LEBAK | Baralaknusantara.com – Polemik pelayanan Kantor Unit Layanan Pelanggan (ULP) Rangkasbitung, PT PLN (Persero), kembali menjadi sorotan publik. Seorang warga Komplek BTN Pepabri, Kecamatan Kalanganyar, berinisial R, menyampaikan kekecewaannya lantaran aliran listrik di rumahnya diputus sepihak, meski dirinya hanya terlambat membayar selama dua hari.
Menurut pengakuannya, tindakan PLN tersebut dilakukan tanpa adanya surat peringatan terlebih dahulu. Bahkan, pemutusan listrik dilakukan pada malam hari, yang dinilai bertentangan dengan aturan serta etika pelayanan.
Baca Juga: Aktivis Lingkungan Apresiasi Langkah Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Tertibkan Tambang di Bogor
“Saya baru telat 2 hari langsung diputus aliran listrik rumah saya tanpa ada surat peringatan terlebih dahulu. Padahal aturan jelas, sebelum dilakukan pemutusan, pihak PLN wajib memberikan surat peringatan kepada pelanggan, bukan asal putus begitu saja,” ungkap R kepada wartawan, Senin (29/9/2025).
Ia menambahkan, meski istrinya telah melakukan pelunasan pada 28 September 2025 pukul 09.30 WIB, listrik tak kunjung menyala hingga pukul 01.00 dini hari. Hal tersebut semakin menambah kekecewaan terhadap pelayanan PLN.
“Saya hubungi pihak PLN, tapi jawabannya sangat tidak memuaskan. Saya merasa benar-benar dizalimi,” tegasnya.
Baca Juga: Program MBG: Gizi untuk Siswa, Masalah untuk Sekolah
Menanggapi kasus ini, Ketua DPP Baralak Nusantara Kabupaten Lebak, Yudistira, menilai tindakan PLN Rangkasbitung mencederai kepercayaan publik dan jelas melanggar aturan yang berlaku. Ia menekankan, PLN sebagai perusahaan milik negara semestinya memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan humanis.
Menurut Baralak Nusantara, pemutusan listrik sepihak tersebut bertentangan dengan sejumlah aturan, di antaranya:
- Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang menjamin setiap orang berhak atas pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menegaskan bahwa konsumen berhak atas informasi yang benar serta pelaku usaha wajib beritikad baik.
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, yang mewajibkan badan usaha penyedia listrik memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada konsumen.
Baca Juga: PMPB Banten Desak Usut Dugaan Pelecehan Seksual ASN DKP Lewat Surat Resmi
“Pemutusan listrik tanpa peringatan dan dilakukan di luar jam kerja jelas bentuk arogansi pelayanan. PLN tidak boleh semena-mena terhadap pelanggan, apalagi pelanggan sudah melunasi kewajibannya,” tegas Yudistira.
Sebagai bentuk sikap tegas, Baralak Nusantara menuntut PLN agar segera melakukan langkah nyata, di antaranya:
- Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Unit Layanan Pelanggan Rangkasbitung.
- Meminta maaf secara terbuka kepada konsumen yang dirugikan.
- Menjamin perbaikan layanan, dengan memastikan pemutusan aliran listrik dilakukan sesuai aturan perundang-undangan.
- Mengawasi kinerja petugas di lapangan, agar tidak melakukan tindakan sewenang-wenang di luar jam kerja.
Baca Juga: Baralak Nusantara: Segera Permudah Izin Tambang Rakyat, Jangan Biarkan Masyarakat Terjebak Status Ilegal
Selain itu, Baralak Nusantara juga mendesak PLN untuk segera membuat aturan tertulis yang jelas mengenai batas keterlambatan pembayaran, sehingga hak-hak konsumen tetap terlindungi.
“Jika PLN terus mengabaikan aturan dan mengorbankan hak-hak konsumen, maka Baralak Nusantara siap mengambil langkah lebih tegas, baik melalui jalur hukum maupun aksi sosial,” tutup Yudistira.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PLN Rangkasbitung belum memberikan klarifikasi resmi atas persoalan tersebut.