Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Beritanasional

Presiden Prabowo Resmi Teken KUHAP Baru, Berlaku Serentak dengan KUHP Mulai Januari 2026

43
×

Presiden Prabowo Resmi Teken KUHAP Baru, Berlaku Serentak dengan KUHP Mulai Januari 2026

Sebarkan artikel ini
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pernyataan resmi terkait kebijakan nasional di Istana Kepresidenan
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pernyataan resmi pemerintah dalam agenda kenegaraan di Istana Kepresidenan, Jakarta. (Dok. Sekretariat Presiden/Baralaknusantara.com)

JAKARTA | Baralaknusantara.com — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi menandatangani Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang akan diberlakukan secara serentak dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mulai Januari 2026.

Kepastian tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Lanud Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, pada Senin (29/12/2025). Prasetyo menegaskan bahwa undang-undang tersebut telah ditandatangani Presiden pada bulan Desember 2025.

Ya, undang-undang sudah ditandatangani Presiden,” ujar Prasetyo kepada wartawan.

Ia juga memastikan bahwa penerapan KUHAP dilakukan bersamaan dengan KUHP baru pada awal 2026 sebagai satu kesatuan reformasi sistem hukum pidana nasional.
Iya dong, diterapkan bersamaan dengan KUHP,” tegasnya.

Menjelang pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia saat ini tengah merampungkan enam peraturan pelaksana guna memastikan implementasi berjalan efektif dan terukur.

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan bahwa pemerintah telah menyiapkan tiga peraturan pelaksanaan untuk KUHP dan tiga peraturan pelaksanaan untuk KUHAP.

“Kami pemerintah telah menyiapkan tiga Peraturan Pelaksanaan untuk KUHP dan tiga Peraturan Pelaksanaan untuk KUHAP,” kata Edward seusai penandatanganan nota kesepahaman (MoU) penerapan KUHP dan KUHAP baru antara Polri dan Kejaksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025).

Edward merinci, aturan turunan tersebut meliputi Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan KUHP, Peraturan Pemerintah mengenai Mekanisme Keadilan Restoratif, serta Peraturan Presiden tentang Sistem Peradilan Pidana Berbasis Teknologi Informasi.

“Dua peraturan sudah melalui proses harmonisasi, dan PP Pelaksanaan KUHP akan kami bahas secara tuntas. Sehingga sebelum 2 Januari 2026, seluruh enam peraturan pelaksanaan sudah dapat diberlakukan bersamaan dengan KUHP dan KUHAP yang baru,” jelasnya.

Pemerintah optimistis, pemberlakuan serentak KUHP dan KUHAP baru akan memperkuat kepastian hukum, meningkatkan perlindungan hak asasi manusia, serta mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih modern, transparan, dan berkeadilan bagi publik.

Editor | Baralaknusantara.com
Tegas • Faktual • Tajam • Berpihak pada Kepentingan Publik