Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukrimLebak

Polres Lebak Tindak Tegas Kasus Dugaan Penistaan Agama, Dua Pelaku Diamankan

0
×

Polres Lebak Tindak Tegas Kasus Dugaan Penistaan Agama, Dua Pelaku Diamankan

Sebarkan artikel ini

Lebak – Polres Lebak Polda Banten bergerak cepat menindaklanjuti viralnya video dugaan penistaan agama yang sempat meresahkan masyarakat. Dua orang terduga pelaku kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki, S.I.K., M.H. melalui Kasihumas Polres Lebak Iptu Moestafa Ibnu Syafir menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan mentolerir tindakan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, terlebih yang menyangkut isu sensitif seperti agama.

“Kami tegaskan, Polres Lebak bergerak cepat dan tegas. Kedua terduga pelaku sudah kami amankan dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan secara intensif,” ujar Moestafa, Sabtu (11/4/2026).

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Rabu, 8 April 2026 di Kampung Polotot Selatan, Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak. Kasus ini bermula dari dugaan pencurian di sebuah salon milik salah satu terduga pelaku berinisial NR terhadap seorang warga berinisial MT.

Namun karena tidak adanya pengakuan dari MT, NR diduga memaksa korban untuk bersumpah dengan cara menginjak Al-Qur’an. Aksi tersebut direkam dan kemudian tersebar luas di media sosial hingga memicu reaksi keras dari masyarakat.

Menanggapi situasi tersebut, jajaran Polsek Malingping bersama Polres Lebak langsung mengambil langkah cepat dengan mengamankan kedua terduga pelaku guna mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Kami pastikan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, transparan, dan tuntas oleh Satreskrim. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, serta mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada pihak kepolisian,” tambahnya.

Polres Lebak menegaskan komitmennya untuk menjaga kondusivitas wilayah serta menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang berpotensi memicu konflik sosial di tengah masyarakat. (Humas)

Editor: Yudistira