Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaDaerahPeristiwa

Skandal Keuangan BUMD Serang, Kejari Seret Dirut PT SBM ke Penjara

51
×

Skandal Keuangan BUMD Serang, Kejari Seret Dirut PT SBM ke Penjara

Sebarkan artikel ini
Skandal Keuangan BUMD Serang
Foto: Kejari Serang resmi menetapkan Dirut PT Serang Berkah Mandiri, Isbandi Ardiwinata Mahmud, sebagai tersangka kasus korupsi keuangan BUMD. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp2,3 miliar.

Serang, Baralaknusantara.comKejaksaan Negeri (Kejari) Serang akhirnya menabuh genderang perang terhadap praktik korupsi di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Direktur Utama PT Serang Berkah Mandiri (SBM), Isbandi Ardiwinata Mahmud, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penjarahan keuangan perusahaan daerah dengan nilai kerugian fantastis, mencapai Rp2,3 miliar.

Plt Kepala Seksi Intelijen Kejari Serang, Merryon Hariputra, pada Selasa (16/9/2025) di Serang menegaskan, tersangka langsung dijebloskan ke Rutan Kelas IIB Serang selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

“Kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial IS. Yang bersangkutan diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT SBM selama periode 2019 hingga 2025,” ungkap Merryon dengan nada tegas.

Hasil penyidikan menguak tabir busuk pengelolaan PT SBM. Isbandi diduga menyalahgunakan kewenangan dengan Mengalirkan dana perusahaan ke rekening pribadinya maupun keluarga. Uang haram itu digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar cicilan mobil perusahaan yang ironisnya kemudian digadaikan.

“Jumlah uang yang mengalir ke rekening pribadi tersangka sekitar Rp1 miliar, langsung ditransfer dari rekening PT SBM. Sisanya digelapkan melalui rekening pihak lain maupun setor tunai,” beber Merryon.

Bukan hanya itu, laporan keuangan PT SBM pun dinilai penuh rekayasa. Tidak ada laporan arus kas dan ekuitas yang seharusnya menjadi pertanggungjawaban resmi. Celah inilah yang dimanfaatkan untuk menutupi praktik korupsi berjamaah.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan ahli, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp2,3 miliar,” tegas Merryon.

Atas ulahnya, Isbandi dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b, serta Pasal 9 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Kejari Serang pun memberi sinyal keras: kasus ini tidak akan berhenti di satu tersangka. Penyidik masih membongkar lebih dalam dan tidak menutup kemungkinan akan menyeret nama-nama lain yang turut bermain dalam pusaran korupsi BUMD Kabupaten Serang ini.