Banten – Dugaan praktik jual beli tender proyek pada kegiatan pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Atas. TA. 2025 Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten kembali menyeruak di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Banten. Lantaran anggaran yang semestinya digunakan untuk meningkatkan mutu pendidikan, justru disalahgunakan melalui permainan proyek yang memperkaya segelintir pihak.
Ironisnya, dana pendidikan yang berdasarkan amanat UUD 1945 wajib dialokasikan minimal 20% dari APBD (mandatory spending), malah diperdagangkan seperti komoditas. Proyek yang seharusnya melahirkan bangunan sekolah berkualitas, fasilitas yang memadai, dan ruang belajar yang aman, kini menjadi bancakan politik dan bisnis gelap.
Proyek Pendidikan Jadi Ajang Dagang Paket
Hasil penelusuran dan laporan masyarakat menunjukkan, paket tender proyek di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Banten yang nilainya puluhan milyar untuk Kabupaten Lebak, Pandeglang dan Serang secara kasat mata memang dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada. Namun, faktanya kegiatan pembangunan dan peningkatan fisik sekolah hanya sesuai berdasarkan administrasi. Akan tetapi di lapangan kegiatan tersebut tidak dilaksanakan oleh para tenaga ahli yang berkompeten. Ironisnya dalam pelaksanaannya proyek tersebut dikerjakan oleh tangan tangan buruh pekerja borongan.
Menurut Hilmi, paket pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh pihak lain, artinya pihak yang memiliki bendera perusahaan sebagai pihak yang memenangkan tender diduga kuat telah meminjamkan benderanya (perusahaan) kepada pihak yang diduga “Sudah dikondisikan” untuk menjadi pelaksana.
“Akibatnya, proyek dikerjakan asal jadi, bangunan sekolah cepat rusak, fasilitas tidak sesuai standar, bahkan keselamatan siswa ikut terancam karena pembangunan yang tidak sesuai spesifikasi. Bukan hanya uang negara yang hilang, tetapi juga masa depan generasi muda Banten,” ungkap Aktivis Baralak Nusantara kepada wartawan, Senin (08/09/2025).
Menurut Hilmi, hal ini tentunya sangat bertentangan dengan visi-misi besar Gubernur dan Wakil Gubernur Banten saat ini. “Selain mengkhianati atasannya sendiri, Kepala Dinas Pendidikan Banten dan jajaran amat mutlak mengkhianati amanah jabatan yang diberikan kepada dirinya, untuk kelayakan serta kemajuan pendidikan di wilayah Provinsi Banten,” ujarnya saat ditemui di Sekretariat DPP Baralak Nusantara.
Dirinya menyampaikan, bahwa pihaknya akan terus menelusuri atas dugaan adanya permainan proyek di Dinas Pendidikan Provinsi Banten. Ia pun menduga kuat permainan proyek tersebut merupakan paket proyek “titipan” dari dua institusi hukum.
“Apakah benar ada keterlibatan 2 institusi hukum yang ikut mengatur pembagian jatah proyek tersebut, ataukah hanya sebuah pernyataan tanpa dasar, kami masih mendalami ini,” ujar Hilmi
Ia menegaskan, bila praktik ini dibiarkan, maka ini lingkaran setan pembangunan, korupsi merajalela, dan rakyat sengsara akan terus berulang. Ia mendesak aparat penegak hukum menjadikan kasus ini sebagai momentum bersih-bersih total dalam tubuh birokrasi Pemprov Banten.
” Tentu ini berdampak sangat buruk, dan mempengaruhi kualitas pembangunan yang buruk, tidak hanya membuat anak-anak belajar di ruang kelas yang rapuh, tapi juga menimbulkan kerugian besar bagi keuangan negara. Orang tua murid dipaksa menutup kekurangan fasilitas sementara dana pendidikan miliaran rupiah menguap tanpa hasil nyata,” katanya.
Sebagai masyarakat Banten ia menuntut agar anggaran pendidikan benar-benar kembali ke jalurnya dengan membangun fasilitas pendidikan yang berkualitas bukan memperkaya diri sendiri atau kelompok.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten Lukman, sampai berita ini ditayangkan belum memberikan keterangan apapun.
Pertanyaan Publik: Sampai Kapan?
Hari ini, masyarakat Banten kembali bertanya:
-
Sampai kapan pendidikan dijadikan komoditas?
-
Sampai kapan anak-anak harus belajar di ruang kelas yang rapuh akibat permainan tender curang?
Jawaban atas pertanyaan itu ada pada keberanian Pemerintah Provinsi Banten dan Aparat Penegak Hukum. Jika praktik jual beli tender tidak segera dihentikan, maka selamanya rakyat Banten yang akan menanggung derita, sementara segelintir orang berpesta di atas penderitaan mereka.





















