Serang – Baralaknusantara.com | Sengketa lahan di wilayah Rawa Pasar Raut dan Rawa Enang, Desa Kemuning, Kecamatan Tunjungteja, Kabupaten Serang, makin panas. Pemerintah Desa Kemuning membantah keras tudingan menjual lahan yang diklaim sebagai aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.
Kepala Desa Kemuning, Sopwanudin, menegaskan bahwa lahan yang dipersoalkan bukan aset Pemprov, melainkan milik masyarakat. Ia menyebut klaim Pemprov Banten tidak berdasar karena tak disertai bukti kepemilikan yang sah secara hukum.
“Lahan itu milik masyarakat, bukan aset Pemprov Banten. Karena yang disebut situ itu sebenarnya tidak ada. Jadi tidak benar kalau kami menjual aset milik Pemprov,” tegas Sopwanudin saat ditemui di kantornya, Senin (6/10/2025).
BA CA: Anomali Kepemimpinan Bupati Lebak: Antara Kekuasaan, Regulasi, dan Krisis Tata Kelola Pemerintahan
Pria yang akrab disapa Opan ini bahkan menantang Pemprov Banten, terutama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), untuk membuktikan klaim mereka dengan dokumen resmi.
“Silakan buktikan. Saya punya datanya, lengkap dengan peta. Berdasarkan data desa, tidak ada nama situ di lokasi itu. Semua lahan tersebut milik masyarakat,” ujarnya sambil menunjukkan peta dan berkas kepemilikan tanah.
Menurut Opan, klaim Pemprov Banten tidak konsisten. Ia menyebut lokasi dan luas lahan yang diklaim kerap berubah dari waktu ke waktu tanpa dasar yang jelas.
“Awalnya klaim di titik ini, lalu pindah lagi. Dulu katanya 26 hektare, sekarang 20 hektare. Bahkan 10 hektare di Rawa Enang pun tidak bisa mereka tunjukkan titik koordinatnya,” ungkapnya.
Opan mengaku telah diperiksa oleh penyidik Polda Banten terkait sengketa lahan tersebut. Ia menyebut, semua data milik pemerintah desa sudah diserahkan, dan hasilnya menunjukkan tidak ada bukti bahwa lahan itu milik Pemprov Banten.
BACA: HUT ke-25 Provinsi Banten, Gubernur Andra Soni Tekankan ASN Bekerja untuk Rakyat
“Saya sudah sampaikan apa adanya. Berdasarkan data desa, tidak ada lahan milik Pemprov Banten di sana,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menilai dasar klaim Pemprov Banten hanya berpatokan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tanpa didukung bukti sertifikat atau dokumen kepemilikan yang sah.
“Selama ini mereka cuma berpegang pada RTRW. Tapi saat kami minta sertifikat atau dokumen resmi, tidak pernah bisa ditunjukkan,” kata Opan.
Sebelumnya, diberitakan bahwa lahan seluas sekitar 30 hektare di Kampung Caringin, Desa Kemuning, diklaim sebagai aset Pemprov Banten yang disebut telah diserobot dan diperjualbelikan. Dua lokasi yang dimaksud — Rawa Pasar Raut (20 hektare) dan Rawa Enang (10 hektare) — bahkan sebagian kini dikuasai pihak swasta dan tengah dalam proses pembangunan.
Menanggapi hal itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti, menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan aset milik Pemprov. Ia mengatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan lapangan dan kini menyerahkan prosesnya kepada pihak kepolisian.
“Permasalahan ini sedang ditangani oleh Polda Banten. Kami juga sudah beberapa kali diminta klarifikasi,” kata Rina. (**/)