Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaLebakPeristiwa

Viral Mobil Dinas Nongkrong di Kafe, Kini Muncul Dugaan Dipakai Keluarga Pejabat

53
×

Viral Mobil Dinas Nongkrong di Kafe, Kini Muncul Dugaan Dipakai Keluarga Pejabat

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi mobil dinas Pemkab Lebak Toyota Kijang Innova Zenix bernopol A 1403 N terparkir di depan kafe saat hari libur, diduga digunakan di luar kepentingan kedinasan.
Ilustrasi — Mobil dinas Pemkab Lebak Toyota Kijang Innova Zenix bernopol A 1403 N terlihat di area kafe pada hari libur. Kendaraan tersebut diduga digunakan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan resmi. (Dok. BaralakNusantara.com)

Rangkasbitung — Dugaan penyalahgunaan kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak kian menguat. Mobil dinas Toyota Kijang Innova Zenix bernomor polisi A 1403 N, yang sebelumnya viral karena terlihat “nongkrong” di sebuah kafe kawasan Balong Ranca Lentah, Rangkasbitung, pada Sabtu (17/1/2026), kini diduga digunakan oleh anak seorang pejabat aktif di lingkungan Dinas Pertanian Kabupaten Lebak.

Informasi lanjutan yang diperoleh BaralakNusantara.Com menyebutkan, kendaraan dinas tersebut diduga dipakai oleh seorang pemuda berinisial F, yang disebut-sebut merupakan anak dari pejabat Dinas Pertanian berinisial R. Fakta ini diungkap oleh sumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan.

“F itu teman saya. Dia anak dari pejabat Dinas Pertanian Kabupaten Lebak,” ungkap sumber kepada BaralakNusantara.Com (Redaksi menyamarkan identitas narasumber).  Rabu n(04/1/26)

BACA: Mobil Dinas Dipakai di Hari Libur, Disiplin ASN dan Pengawasan Pemkab Lebak Dipertanyakan

Sumber menjelaskan, kehadiran F di kafe tersebut terjadi karena undangan dari rekannya. Namun, sumber mengaku tidak mengetahui bahwa F menggunakan mobil dinas milik Pemkab Lebak untuk datang ke lokasi tersebut.

Pola ini menimbulkan dugaan serius: kendaraan dinas tidak hanya digunakan di luar jam kerja dan hari libur, tetapi juga diduga dipinjamkan kepada pihak yang tidak memiliki kewenangan, yakni keluarga pejabat.

Jika dugaan ini terbukti, maka praktik tersebut berpotensi melanggar berlapis aturan perundang-undangan. PP Nomor 27 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 secara tegas melarang penggunaan barang milik daerah untuk kepentingan pribadi, apalagi oleh pihak di luar struktur pemerintahan. Lebih jauh, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS mengatur sanksi administratif hingga berat bagi ASN yang menyalahgunakan fasilitas negara atau membiarkan aset negara digunakan secara tidak sah.

BACA: Mobil Dinas Pemkab Lebak Diduga Disalahgunakan, Terparkir di Kafe Saat Hari Libur

Kasus ini juga membuka dugaan lemahnya pengawasan internal terhadap aset daerah. Mobil dinas yang seharusnya berada dalam kendali pengguna resmi dan tercatat dalam sistem administrasi, justru bebas digunakan di ruang publik tanpa kejelasan penugasan.

BaralakNusantara.Com telah berupaya mengonfirmasi informasi ini kepada Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Lebak, Rahmat Yuniar, melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban. Sikap bungkam ini justru memperkuat tuntutan publik agar ada klarifikasi terbuka dan audit internal.

Pengamat dan aktivis anti korupsi menilai, pembiaran terhadap praktik semacam ini bukan sekadar pelanggaran disiplin, melainkan bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang berpotensi menormalisasi privilege keluarga pejabat atas fasilitas negara.

Aktivis Barisan Rakyat Lawan Korupsi Nusantara menegaskan, dugaan ini harus diusut secara transparan. Jika benar kendaraan dinas digunakan oleh pihak yang tidak berhak, maka sanksi tegas wajib dijatuhkan, bukan hanya kepada pengguna, tetapi juga kepada pejabat penanggung jawab aset.

Redaksi kembali menegaskan komitmen untuk membuka hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait, sesuai amanat UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.