Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BantenHeadlinePeristiwa

Rawa Enang Memanas! Pengembalian Lahan 10 Hektare Diduga Langgar Kewenangan Pusat

6
×

Rawa Enang Memanas! Pengembalian Lahan 10 Hektare Diduga Langgar Kewenangan Pusat

Sebarkan artikel ini
Ketua LSM Karat Banten menyoroti dugaan pelanggaran kewenangan pengembalian lahan Rawa Enang yang masuk wilayah sungai strategis nasional WS C3.
Ketua LSM Karat Banten menegaskan pengembalian lahan 10 hektare kawasan Rawa Enang ke Pemprov Banten diduga bertentangan dengan aturan kewenangan wilayah sungai strategis nasional (WS C3) dan berpotensi memunculkan persoalan hukum.

BANTEN | BaralakNusantara.com – Pengembalian lahan seluas 10 hektare oleh PT Jaya Perkasa Sasmita kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, yang diklaim sebagai bagian dari kawasan Rawa Enang, kini menuai sorotan serius. Pasalnya, lahan tersebut diduga masuk dalam kategori wilayah sungai strategis nasional (WS C3) yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Sejumlah pihak menilai, langkah pengembalian lahan kepada Pemprov Banten berpotensi bertentangan dengan regulasi yang berlaku dalam tata kelola sumber daya air nasional.

BACA: Rawa Pasar Raut Jadi Sorotan, Kades Kemuning Tegas: Itu Tanah Warga, Bukan Aset Pemprov!

Salah satu pihak yang memberikan perhatian khusus menyebut bahwa tindakan tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri PUPR Nomor 4 Tahun 2015, yang menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas negara, lintas provinsi, serta wilayah sungai strategis nasional sepenuhnya berada dalam kewenangan dan tanggung jawab Menteri.

“Pengembalian lahan ini diduga melanggar aturan karena kawasan tersebut masuk dalam wilayah sungai strategis nasional, yang seharusnya menjadi kewenangan pemerintah pusat,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa status kewenangan Rawa Enang dapat dibuktikan secara sederhana melalui Sistem Informasi Perizinan Sumber Daya Air (SIP SDA) milik Kementerian PUPR.

“Cukup membuka situs SIP SDA melalui ponsel dan memasukkan titik koordinat Rawa Enang. Hasilnya menunjukkan kawasan itu masuk WS C3, sehingga menjadi kewenangan pusat,” jelasnya.

BACA: Soroti Dugaan Tender Prematur, LSM KARAT Tegaskan Program Bang Andra Harus Transparan dan Sesuai Regulasi

Berdasarkan temuan tersebut, ia menegaskan bahwa apabila pengembalian lahan benar dilakukan, maka seharusnya ditujukan kepada pemerintah pusat, bukan kepada Pemprov Banten.

Tak hanya itu, muncul pula dugaan adanya motif tertentu di balik proses pengembalian lahan tersebut. Disebutkan bahwa pada tahun 2022, Dinas PUPR Provinsi Banten, melalui Bidang Sumber Daya Air, sempat mengalokasikan anggaran untuk pengurusan kelengkapan administrasi kawasan Rawa Enang.

Dugaan ini bahkan dinilai berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi (tipikor) apabila ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan maupun pengondisian administrasi.

“Pertanyaan besarnya, apakah Gubernur mengetahui atau tidak terkait pengembalian lahan 10 hektare ini?” tegasnya.

Untuk itu, pihaknya mengaku telah secara resmi meminta klarifikasi serta koreksi melalui surat kepada Dinas PUPR Provinsi Banten, Inspektorat, serta langsung kepada Gubernur Banten atas nama Pemprov.

Di akhir pernyataannya, pihak tersebut menyatakan siap dikonfrontir langsung dengan Gubernur Banten dengan membawa data hasil investigasi lapangan, dokumen pendukung, serta hasil wawancara yang telah dikumpulkan.

Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen dalam mewujudkan Banten yang maju, adil, merata, dan bebas dari praktik korupsi. (Dimas).