Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaLebakPeristiwa

Tiga Tersangka Korupsi Dana Penyertaan Modal PDAM Lebak Resmi Ditahan Kejari

60
×

Tiga Tersangka Korupsi Dana Penyertaan Modal PDAM Lebak Resmi Ditahan Kejari

Sebarkan artikel ini
Korupsi Dana Penyertaan Modal
Foto: Tersangka kasus korupsi dana penyertaan modal PDAM Tirta Multatuli resmi ditahan Kejaksaan Negeri Lebak, Rabu (10/9/2025) Sumber (KOMPAS.com)

Lebak, Baralaknusanatara.comKejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak resmi menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal senilai Rp 15 miliar di PDAM Tirta Multatuli Tahun Anggaran 2020.

Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya penyimpangan penggunaan dana yang bersumber dari APBD Kabupaten Lebak.

Bukti Kuat Penyimpangan dan Indikasi Mark-Up

Kasi Intelijen Kejari Lebak, Puguh Raditya, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejari Lebak, Rangkasbitung, pada Rabu (10/9/2025), menjelaskan bahwa sejumlah kegiatan PDAM tidak dijalankan sesuai prosedur.

“Kegiatan perbaikan pompa tidak sesuai dengan perjanjian kerja sama (PKS) dan tidak melalui mekanisme tender. Hasil perhitungan ahli menunjukkan adanya indikasi kemahalan harga hingga Rp 550 juta,” ungkap Puguh.

Adapun tiga tersangka yang telah ditahan Kejari Lebak yaitu:

  1. OM – Mantan Direktur Utama PDAM Tirta Multatuli periode 2020–2021
  2. ANH – Mantan Ketua Dewan Pengawas PDAM periode 2020–2021
  3. AS – Direktur PT Bintang Lestari Persada pada tahun 2020

Ketiganya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rangkasbitung untuk 20 hari ke depan, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Modus Operasi: Dari SR MBR hingga Belanja Operasional

Puguh menambahkan, penyimpangan terjadi pada dua kegiatan utama, yakni:

  1. Pemasangan Sambungan Rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SR MBR):
    Pembayaran dilakukan 100%, namun jumlah realisasi fisik jauh di bawah target. Fakta ini dikuatkan hasil verifikasi lapangan oleh Dinas PUPR dan keterangan ahli.
  2. Perbaikan Pompa:
    Dilakukan tanpa tender, dan tidak sesuai mekanisme pengadaan yang semestinya.

Lebih lanjut, sebagian dana penyertaan modal justru digunakan untuk keperluan operasional perusahaan, seperti pembayaran tunjangan, Dana Dalam Manajemen (DDM), serta pembelian alat tulis kantor. Padahal, menurut regulasi, dana penyertaan modal hanya boleh digunakan untuk belanja investasi.

Peran dan Tanggung Jawab Tersangka

Menurut penyidik, inisiatif perbaikan pompa berasal dari ANH selaku Ketua Dewan Pengawas, yang juga merekomendasikan pihak ketiga, yaitu AS. Sementara itu, pelaksanaan teknis dilakukan oleh OM selaku Dirut PDAM, bekerja sama dengan AS.

“Keterlibatan pengawas memperkuat peran aktif ANH dalam kasus ini,” tegas Puguh.

Potensi Kerugian Negara dan Pasal yang Dikenakan

Kasi Pidana Khusus Kejari Lebak, Irfano Rukmana Rachim, menyebutkan bahwa akibat perbuatan ketiga tersangka, negara dirugikan sekitar Rp 2 miliar, dan jumlah ini masih bisa bertambah seiring proses pendalaman penyidikan.

Para tersangka dijerat dengan:

  • Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
    sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021,
  • Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

“Ancaman pidananya paling singkat 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” ujar Irfano.