Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HeadlineLebak

Rumah Aspirasi Bupati Lebak Disegel! Muncul Dugaan “Pasar Jabatan” di Lingkar Kekuasaan

3
×

Rumah Aspirasi Bupati Lebak Disegel! Muncul Dugaan “Pasar Jabatan” di Lingkar Kekuasaan

Sebarkan artikel ini
Tokoh masyarakat Lebak, Mulyadi Jayabaya atau JB, menyegel rumah aspirasi milik Bupati Lebak Moch. Hasbi Asyidiki Jayabaya di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Selasa (10/3/2026). Penyegelan dilakukan setelah muncul dugaan praktik jual beli jabatan di lokasi tersebut.

lfLEBAK – Publik Kabupaten Lebak diguncang kabar mengejutkan setelah Rumah Aspirasi milik Bupati Lebak, Moch. Hasbi Asyidiki Jayabaya, disegel pada Selasa (10/3/2026).

Bangunan yang berlokasi di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Desa Kadu Agung Timur, Kecamatan Cibadak itu ditutup dengan cara menggembok gerbang serta menempelkan kertas bertuliskan “DITUTUP.”

‎Langkah penyegelan tersebut dilakukan oleh tim yang disebut diutus tokoh masyarakat Lebak, Mulyadi Jayabaya atau yang dikenal dengan sapaan JB.

‎‎Namun yang membuat publik semakin heboh bukan sekadar penyegelan bangunan, melainkan alasan di balik penutupan tersebut.

‎JB secara terbuka menyebut bahwa rumah aspirasi tersebut diduga menjadi lokasi praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak.

‎“Benar ditutup karena jadi tempat jual beli jabatan,” tegas JB saat dikonfirmasi, Selasa (10/3/2026).

‎Menurutnya, rumah aspirasi itu dalam beberapa waktu terakhir kerap didatangi sejumlah pejabat di lingkungan pemerintah daerah, sehingga memunculkan kecurigaan kuat di tengah masyarakat.

‎“Pejabat sering datang ke rumah aspirasi,” ujarnya.

‎‎Jika dugaan tersebut benar, praktik perdagangan jabatan jelas merupakan bentuk penyimpangan serius dalam tata kelola pemerintahan. Praktik ini berpotensi merusak sistem birokrasi dan mencederai prinsip pemerintahan bersih dan meritokrasi dalam pengisian jabatan publik.

Isu ini pun memicu desakan agar aparat penegak hukum tidak tinggal diam. Transparansi dan penyelidikan mendalam dinilai menjadi kebutuhan mendesak untuk memastikan apakah benar terjadi praktik transaksi jabatan di balik aktivitas rumah aspirasi tersebut.

‎Di sisi lain, pihak relawan rumah aspirasi langsung membantah tudingan tersebut. Salah satu relawan, Badriyudin, menyebut penutupan bangunan itu tidak berkaitan dengan isu jual beli jabatan.

‎Menurutnya, bangunan tersebut sudah lama direncanakan untuk dikosongkan karena akan disewakan kepada pihak perbankan.

‎ “Sudah diminta dikosongkan sejak lama, karena rencananya akan disewa oleh bank,” ujarnya.

‎Badriyudin juga menegaskan bahwa kabar mengenai praktik jual beli jabatan di rumah aspirasi tersebut tidak benar.

“Tidak ada jual beli jabatan di sana, itu tidak benar,” katanya.

‎Meski demikian, penyegelan yang disertai tudingan “pasar jabatan” di lingkar kekuasaan daerah telah memantik perhatian luas masyarakat Lebak. Publik kini menanti klarifikasi terbuka dari pihak-pihak terkait serta langkah tegas aparat penegak hukum jika memang ditemukan indikasi pelanggaran.

Informasi mengenai peristiwa ini pertama kali diberitakan oleh media lokal RadarBanten.co.id dan kini menjadi sorotan publik di Banten.

‎Catatan Redaksi:

Praktik jual beli jabatan merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang berpotensi melanggar hukum serta merusak integritas birokrasi. Jika dugaan ini benar, publik berhak mengetahui siapa saja aktor yang terlibat dan bagaimana praktik tersebut bisa terjadi.

‎Sumber: Dikutip dan diolah dari pemberitaan RadarBanten.co.id.

editor: Yudistita

Penulis: RedaksiEditor: Yudiatira
Seorang pria duduk menghadap layar berlatar peta Indonesia dengan tampilan BaralakNusantara.com dan headline “Suara Rakyat Tak Pernah Padam”, menggambarkan komitmen media terhadap kritik dan kepentingan publik.
Lebak

LEBAK | BaralakNusantara.com – Polemik kebijakan publik yang belakangan mencuat kembali menegaskan satu hal penting: transparansi dan kepastian hukum tidak boleh dinegosiasikan. Setiap keputusan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas wajib disampaikan…