Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaDaerahPeristiwa

RS Misi Rangkasbitung Bergolak: Perawat Demo, Jaspel Mandek dan Gaji Tertahan

53
×

RS Misi Rangkasbitung Bergolak: Perawat Demo, Jaspel Mandek dan Gaji Tertahan

Sebarkan artikel ini
Perawat RS Misi Rangkasbitung demo tuntut pencairan Jaspel dan kenaikan gaji
Ratusan perawat dan karyawan RS Misi Rangkasbitung menggelar aksi protes menuntut pencairan Jaspel dan kenaikan gaji di Gedung Warsiseto, Lebak. Rabu (24/9/2025). (Foto: Istimewa|Baralaknusantara.com)

LEBAK | Baralaknusantara.com – Aroma kekecewaan kian menyengat dari tubuh RS Misi Rangkasbitung. Ratusan perawat dan karyawan rumah sakit itu akhirnya turun ke jalan, menggelar aksi protes di Gedung Warsiseto, Rangkasbitung, Rabu (24/9/2025).

Pemicunya jelas: uang jasa pelayanan (Jaspel) yang sudah dua bulan tak kunjung cair. Para tenaga kesehatan merasa diabaikan oleh manajemen.

Koordinator aksi, Ricky, dengan lantang menyatakan aksi ini adalah puncak kesabaran.

Baca Juga: Mi Gacoan Rangkasbitung: Aroma Pelanggaran Kian Menyengat, DPRD Lebak Tak Boleh Bungkam!

“Kami sudah mediasi, sudah memohon, tapi semuanya buntu. Manajemen seakan menutup mata,” tegas Ricky usai aksi.

Selain menuntut pencairan Jaspel, para perawat juga menekan agar gaji dinaikkan.

“Kalau tuntutan kami terus diabaikan, kami siap gelar aksi lebih besar lagi,” ancam Ricky.

Meski turun ke jalan, mereka memastikan pelayanan pasien tidak dikorbankan. IGD hingga rawat inap tetap berjalan, dengan sistem perwakilan tenaga medis yang berjaga di tiap ruangan.

Baca Juga: Ingatkan Gubernur, LSM KARAT Desak KPK Tegas Usut Korupsi Banten

“Kami tidak akan biarkan pasien terlantar. Keselamatan pasien tetap nomor satu,” imbuh Ricky.

Manajemen RS: Dalih Kerugian Rp 1,2 Miliar

Direktur RS Misi Rangkasbitung, Totot Moenardi, mencoba meredam situasi dengan mengungkap alasan finansial. Ia menyebut rumah sakit tengah mengalami kerugian hingga Rp 1,2 miliar.

“Bukan tidak diberikan, tapi kondisi keuangan rumah sakit memang sedang kritis,” ujarnya di ruang kerja.

Baca Juga: Proyek Miliaran Rupiah: DPUPR Banten Jadi Sorotan, Abaikan Aturan Keselamatan K3

Totot menegaskan Jaspel tidak dihapuskan, melainkan disesuaikan dengan kemampuan keuangan rumah sakit. Ia berdalih pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sebagai payung hukum.

“Di pasal 12 ayat 6 jelas disebutkan, rumah sakit bisa memberi insentif sesuai kemampuan. Jadi bukan hilang, tapi ditunda dan diatur ulang,” kilahnya.