Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BantenBerita

Warga Kemuning Tantang Pemprov Banten Buka Bukti Kepemilikan Lahan: “Kami Punya Data Lengkap!”

27
×

Warga Kemuning Tantang Pemprov Banten Buka Bukti Kepemilikan Lahan: “Kami Punya Data Lengkap!”

Sebarkan artikel ini

SERANG | BaralakNusantara.com — Polemik kepemilikan lahan di kawasan Kemuning, Banten, kembali memanas. Warga setempat menantang Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten agar membuka secara transparan bukti kepemilikan lahan yang selama ini diklaim sebagai milik pemerintah.

Warga menyatakan, mereka memiliki dokumen resmi dan sah, seperti girik, buku SISMIOP, serta buku induk IPEDA tahun 1982, yang membuktikan kepemilikan tanah secara turun-temurun.

BACA: Rawa Pasar Raut Jadi Sorotan, Kades Kemuning Tegas: Itu Tanah Warga, Bukan Aset Pemprov!

“Kami bukan sekadar mengaku, kami punya bukti lengkap. Semua tercatat dan bisa dibuktikan secara hukum,” ujar salah satu perwakilan warga Kemuning, dalam pertemuan bersama awak media, Rabu (15/10/2025).

Menurut warga, dokumen-dokumen tersebut telah lama diabaikan. Bahkan, sebagian data yang mereka miliki tidak diakomodir dalam proses verifikasi oleh instansi terkait. Mereka menilai Pemprov Banten tidak transparan dan terkesan menutup-nutupi dasar penetapan lahan yang diklaim sebagai aset daerah.

Warga pun menantang pemerintah membuka data secara publik, termasuk peta hukum, daftar kepemilikan, dan dokumen administrasi pertanahan yang menjadi dasar klaim pemerintah.

“Kalau pemerintah yakin itu tanah negara, tunjukkan dasarnya. Kami siap buka semua data yang kami miliki,” tegas warga lainnya.

BACA: Limbah Rumah Sakit Berserakan di Walantaka, Label Bertuliskan RS Tonggak Husada

Sementara itu, pihak Pemprov Banten sebelumnya menyebut masih melakukan inventarisasi dan pengkajian terhadap lahan yang disengketakan. Namun, langkah tersebut dinilai belum cukup untuk menjawab keresahan warga.

Para tokoh masyarakat Kemuning menegaskan, mereka tidak menolak program pemerintah, tetapi menuntut kejelasan dan keadilan atas tanah yang mereka anggap hasil jerih payah dan warisan keluarga sejak puluhan tahun lalu.

editor: Yudistira