Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Beritanasional

Rumah Kos, Celah Aturan, dan Negara yang Membiarkan

36
×

Rumah Kos, Celah Aturan, dan Negara yang Membiarkan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi aktivitas malam di rumah kos kawasan Kalideres yang diduga menjadi lokasi prostitusi terselubung, dengan bayangan aparat dan tamu keluar-masuk.
Ilustrasi rumah kos di Jalan Menceng, Kalideres, Jakarta Barat, yang diduga disalahgunakan sebagai lokasi prostitusi terselubung, memicu keresahan warga dan sorotan atas lemahnya pengawasan aparat.

JAKARTA BARAT — Setiap malam, ritmenya nyaris tak berubah. Kendaraan berhenti sebentar di depan sebuah rumah kos di Jalan Menceng, RT 09/02, Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres. Pengunjung masuk tanpa membawa barang. Kurang dari satu jam kemudian, mereka keluar. Lalu berganti tamu lain. Pola berulang hingga lewat tengah malam.

Bagi warga sekitar, aktivitas itu terlalu sistematis untuk disebut kebetulan. Dugaan praktik prostitusi terselubung pun menguat—terutama karena rumah kos tersebut berada di kawasan permukiman padat, bukan zona komersial.

“Ini bukan kos tempat orang tinggal. Ini tempat singgah,” ujar seorang warga yang telah lama menetap di kawasan itu. Ia meminta namanya tidak dicantumkan demi menjaga relasi sosial di lingkungannya.

Secara aturan, rumah kos memiliki fungsi jelas. Di Jakarta, usaha rumah kos dikategorikan sebagai usaha jasa akomodasi terbatas yang wajib mematuhi ketentuan administrasi, perizinan, dan ketertiban lingkungan. Pengelola diwajibkan melaporkan penghuni, menjaga ketertiban, serta memastikan tidak ada aktivitas yang melanggar hukum atau norma kesusilaan.

Bangunan rumah kos di kawasan permukiman padat yang diduga menjadi lokasi aktivitas mencurigakan di Kalideres, Jakarta Barat.
Tampak sebuah bangunan rumah kos di Jalan Menceng, Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, yang disorot warga karena diduga disalahgunakan untuk aktivitas yang melanggar ketertiban lingkungan. foto: intimewa

Selain itu, Peraturan Daerah DKI Jakarta tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat secara tegas melarang penggunaan bangunan hunian untuk kegiatan asusila, praktik prostitusi, maupun aktivitas lain yang mengganggu ketertiban dan rasa aman warga. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada sanksi administratif, penyegelan, hingga proses pidana jika ditemukan unsur tindak kejahatan.

Namun di Jalan Menceng, aturan-aturan itu seolah berhenti di atas kertas.

Warga mengaku telah lama mencermati aktivitas mencurigakan di rumah kos tersebut. Keluar-masuk tamu dengan durasi singkat, jam operasional malam hari, serta minimnya interaksi sosial khas penghuni kos menimbulkan pertanyaan besar: siapa yang mengawasi?

Secara struktural, pengawasan berada di tangan aparat wilayah—dari RT dan RW, kelurahan, hingga kecamatan—dengan Satpol PP sebagai ujung tombak penegakan Perda. Satpol PP memiliki kewenangan melakukan penertiban, pemeriksaan lapangan, hingga penindakan terhadap pelanggaran ketertiban umum, termasuk dugaan prostitusi terselubung di rumah kos.

Aktivis Lingkungan Matahari, Zefferi, menilai kasus di Jalan Menceng mencerminkan kegagalan fungsi pengawasan tersebut.

“Kalau aktivitasnya berlangsung hampir setiap malam dan diketahui warga, sulit diterima jika aparat tidak mengetahuinya. Pertanyaannya tinggal dua: tidak tahu, atau tahu tapi membiarkan,” kata Zefferi.

Menurutnya, kos-kosan kerap menjadi ruang abu-abu dalam tata kelola perkotaan. Di satu sisi berstatus hunian, di sisi lain beroperasi layaknya tempat usaha tanpa pengawasan ketat. Celah inilah yang, menurut Zefferi, dimanfaatkan untuk praktik prostitusi terselubung.

“Ini bukan sekadar pelanggaran moral, tapi pelanggaran tata kelola kota. Ketika Satpol PP tidak hadir, Perda kehilangan makna,” ujarnya.

Zefferi mendesak pemerintah daerah untuk tidak berhenti pada razia seremonial. Ia meminta penyelidikan menyeluruh, termasuk memeriksa izin usaha rumah kos, data penghuni, alur transaksi, serta kemungkinan adanya pembiaran sistematis.

“Kalau dibiarkan, negara secara tidak langsung memberi ruang bagi bisnis ilegal berkembang di tengah permukiman,” katanya.

Hingga laporan ini disusun, belum ada pernyataan resmi dari pengelola rumah kos. Aparat kelurahan, kecamatan, maupun Satpol PP juga belum memberikan klarifikasi terbuka. Tidak ada penjelasan apakah sudah dilakukan pengecekan lapangan, pemanggilan pengelola, atau langkah penindakan lainnya.

Sementara itu, malam-malam di Jalan Menceng terus berjalan seperti biasa. Tamu datang dan pergi. Aturan tertulis tentang ketertiban dan fungsi hunian tetap tergantung di lembaran Perda—menunggu aparat yang bersedia menegakkannya.

(Tim Investigasi)