Lebak – BaralakNusantara.com
Peredaran rokok tanpa cukai di Kabupaten Lebak kini berada pada kondisi yang semakin memprihatinkan. Rokok ilegal berbagai merek dijual bebas di warung-warung klontongan dengan harga jauh lebih murah dibanding rokok bercukai resmi, nyaris tanpa hambatan dan minim pengawasan aparat.
Hasil investigasi wartawan BaralakNusantara,com mengungkap dugaan kuat adanya jaringan terstruktur yang mengendalikan pasokan rokok ilegal tersebut. Dari penelusuran lanjutan di lapangan, rokok ilegal yang paling banyak beredar diduga bermerek dagang Latto, yang tidak dilengkapi pita cukai resmi.
Distribusi rokok ilegal ini diduga dilakukan secara rapi dan sistematis. Stok disimpan di sebuah gudang yang beralamat di Kampung Cibeureum, Desa Aweh, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak, sebelum kemudian disalurkan ke pengecer kecil di berbagai desa. Harga murah menjadi daya tarik utama, sehingga peredarannya berlangsung cepat dan sulit dikendalikan.
Kecurigaan warga sekitar terhadap aktivitas gudang tersebut semakin menguat. Sejumlah warga menilai aktivitas bongkar muat di lokasi itu tidak wajar dan cenderung dilakukan secara tertutup.
Seorang warga Kampung Cibeureum yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan kepada wartawan:
“Dari luar kelihatannya seperti gudang biasa, tapi hampir setiap malam ada mobil bak dan mobil boks keluar masuk bawa kardus. Diturunkannya cepat, tidak lama, lalu langsung berangkat lagi. Kami yakin itu bukan aktivitas gudang normal,” ujarnya.
Warga lainnya menambahkan bahwa pengiriman barang kerap dilakukan pada jam-jam rawan pengawasan.
“Biasanya malam sampai subuh. Kalau siang jarang kelihatan. Polanya sama terus, seolah-olah menghindari perhatian warga dan aparat,” ungkapnya.
Kecurigaan semakin kuat karena gudang tersebut tidak memiliki papan nama usaha maupun keterangan izin yang jelas.
“Tidak ada plang perusahaan, tidak tahu itu usaha apa. Tapi aktivitasnya jalan terus. Kami sebagai warga jelas resah,” kata warga lainnya.
Aturan Terbaru & Ancaman Hukuman
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai juncto Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), peredaran rokok ilegal merupakan tindak pidana serius. Pelaku — mulai dari pemasok, pengedar, hingga penjual eceran — dapat dijerat dengan:
-
Pidana penjara hingga 5 tahun
-
Denda maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan
-
Barang bukti disita dan dimusnahkan
Rokok tanpa pita cukai, pita palsu, atau pita cukai salah peruntukan seluruhnya termasuk pelanggaran berat.
Mendesak: Aparat Diminta Bertindak Tegas
Ketua Forum LSM Lebak, Ruyata, mendesak aparat penegak hukum — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Polda Banten, serta Polres Lebak — untuk segera turun tangan menindak dugaan praktik ilegal tersebut.
“Jika benar ada gudang distribusi rokok ilegal di Desa Aweh, KecamatanKalanganyar, aparat tidak boleh diam. Ini sudah cukup menjadi indikasi kuat adanya pelanggaran serius yang harus segera diusut,” tegas Ruyata.
Ia menambahkan, pembiaran terhadap praktik ini hanya akan memperparah peredaran barang ilegal dan merugikan negara.
“Jangan tunggu viral atau menunggu kerugian makin besar. Negara dirugikan, masyarakat diracuni rokok ilegal, dan pelaku usaha legal mati pelan-pelan,” pungkasnya.
Fenomena ini menjadi alarm keras bagi aparat penegak hukum. Tanpa langkah cepat dan tegas, peredaran rokok ilegal di Kabupaten Lebak dikhawatirkan akan semakin meluas dan mengakar.
Editor: yudistira




















