CILEGON – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota terus memperkuat pengawasan terhadap alih fungsi lahan sawah guna menjamin kepastian hukum pertanahan sekaligus menjaga keberlanjutan sektor pertanian.
Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Pemantauan dan Evaluasi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah yang dilaksanakan sebagai bagian dari peningkatan kualitas layanan pertanahan di daerah.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi bersama Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, serta mengacu pada . Fokus utama kegiatan adalah memastikan pemanfaatan lahan, khususnya lahan sawah, tetap sesuai dengan peruntukan serta memiliki kejelasan status hukum.
Kantah Kota Cilegon melalui kegiatan ini juga memberikan layanan pengendalian pemanfaatan ruang, penetapan hak, hingga pendaftaran tanah. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah terjadinya alih fungsi lahan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kota Cilegon, , yang memimpin langsung kegiatan tersebut menegaskan bahwa pengawasan pemanfaatan lahan merupakan bagian penting dari pelayanan publik.
“Melalui pemantauan dan evaluasi ini, kami memastikan setiap pemanfaatan lahan memiliki kepastian hukum yang jelas serta sesuai peruntukan. Ini penting untuk menjaga keberlanjutan lahan pertanian sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengendalian alih fungsi lahan sawah juga menjadi langkah strategis dalam menjaga ketahanan pangan daerah, sekaligus mendorong tertib administrasi pertanahan di Kota Cilegon.
Dengan adanya kegiatan ini, masyarakat diharapkan semakin memahami pentingnya kepatuhan terhadap aturan pemanfaatan ruang. Selain itu, masyarakat juga diharapkan dapat memperoleh jaminan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki dan dimanfaatkan.
Kantor Pertanahan Kota Cilegon berkomitmen untuk terus menghadirkan layanan pertanahan yang profesional, transparan, dan akuntabel guna mendukung pembangunan (red)














