JAKARTA | BaralakNusantara.com — Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) resmi menyepakati penguatan perlindungan hukum bagi kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas, perempuan, dan anak. Kesepakatan ini diambil dalam rapat Panja Komisi III DPR RI pada 12–13 November 2025 di Kompleks Parlemen Jakarta dan menjadi tahap penting sebelum pengambilan keputusan di tingkat paripurna.
Penguatan Hak Saksi Disabilitas
Panja menegaskan ketentuan Pasal 137, bahwa penyandang disabilitas tetap berhak memberikan keterangan meskipun tidak melihat, mendengar, atau mengalami langsung peristiwa pidana. Keterangan mereka tetap sah selama relevan dengan proses pembuktian.
Ketua Panja, Habiburokhman, menekankan bahwa negara harus memberikan ruang kesetaraan dalam proses hukum.
Baca Juga: Rachmita Harahap Tegaskan: Jangan Ragukan Kesaksian Perempuan Disabilitas, Mereka Dilindungi Undang-Undang
Negara wajib memberikan ruang kesetaraan dalam proses hukum bagi penyandang disabilitas, ujarnya.
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiariej, mendukung langkah tersebut dan menyebutnya sejalan dengan semangat perlindungan saksi dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Pada saat yang sama, Panja menyepakati penguatan Pasal 5 ayat (1) yang mewajibkan penyidik menyediakan fasilitas ramah perempuan dan kelompok rentan, termasuk:
- Asesmen kebutuhan khusus,
- Pendamping psikologis,
- Layanan medis,
- Penerjemah bahasa,
- Juru bahasa isyarat.
DPR menilai ketentuan tersebut merupakan kewajiban negara, meski diperkirakan membutuhkan penambahan anggaran.
Baca Juga: Kesaksian Dua Perempuan Tuli: Kami Melihat, Tapi Tak Didengar, Komnas Disabilitas Desak Keadilan untuk RU dan SF di Kabupaten Lebak
Keterangan Anak dan Disabilitas Mental Tanpa Sumpah
Panja juga menyetujui aturan yang memungkinkan anak di bawah 14 tahun, penyandang disabilitas mental, dan disabilitas intelektual memberikan keterangan tanpa disumpah, selaras dengan regulasi Sistem Peradilan Pidana Anak.
Arah Presiden: Perkuat Perlindungan Kelompok Rentan
Seluruh keputusan Panja berjalan sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, yang meminta RUU KUHAP memberikan afirmasi lebih kuat bagi perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Jayabaya, Muhammad Rullyandi, menilai percepatan pembahasan RUU KUHAP menuju paripurna menjadi momentum penting dalam reformasi hukum acara pidana.
Baca Juga: Kapolda Banten dan INKANAS Bahas Pembinaan Karate sebagai Pilar Bela Negara
Menurutnya, penyusunan RUU ini berlangsung panjang dengan melibatkan akademisi, aparat penegak hukum, praktisi, dan masyarakat.
Pembahasan RUU KUHAP dilakukan melalui proses panjang dengan partisipasi publik yang luas, kata Rullyandi, Kamis (14/11/2025).
Ia menegaskan bahwa sejumlah ketentuan diperbarui untuk memperkuat keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.
Rancangan ini memperbarui sejumlah ketentuan dengan tujuan memperkuat keseimbangan hukum, ujarnya.
Rullyandi menyebut pengiriman RUU KUHAP ke paripurna sebagai fase penting bagi lahirnya hukum acara pidana yang lebih adaptif dan responsif terhadap kebutuhan reformasi nasional.
Baca Juga: Sekjen Baralak Nusantara Bantah Tuduhan Intimidasi: Jangan Giring Opini, Kami Tertib dan Fakta Hukum Jelas
Dengan penguatan hak saksi disabilitas dan fasilitas ramah kelompok rentan, RUU KUHAP bergerak menuju wajah hukum nasional yang lebih humanis, inklusif, dan berpihak pada akses keadilan. Reformasi ini menjadi pijakan negara dalam memastikan perlindungan setara bagi seluruh warga, terutama mereka yang selama ini berada pada posisi paling rentan.
Editor | BaralakNusantara.com





















