Banten – baralaknusantara.com,- Dugaan ketidaksesuaian spesifikasi material baja tulangan pada proyek Pembangunan Jembatan Cimoyan Ruas Jalan Picung–Munjul mencuat ke publik. Proyek yang berada di bawah satuan kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp6.500.000.000,00 dengan nilai HPS sebesar Rp6.499.800.600,00.
Berdasarkan data LPSE Provinsi Banten, proyek ini bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025 dan saat ini berstatus tender sudah selesai.
BACA: Diduga Ada Broker Tenaga Kerja di PT Nikomas Gemilang, 11 Pencari Kerja Mengaku Setor Rp7–10 Juta
Dewan Pimpinan Pusat Barisan Rakyat Lawan Korupsi Nusantara (Baralak Nusantara) secara resmi telah melayangkan Laporan Pengaduan (LAPDU) kepada Inspektorat untuk dilakukan audit investigatif menyeluruh.
Berdasarkan kajian dokumen yang dihimpun tim investigasi, terdapat indikasi perbedaan antara spesifikasi baja tulangan beton yang tercantum dalam dokumen lelang dengan dokumen dukungan material yang digunakan oleh pihak pelaksana kegiatan.
BACA: Rawa Enang Memanas! Pengembalian Lahan 10 Hektare Diduga Langgar Kewenangan Pusat
Dalam dokumen persyaratan disebutkan penggunaan baja tulangan beton mutu BJTS 420, namun dokumen pendukung material menunjukkan adanya indikasi spesifikasi berbeda.
Jika dugaan tersebut terbukti, maka proyek bernilai miliaran rupiah yang bersumber dari APBD 2025 ini berpotensi mengalami penurunan mutu konstruksi.
Ketidaksesuaian spesifikasi pada proyek konstruksi jembatan dapat berdampak pada:
- Penurunan daya dukung struktur
- Potensi retak dini beton bertulang
- Risiko deformasi berlebih
- Berkurangnya usia layan jembatan
Selain itu, apabila terbukti terjadi penyimpangan spesifikasi, maka terdapat potensi kerugian keuangan daerah yang bersumber dari APBD 2025.
BACA: BARALAK Somasi Keras Kepala Dinas LHK Banten, Dugaan Pungutan Dokumen Lingkungan Menguat
Ketua Umum Barisan Rakyat Lawan Korupsi Nusantara, Yudistira, menegaskan bahwa proyek dengan nilai anggaran Rp6,5 miliar wajib diawasi secara ketat.
“Ini proyek Rp6,5 miliar uang rakyat. Setiap rupiah harus dipertanggungjawabkan. Jika dalam dokumen disebut BJTS 420, maka yang terpasang harus sesuai. Tidak boleh ada penurunan mutu,” tegas Yudistira.
Ia menambahkan bahwa fungsi pengawasan internal harus berjalan maksimal.
“Kami meminta Inspektorat melakukan audit teknis dan uji laboratorium material secara independen. Jangan sampai APBD 2025 dirugikan karena ketidaksesuaian spesifikasi,” ujarnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, Direktur dari pihak pelaksana kegiatan belum dapat dihubungi untuk dimintai klarifikasi. Upaya konfirmasi melalui saluran komunikasi yang tersedia belum memperoleh tanggapan.
Redaksi Baralaknusantara.com membuka ruang hak jawab bagi pihak pelaksana maupun instansi terkait guna menjaga prinsip keberimbangan informasi.
Liputan Khusus Redaksi



















