Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BantenBerita

Radiasi Cesium-137 Gegerkan Serang, Cikande Jadi Zona Khusus, Dua Perusahaan Diseret ke Hukum

60
×

Radiasi Cesium-137 Gegerkan Serang, Cikande Jadi Zona Khusus, Dua Perusahaan Diseret ke Hukum

Sebarkan artikel ini
Kawasan Industri Cikande ditetapkan sebagai zona khusus radiasi Cs-137.
Petugas memeriksa scrap metal di Kawasan Industri Modern Cikande, Serang, Banten, usai terungkapnya cemaran radiasi Cesium-137.

SERANG | Baralaknusantara.com – Kasus cemaran material radioaktif Cesium-137 (Cs-137) mengguncang Kabupaten Serang, Banten. Skandal ini mencuat setelah Amerika Serikat menolak masuknya produk udang beku asal Indonesia di sejumlah pelabuhan besar.

Hasil pemeriksaan Food and Drug Administration (FDA) serta Bea Cukai AS pada Agustus 2025 mendeteksi adanya paparan radiasi pada kontainer ekspor. Investigasi kemudian berlanjut ke dalam negeri, hingga ditemukan sumber pencemaran berada di Kawasan Industri Modern Cikande, Serang.

Material radioaktif Cs-137 itu teridentifikasi berasal dari aktivitas peleburan scrap metal milik PT Peter Metal Technology (PMT).

Baca Juga: Aliansi Pamungkas Banten Gedor Pemkab Serang: RS Hermina Ciruas Diduga Malapraktik!

Menindaklanjuti temuan ini, pemerintah langsung bergerak cepat dengan menetapkan Kawasan Industri Modern Cikande sebagai zona khusus radiasi Cesium-137.

Langkah itu diambil demi mempercepat dekontaminasi sekaligus memastikan keamanan rantai pasok pangan nasional maupun ekspor.

“Satgas memastikan kontaminasi Cs-137 hanya terjadi di Cikande, tidak menjalar ke rantai pasok nasional. Status kejadian khusus radiasi Cs-137 ditetapkan agar penanganan lebih cepat,” tegas Menko Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) dalam konferensi pers, Selasa (30/9).

Baca Juga: Mie Gacoan Rangkasbitung Diduga Kebal Hukum — Pemkab hingga DPRD Bungkam, Ada Beking Kuat di Baliknya?

Satgas kini menyorot PT PMT serta 15 lapak besi bekas yang terindikasi ikut mendistribusikan scrap metal tercemar. “Semua material sudah diamankan di sekitar kawasan Cikande,” tambahnya.

Pemerintah juga mengantisipasi dampak kesehatan masyarakat. Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bersama Kementerian Kesehatan menyiapkan program pengobatan bagi warga terdampak.

Masyarakat yang terindikasi paparan radiasi akan mendapat vitamin dan suplemen khusus untuk meningkatkan daya tahan tubuh.

Baca Juga: Gerai Mie Gacoan Ciruas Ditutup Sementara, Satpol PP Tegaskan Masalah Perizinan

“Jika ada warga dengan kontaminasi berat, mereka akan dibawa ke BRIN untuk pemeriksaan menggunakan Whole Body Counter (WBC), agar kondisi tubuh bisa dipantau menyeluruh,” jelas Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq.

Pemerintah memastikan pihak bertanggung jawab tidak akan lolos. PT Peter Metal Technology (PMT) sebagai pengolah scrap metal dan PT Modern Cikande Industrial Estate selaku pengelola kawasan dipastikan bakal dituntut secara pidana maupun perdata.

“Dua pihak yang akan dituntut adalah PT PMT sebagai tergugat pertama, dan pengelola kawasan PT Modern Land sebagai tergugat kedua,” tegas Hanif.

Selain itu, kedua perusahaan diwajibkan ikut bertanggung jawab dalam proses dekontaminasi dan pemulihan lingkungan di kawasan industri.

Baca Juga: HUT ke-25 Provinsi Banten, Gubernur Andra Soni Tekankan ASN Bekerja untuk Rakyat

Meski kasus ini menimbulkan guncangan di mata internasional, pemerintah menegaskan produk pangan nasional tetap aman. Penolakan ekspor oleh AS disebut tidak mewakili keseluruhan rantai pasok Indonesia.

Dengan status kejadian khusus radiasi di Cikande, pemerintah berharap proses investigasi, dekontaminasi, penanganan medis, hingga penegakan hukum bisa berjalan paralel, demi mengembalikan kepercayaan publik dan internasional terhadap keamanan produk Indonesia.