Ia mengaku telah memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU) sebagai dasar legalitas, meski aktivitas usaha sementara dilakukan di rumah sewaan karena keterbatasan modal.

“Usaha saya ini hanya kelas UMKM. Karena saya belum mampu menyewa gedung, makanya sementara ini kami menyewa rumah untuk dijadikan warung,” ujar Nana saat dikonfirmasi wartawan, Senin (22/12).
Terkait pernyataan Lurah Cijoro Lebak yang sebelumnya menegaskan bahwa usaha dagangan plastik tersebut belum memiliki izin, Nana menyatakan bahwa proses pengurusan SKU telah dilakukan melalui pihak kelurahan sebelumnya.
“Saya mengurus SKU yang dikeluarkan oleh pejabat kelurahan yang lama,” kata Nana sambil memperlihatkan Surat Keterangan Usaha yang dimilikinya kepada wartawan.
Selain menjual plastik, Nana juga mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya mengembangkan penjualan produk minuman kemasan. Produk tersebut merupakan air minum kemasan yang diproduksi di Sukabumi dengan merek MaisQ.
Menariknya, Nana menyebut sebagian hasil keuntungan dari penjualan minuman kemasan tersebut dialokasikan untuk kegiatan sosial dan keagamaan di wilayah tempat tinggalnya.
“Keuntungan penjualan dari minuman kemasan ini, hasilnya saya sumbangkan untuk pesantren di wilayah Kampung Selahaur sebesar 50 persen,” ujar Nana.
Klaim tersebut menambah dimensi barudalam polemik yang berkembang. Di satu sisi, aktivitas usaha Nana tetap menjadi perhatian warga karena berlokasi di jalur strategis bypass Rangkasbitung. Di sisi lain, Nana menegaskan tidak memiliki niat menghindari aturan dan menyatakan siap mengikuti prosedur administrasi lanjutan apabila memang diperlukan penyesuaian perizinan.
Sebelumnya, Lurah Cijoro Lebak, Dadi, menegaskan bahwa hingga saat ini pihak pengelola gudang plastik belum tercatat mengurus perizinan di kantor kelurahan. Pernyataan tersebut memicu desakan warga agar pemerintah daerah melakukan pengecekan menyeluruh terkait status izin usaha, kesesuaian tata ruang, serta klasifikasi kegiatan usaha yang dijalankan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan lanjutan dari pihak kelurahan maupun dinas terkait mengenai validitas SKU yang ditunjukkan pemilik usaha serta apakah aktivitas yang berjalan masih sesuai dengan kategori UMKM. Baralak Nusantara akan terus memantau perkembangan kasus ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan pengawasan publik.
editor: Yudistira















