LEBAK | Baralaknusantara.com — Aktivitas penambangan batu bara yang diduga ilegal di kawasan hutan Perhutani, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten, kian menguat. Investigasi Baralaknusantara.com yang dilakukan pada Sabtu, 3 Januari 2026, menemukan puluhan hingga ratusan lubang tambang manual, peralatan kerja aktif, serta tumpukan material batu bara di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Inti Muara Sari (IMS) seluas kurang lebih 400 hektare.
Bukti lapangan menunjukkan mesin pompa air dan perangkat mekanik berbahan bakar solar masih terpasang dan berfungsi di sejumlah titik tambang. Peralatan tersebut diduga digunakan untuk mendukung aktivitas penambangan bawah tanah, khususnya untuk menguras air dari dalam lubang tambang. Fakta ini menegaskan bahwa aktivitas penambangan tidak bersifat insidental, melainkan aktif, berkelanjutan, sistematis, dan terorganisasi.
Tim investigasi juga mendokumentasikan tumpukan batu bara mentah di beberapa lokasi, disertai bangunan darurat berbahan kayu yang diduga difungsikan sebagai sarana penarikan material dari dalam lubang tambang. Seluruh titik temuan telah direkam menggunakan koordinat GPS, yang menunjukkan lokasi aktivitas berada di wilayah Pamubulan, Kecamatan Bayah, dan secara administratif masuk dalam kawasan hutan Perhutani.
Baca Juga: Mafia Tambang Terdesak: Prabowo Cabut IUP di Raja Ampat, Targetkan 1.063 Tambang Ilegal
Informasi yang dihimpun dari sumber lapangan menyebutkan, sejak Agustus 2025, aktivitas penambangan dilakukan secara manual oleh masyarakat dengan menggunakan mesin diesel dan alat bor sederhana. Setiap penambang diperbolehkan membuka lubang tambang berukuran sekitar 1 x 1 meter.
Namun, setiap kilogram batu bara yang dihasilkan dikenakan pungutan sebesar Rp150 per kilogram, sementara hasil tambang tersebut dibeli kembali dengan harga sekitar Rp400 per kilogram melalui jalur distribusi yang telah ditentukan.
Sumber yang sama menyebutkan, koordinasi lapangan diduga dikendalikan oleh seorang berinisial H. S., dengan alur distribusi diarahkan melalui C. T. dan A. M.. Sementara itu, Direktur PT IMS disebut berinisial H. I. Informasi ini masih dalam tahap pendalaman dan verifikasi lanjutan.
Baca Juga: KPK Catat Lonjakan Laporan Gratifikasi 2025, Mayoritas dari Unit Pelaporan Instansi
Dugaan Penguasaan Lahan Hutan Negara
Sejumlah sumber di lokasi menyatakan bahwa lahan Perhutani seluas sekitar 400 hektare tersebut diduga telah “dibeli” oleh pihak pemilik tambang untuk kepentingan operasional. Dugaan ini menguatkan indikasi penguasaan kawasan hutan negara secara melawan hukum, yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip pengelolaan sumber daya alam oleh negara.
Penertiban Tebang Pilih Disorot
Pada Rabu, 31 Desember 2025, Perhutani bersama TNI Koramil Bayah melakukan patroli dan penertiban di Blok Cikuya Petak 42, dengan merusak sejumlah alat tambang milik warga. Namun, patroli tersebut tidak menyentuh Petak 47 dan 48, meskipun masih berada dalam WIUP yang sama dan terindikasi terdapat aktivitas penambangan.
Perbedaan perlakuan ini memunculkan dugaan penegakan hukum yang tidak konsisten, sekaligus menguatkan indikasi pembiaran terhadap aktivitas tertentu.
Baca Juga: Diskusi BEM Nusantara Banten Soroti Konflik dan Regulasi Pertambangan Rakyat di Lebak Selatan

BARALAK Nusantara: Bukti Lapangan Tidak Bisa Diabaikan
Sekretaris Jenderal Barisan Rakyat Lawan Korupsi Nusantara (BARALAK NUSANTARA), Hasan Basri, S.Pd.I, menegaskan bahwa keberadaan alat kerja aktif dan dokumentasi titik koordinat GPS merupakan bukti awal yang kuat.
“Keberadaan alat kerja di lokasi, ditambah dokumentasi titik koordinat GPS, menunjukkan bahwa aktivitas tambang ini nyata, aktif, dan berlangsung dalam waktu lama. Ini bukan dugaan kosong. Ada bukti lapangan yang mengarah pada praktik pembiaran dan dugaan penyalahgunaan kewenangan,” tegas Hasan Basri.
Ia menegaskan bahwa kawasan hutan negara tidak dapat diperjualbelikan.
“Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Jika benar lahan Perhutani seluas 400 hektare ini ‘dibeli’ oleh pemilik tambang, maka itu merupakan bentuk perampasan kawasan hutan negara dan harus diproses secara pidana,” ujarnya.
Hasan Basri juga menyoroti pola penertiban yang dinilai tebang pilih.
“Ketika alat tambang di satu blok dirusak, tetapi di blok lain yang masih satu wilayah justru dibiarkan, itu menunjukkan ketimpangan perlakuan hukum. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan modal,” katanya.
Baca Juga: Aktivis Lingkungan Apresiasi Langkah Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Tertibkan Tambang di Bogor
Langkah Hukum BARALAK NUSANTARA
Sebagai tindak lanjut atas temuan lapangan tersebut, BARALAK NUSANTARA menegaskan komitmennya untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum.
“Baralak Nusantara akan kembali melaporkan temuan ini kepada pihak yang berwenang,” tegas pernyataan resmi BARALAK NUSANTARA.
Senada dengan itu, Sekretaris Jenderal BARALAK NUSANTARA, Hasan Basri, S.Pd.I, yang akrab disapa Aconk, menegaskan bahwa langkah hukum akan segera ditempuh sebagai bentuk tanggung jawab organisasi terhadap penegakan hukum dan perlindungan lingkungan.
“Berdasarkan hasil investigasi dan pemberitaan ini, BARALAK NUSANTARA dalam waktu dekat akan melayangkan surat laporan resmi kepada Bareskrim Polri terkait dugaan aktivitas yang dimuat dalam berita ini,” ujar Hasan Basri, S.Pd.I.
Ia menambahkan, laporan tersebut akan disertai data lapangan, dokumentasi visual, serta titik koordinat lokasi, guna memastikan aparat penegak hukum memiliki dasar awal yang kuat untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Hingga berita ini diterbitkan, Tim Redaksi Baralaknusantara.com masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk memperoleh klarifikasi dan tanggapan resmi atas temuan tersebut.
Editor | Baralaknusantara.com
Redaksi: Tegas • Faktual • Tajam • Berpihak pada Kebenaran Publik




















