BANTEN | Baralaknusanatara.com — Pemerintah Provinsi Banten menegaskan komitmennya memperkuat peran organisasi kemasyarakatan (ormas) sebagai mitra strategis pembangunan melalui Program Pembinaan dan Pemberdayaan Ormas Tahun Anggaran 2026. Program ini diarahkan untuk memastikan ormas berjalan profesional, taat hukum, dan berkontribusi nyata bagi kepentingan publik.
Melalui pemaparan resmi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Banten, pemerintah menempatkan pembinaan ormas dalam kerangka pemerintahan demokratis sebagaimana diamanatkan UUD 1945. Pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat sipil—termasuk ormas—diposisikan sebagai tiga pilar utama yang saling menguatkan dalam menjaga keseimbangan pembangunan dan partisipasi publik.
Kepala Kesbangpol Provinsi Banten, Novriyadi Purwansyah, S.IP., M.Si., menegaskan bahwa pembinaan ormas bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen negara untuk memastikan organisasi kemasyarakatan berjalan sesuai koridor hukum dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat.
Baca Juga: Lapas Kelas IIA Cilegon Mantapkan Zona Integritas Menuju Birokrasi Bersih
“Pembinaan ini bertujuan memastikan ormas tertib administrasi, memiliki legalitas yang sah, serta mampu melaksanakan program yang berdampak nyata. Ormas merupakan bagian penting dalam ekosistem demokrasi,” tegas Novriyadi.
Ia menekankan bahwa kebebasan berserikat yang dijamin konstitusi harus berjalan seiring dengan tanggung jawab sosial. Ormas wajib menjunjung tinggi nilai Pancasila, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, serta berperan aktif dalam menciptakan stabilitas sosial.
Dalam aspek regulasi, Kesbangpol Banten menegaskan pentingnya kepatuhan hukum sebagai fondasi tata kelola organisasi. Materi pembinaan menyoroti sejumlah payung hukum utama, di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu Ormas, serta regulasi turunannya yang mengatur legalitas, pendanaan, dan pengawasan ormas.
Baca Juga: Pemkab Lebak Tunggu Lampu Hijau BKN untuk Mutasi Pejabat Eselon III dan IV
Keseluruhan regulasi tersebut menjadi instrumen negara untuk memastikan ormas beroperasi secara transparan, akuntabel, dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.
Program pembinaan yang dilaksanakan Bidang Ketahanan Sosial dan Ekonomi Kesbangpol Provinsi Banten ini selaras dengan agenda nasional penguatan demokrasi dan partisipasi publik. Pemerintah menargetkan ormas mampu tampil sebagai kekuatan sosial yang konstruktif, menjaga stabilitas daerah, sekaligus berperan aktif dalam pembangunan yang berkeadilan.
Sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-XI/2013, Pemprov Banten menegaskan pentingnya keseimbangan antara kebebasan berserikat dan kewenangan negara dalam pembinaan serta pengawasan. Negara hadir memastikan demokrasi berjalan sehat tanpa mengabaikan prinsip hukum dan hak asasi manusia.
Baca Juga: Soal Dugaan Perundungan Siswi di SMPN 8, Kepala Sekolah Siap Somasi, Dinas Pendidikan Janji Evaluasi
Pemerintah Provinsi Banten menegaskan pembinaan ormas akan dilaksanakan secara adil, transparan, dan berkelanjutan. Dengan kepastian regulasi dan fondasi demokrasi yang kuat, ormas diharapkan menjadi mitra kritis sekaligus konstruktif dalam mengawal pembangunan daerah dan kepentingan publik.
Editor | Baralaknusanatara.com





















