Jakarta (BN) – Presiden Prabowo Subianto menjenguk sejumlah anggota Polri yang mengalami luka ketika mengamankan aksi unjuk rasa. Para personel yang tengah dirawat di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur itu dijanjikan akan menerima kenaikan pangkat luar biasa (KPLB).
“Semua petugas akan dinaikkan pangkatnya, kenaikan pangkat luar biasa, karena mereka bertugas di lapangan, membela negara, membela rakyat, dan menghadapi anasir-anasir,” ujar Prabowo kepada wartawan, Senin (1/9/2025).
Prabowo menegaskan, aparat memiliki kewajiban melindungi massa aksi yang taat aturan. Hal ini, kata dia, sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
BACA: Mafia Tambang Terdesak: Prabowo Cabut IUP di Raja Ampat, Targetkan 1.063 Tambang Ilegal
“Kalau demonstran murni yang baik, justru aparat harus melindunginya. Hak menyampaikan pendapat dijamin undang-undang, tapi ada ketentuannya: demonstrasi harus damai dan sesuai aturan,” tegasnya.
Ia menambahkan, ketentuan undang-undang juga menetapkan bahwa setiap aksi unjuk rasa wajib melalui izin resmi dan harus berakhir pada pukul 18.00 WIB.
“Undang-undang menyatakan, kalau mau demonstrasi harus minta izin, izin wajib diberikan, dan aksinya harus berhenti pada pukul 18.00,” jelas Prabowo.
BACA: Propam Polri dan Kompolnas Bantah Isu Manipulasi Kasus Penabrakan Affan Kurniawan
Lebih lanjut, Presiden menyebut dirinya mendapat laporan adanya pihak-pihak yang sengaja memicu kericuhan dengan melakukan pembakaran dan menggunakan petasan berdaya ledak tinggi. Akibatnya, banyak polisi mengalami luka bakar.
“Di berbagai tempat, saya menerima laporan adanya truk-truk yang membawa petasan besar. Banyak anggota yang terkena ledakan, ada yang terbakar di leher, paha, bahkan banyak laki-laki mengalami luka bakar di alat vitalnya. Menurut saya, ini sudah bukan demonstran, tapi perusuh dengan niat membakar,” tegasnya. (Zay)