LEBAK | Baralaknusantara.com — Polemik seputar kesaksian dua perempuan penyandang disabilitas, RU dan SF, yang ramai diperbincangkan publik di media sosial, kini mulai menemukan titik terang. Melalui pendampingan langsung oleh Rachmita Harahap, Dosen Universitas Mercu Buana sekaligus pemerhati isu disabilitas, bersama lembaga Sehjira Indonesia, fakta yang disampaikan keduanya dinyatakan benar adanya sesuai dengan apa yang mereka alami secara langsung pada malam kejadian. (21/10/2025)
Rachmita menegaskan, kesaksian RU dan SF disampaikan secara sadar, didampingi, dan berdasarkan pengalaman nyata. Ia juga menolak keras segala bentuk tudingan yang menyebut keduanya melakukan “pembohongan publik”.
“RU dan SF menyampaikan apa yang benar-benar mereka saksikan. Mereka memiliki hak penuh untuk bersuara dan dilindungi dari segala bentuk intimidasi atau diskriminasi,”
— Rachmita Harahap, Dosen Universitas Mercu Buana.
Baca Juga: Kesaksian Dua Perempuan Tuli: Kami Melihat, Tapi Tak Didengar, Komnas Disabilitas Desak Keadilan untuk RU dan SF di Kabupaten Lebak
Perlindungan Hukum terhadap Penyandang Disabilitas
RU dan SF adalah warga negara yang dijamin hak hukumnya oleh konstitusi. Perlindungan tersebut ditegaskan melalui sejumlah regulasi nasional dan internasional, di antaranya:
-
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas:
-
Pasal 5 ayat (1) menjamin hak kesetaraan di hadapan hukum serta kebebasan berpendapat tanpa diskriminasi.
-
Pasal 4 huruf (c) menegaskan prinsip nondiskriminasi dalam perlakuan terhadap penyandang disabilitas.
-
-
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia:
-
Pasal 3 ayat (3) memastikan perlindungan terhadap setiap warga tanpa pengecualian, termasuk penyandang disabilitas.
-
-
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD):
-
Pasal 5 menjamin hak bebas dari diskriminasi,
-
Pasal 6 menegaskan perlindungan khusus bagi perempuan penyandang disabilitas,
-
Pasal 12 memberikan pengakuan setara atas kapasitas hukum mereka.
-
Pendamping dari Sehjira Indonesia menekankan bahwa perempuan disabilitas sering mengalami diskriminasi berlapis — karena gender dan disabilitas. Stigma negatif atau cibiran terhadap kesaksian RU dan SF bukan hanya bentuk pelecehan, tetapi juga pelanggaran terhadap hak asasi manusia.
Baca Juga: Menjelang Malam di Balik Jendela Bapelitbangda: Dua Saksi Disabilitas Mengungkap Dugaan Asusila Pegawai Pemkab Lebak
“Kami menyerukan kepada publik dan media sosial untuk menghormati hak dua perempuan ini. Kritik boleh, tapi jangan mencederai prinsip nondiskriminasi dan hukum yang berlaku,”
— Perwakilan Sehjira Indonesia.
Dalam konteks jurnalisme yang inklusif, Baralaknusantara.com, bersama sejumlah media dan lembaga seperti Bantenpopuler.com, Portal Informasi Nusantara, Jejak Rakyat News, Komnas Disabilitas RI, serta akademisi Universitas Mercu Buana, menyatakan sikap:
- Mengedepankan pemberitaan berimbang dan berbasis fakta,
- Menjaga privasi serta martabat penyandang disabilitas, dan
- Menolak segala bentuk ujaran kebencian, stigma, maupun diskriminasi terhadap kelompok rentan.
Menegaskan kembali bahwa setiap suara, termasuk dari penyandang disabilitas, memiliki nilai kebenaran dan martabat yang setara di mata hukum dan kemanusiaan. Negara, media, dan masyarakat dituntut untuk berperan aktif melindungi, bukan merendahkan.
Baca Juga: Sekjen Baralak Nusantara Bantah Tuduhan Intimidasi: Jangan Giring Opini, Kami Tertib dan Fakta Hukum Jelas
Kebenaran bukan soal siapa yang berbicara, tetapi soal keberanian untuk menyampaikan apa yang dilihat dan dialami.
Editor | Baralaknusantara.com
Sumber: Pendampingan Rachmita Harahap (Universitas Mercu Buana) & Sehjira Indonesia




















