LEBAK | Baralaknusanatara.com — Peredaran petasan berbagai jenis di wilayah Kota Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, terpantau marak menjelang dan selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Di sejumlah titik, terutama kawasan Pasar Rangkasbitung dan sekitarnya, pedagang eceran terlihat berjejer menjajakan petasan secara terbuka seolah tanpa pengawasan.
Fenomena ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat, terlebih pemerintah daerah telah mengeluarkan seruan resmi yang melarang penjualan dan penggunaan petasan demi menjaga kekhusyukan ibadah Ramadan.
Bupati Lebak melalui Seruan Nomor B.400/10-Bag.Kesra/II/2026 menegaskan larangan masyarakat menjual maupun menyalakan petasan selama Ramadan. Seruan tersebut bertujuan mencegah gangguan ketertiban, kebakaran, hingga potensi kecelakaan akibat bahan peledak berdaya ledak tinggi.

Sejalan dengan itu, jajaran kepolisian melalui Kapolres Lebak juga rutin mengimbau warga untuk tidak memperdagangkan maupun menggunakan petasan karena berisiko menimbulkan luka bakar dan kebakaran lingkungan.
Hasil penelusuran di lapangan pada Sabtu (21/2) menunjukkan penjualan petasan berlangsung terang-terangan. Sejumlah pengecer mengaku hanya menjual kembali barang dari pemasok yang lebih besar.
“Saya hanya pengecer kecil, Pak. Saya ambil barangnya dari salah satu toko di Pasar Rangkasbitung, ANDI TASYAKUR bana distributornya,” ujar seorang pengecer yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Pengakuan tersebut mengindikasikan adanya rantai distribusi yang lebih luas, bukan sekadar penjualan sporadis oleh pedagang kecil.
Ganggu Ibadah dan Bahayakan Lingkungan

Sejumlah warga mengeluhkan suara ledakan petasan yang meningkat setiap sore hingga malam hari.
Seorang warga sekitar pasar mengatakan suara petasan kerap mengganggu waktu salat tarawih dan istirahat malam.
“Setiap sore sampai malam bunyinya keras. Anak-anak jadi ikut-ikutan, kami khawatir terjadi kebakaran,” keluhnya.
Warga lain menilai imbauan aparat belum diikuti tindakan nyata di lapangan.
“Imbauan memang sering disampaikan, tapi penjualan masih bebas. Kami berharap ada sweeping yang benar-benar tegas, jangan hanya formalitas,” ujar warga lainnya.
Keluhan serupa datang dari orang tua yang khawatir keselamatan anak-anak.
“Petasan besar itu berbahaya. Takut ada yang luka. Aparat harus turun langsung,” kata seorang ibu rumah tangga.
Potensi Sanksi Pidana
Secara hukum, perdagangan dan penggunaan petasan dengan daya ledak tinggi dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak, dengan ancaman hukuman penjara bagi pelanggar.
Ketentuan tersebut menegaskan bahwa petasan tertentu tidak sekadar pelanggaran ketertiban, tetapi juga berpotensi masuk ranah pidana serius apabila mengandung bahan peledak berbahaya.
Desakan Penindakan
Maraknya peredaran petasan di Rangkasbitung menimbulkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan. Warga berharap aparat kepolisian bersama pemerintah daerah melakukan langkah konkret berupa penertiban, pengawasan distribusi, hingga penindakan terhadap pemasok utama.
Dengan Ramadan sebagai momentum ibadah, masyarakat berharap suasana lingkungan tetap aman, tertib, dan bebas dari risiko bahaya petasan. Desakan pun menguat agar sweeping dilakukan secara nyata dan berkelanjutan, bukan sekadar imbauan administratif.
Editor | Baralaknusanatara.com
















