Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaBanten

Soroti Dugaan Tender Prematur, LSM KARAT Tegaskan Program Bang Andra Harus Transparan dan Sesuai Regulasi

30
×

Soroti Dugaan Tender Prematur, LSM KARAT Tegaskan Program Bang Andra Harus Transparan dan Sesuai Regulasi

Sebarkan artikel ini
Ketua LSM KARAT, Iwan Hermawan alias Adung Lee, menyoroti dugaan tender prematur dalam Program Bang Andra yang digagas Gubernur Banten Andra Soni.
Ketua LSM Kajian Realitas Banten (KARAT), Iwan Hermawan alias Adung Lee, saat memberikan keterangan kepada awak media terkait dugaan tender prematur Program Bang Andra yang diduga dilakukan sebelum pengesahan DPA Perubahan oleh Kemendagri. (Foto/Istimewa)

SERANG | Baralaknusantara.com — Program Bang Andra, yang digagas Gubernur Banten Andra Soni sebagai upaya membangun jalan desa menuju kesejahteraan, kini tengah disorot publik. Lembaga Swadaya Masyarakat Kajian Realitas Banten (LSM KARAT) menilai adanya dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam proses tender proyek tersebut.

Ketua LSM KARAT, Iwan Hermawan alias Adung Lee, mempertanyakan keabsahan proses tender yang diduga dilakukan sebelum pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Perubahan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca Juga: Wamensos Agus Jabo Ajak Tani Merdeka Bersatu Entaskan Kemiskinan Petani Indonesia

“Program Bang Andra memang bertujuan mulia, yakni meningkatkan konektivitas dan ekonomi pedesaan. Namun pelaksanaannya harus dijalankan dengan transparan dan sesuai aturan hukum,” tegas Adung Lee kepada Baralaknusantara.com.

Menurutnya, jika benar tender dilakukan sebelum DPA Perubahan disahkan, maka hal itu berpotensi melanggar ketentuan pengelolaan keuangan daerah dan membuka ruang penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.

Berdasarkan penelusuran LSM KARAT melalui laman LPSE Provinsi Banten, ditemukan bahwa 13 titik kegiatan pembangunan konektivitas jalan usaha tani dan ruas jalan desa dalam Program Bang Andra sudah ditenderkan pada 29 Agustus hingga 8 September 2025. Padahal, APBD Perubahan 2025 baru disetujui oleh DPRD Banten melalui sidang paripurna pada 9 September 2025, sementara hasil revisi dari Kemendagri hingga berita ini diterbitkan belum diserahkan secara resmi.

Baca Juga: Abah Elang Mangkubumi Tegas: Tanah dan Laut Serang Bukan untuk Dijual!

Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya tender prematur dalam program unggulan Gubernur Banten tersebut. Adung Lee menilai, Gubernur Andra Soni perlu melakukan evaluasi terhadap kinerja pejabat teknisnya, khususnya Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten, agar tidak muncul kesan adanya pencitraan publik di balik program pembangunan yang mestinya berpihak pada kepentingan rakyat.

“Jika benar ada indikasi pelanggaran prosedur, seharusnya Gubernur bertindak tegas sebagaimana ia bersikap cepat dalam kasus lain—seperti penonaktifan guru SMK yang sempat viral. Konsistensi dan integritas pemimpin diuji saat menghadapi situasi seperti ini,” ujarnya menambahkan.

Baca Juga: PIK 2 Serang: Ketika Janji Pemerintah Membusuk dan Rakyat Dikorbankan untuk Syahwat Korporasi

Sebagai tindak lanjut, LSM KARAT akan melayangkan surat resmi kepada Gubernur Banten, Inspektorat, serta BPK RI Perwakilan Banten untuk meminta klarifikasi dan memastikan bahwa seluruh proses pelaksanaan Program Bang Andra berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

“Cepat bukan berarti hebat. Setiap langkah pembangunan harus taat aturan dan menjunjung prinsip akuntabilitas,” tutup Adung Lee dengan tegas.