LEBAK | Baralaknusantara.com – Membuka tabir kelam di balik lumpuhnya Perumdam Tirta Kalimaya. BUMD penyedia air bersih milik Pemkab Lebak itu bukan tumbang karena faktor alam atau keterbatasan teknis, melainkan diduga akibat pembiaran kebijakan Bupati Lebak sendiri. Investigasi menemukan jejak jelas: hasil seleksi direksi sah dibiarkan menggantung, dewan pengawas tak diperpanjang, penyertaan modal dihentikan. Akibatnya, perusahaan vital yang melayani 33 ribu pelanggan kini berdiri tanpa nakhoda, merugi, dan nyaris kolaps.
Dengan tindakan yang dilakukan oleh Bupati yang melakukan pencabutan dan menyatakan bahwa hasil dari UKK tersebut tidak sah tanpa dasar hukum yang sah
Baca Juga: OPINI: PDAM Lebak — Krisis Air atau Krisis Kepemimpinan?
Tim investigasi Baralak Nusantara menelusuri jejak persoalan. Fakta mencengangkan terungkap: akar krisis bukan sekadar manajemen internal, melainkan diduga kuat akibat pembiaran kebijakan Bupati Lebak.
Dokumen resmi menunjukkan bahwa sejak Juli 2024 proses open bidding Direktur Utama Perumdam Tirta Kalimaya sudah berjalan sesuai Permendagri 37/2018. Bahkan tiga nama calon lolos uji kompetensi di Universitas Padjadjaran.
Namun, saat memasuki tahap wawancara, pergantian Pj. Bupati menghentikan langkah final. Hingga kini, hasil seleksi itu tidak pernah dituntaskan.
Ironisnya, alih-alih segera menetapkan hasil seleksi atau menunjuk direksi sementara, Bupati definitif justru membiarkan kursi direktur kosong hingga lebih dari empat tahun. Masa jabatan Dewan Pengawas pun tidak diperpanjang, meninggalkan Perumdam tanpa payung kepemimpinan.
Baca Juga: Mi Gacoan Rangkasbitung: Aroma Pelanggaran Kian Menyengat, DPRD Lebak Tak Boleh Bungkam!
Padahal, PP 54/2017 menegaskan bahwa Bupati sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) wajib memastikan roda BUMD tetap berjalan. Fakta di lapangan justru menunjukkan sebaliknya: pembiaran.
Kritik Garang: Kebijakan Bupati Disorot
Ketua Umum Baralak Nusantara, Yudistira, melontarkan kritik pedas. Ia menilai kebijakan Bupati Lebak bukan hanya keliru, tapi juga mengabaikan tanggung jawab konstitusional terhadap hak dasar masyarakat.
“Yang dipertaruhkan bukan sekadar manajemen perusahaan, tapi hak rakyat atas air bersih. Fakta bahwa Bupati membiarkan hasil seleksi sah digantung, bahkan membiarkan jabatan kosong hingga Perumdam lumpuh, adalah bentuk pembiaran yang tidak bisa ditoleransi,” tegasnya, Selasa (23/09/2025).
Baca Juga: RS Misi Rangkasbitung Bergolak: Perawat Demo, Jaspel Mandek dan Gaji Tertahan
Yudistira menambahkan, pembiaran ini berpotensi menyeret Lebak ke dalam krisis layanan publik. Infrastruktur sudah rapuh, keuangan terus merugi, tapi Pemkab justru menutup pintu penyertaan modal hingga 2027.
“Kebijakan ini kontraproduktif, bahkan tampak seperti kesengajaan untuk membunuh Perumdam Tirta Kalimaya secara perlahan,” ungkapnya.
Hasil investigasi juga menyingkap fakta pahit: Perumdam menjual air jauh di bawah Harga Pokok Produksi (HPP). Biaya produksi Rp 6.900 per m³, sementara tarif pelanggan rumah tangga golongan A hanya Rp 2.450 per m³.
Situasi makin berat dengan Perda Penyertaan Modal 2025–2030 yang memutus suplai modal selama tiga tahun ke depan. Dengan infrastruktur usang—pompa cadangan terbatas, pipa bocor, laboratorium uji air tidak ada—Perumdam dipaksa berjalan menuju jurang kerugian.
Baca Juga: Proyek Miliaran Rupiah: DPUPR Banten Jadi Sorotan, Abaikan Aturan Keselamatan K3
Investigasi Baralak Nusantara menyimpulkan, kasus ini bukan sekadar kelalaian, tapi indikasi pembiaran sistematis dari kebijakan kepala daerah.
“Kalau dibiarkan, bukan hanya BUMD yang bubar, tapi ribuan warga Lebak akan kehilangan hak dasarnya: akses air bersih. Dan itu berarti bencana sosial,” pungkas Yudistira.
Investigasi: Tim Baralak Nusantara

















