BARALAKNUSANTARA.COM — Rohim Budiman atau yang dikenal dengan nama Abah80 menyampaikan hak jawab dan klarifikasi terbuka kepada seluruh media yang sebelumnya memberitakan persoalan terkait akun TikTok @ABAH80.
Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul adanya sejumlah pemberitaan yang mengaitkan pernyataan Abah80 dengan dugaan pelecehan atau pencemaran nama baik terhadap wartawan, media, lembaga swadaya masyarakat (LSM), maupun organisasi kemasyarakatan (ormas).
Rohim Budiman menegaskan bahwa dirinya tidak pernah bermaksud menyudutkan, menghina, melecehkan ataupun mencemarkan nama baik wartawan, profesi jurnalistik, perusahaan pers, LSM maupun ormas secara keseluruhan.
BACA: Presidium Pers dan LSM Banten Kecam Dugaan Ujaran Kebencian yang Diunggah Akun Tiktok @Abah80
Menurutnya, pernyataan yang disampaikan sejak awal menggunakan istilah “oknum”, yang ditujukan kepada individu tertentu yang diduga melakukan tindakan tidak patut.
“Pernyataan saya sejak awal menggunakan istilah ‘oknum’, yang secara jelas ditujukan kepada individu tertentu yang diduga melakukan tindakan tidak patut, termasuk dugaan memfitnah, melakukan tekanan ataupun pemerasan terhadap pihak tertentu di lingkungan lembaga pendidikan maupun guru,” demikian inti klarifikasi Rohim Budiman dalam pernyataan yang di unggah di akun tiktok @abah80
Ia menilai, penggunaan istilah tersebut tidak semestinya ditafsirkan sebagai serangan terhadap seluruh wartawan, perusahaan media, LSM maupun ormas.
Rohim juga menyampaikan penghormatan kepada wartawan, perusahaan pers, LSM dan ormas yang menjalankan tugas secara profesional serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, kritik terhadap dugaan perilaku individu tidak seharusnya digeneralisasikan sebagai penghinaan terhadap seluruh profesi maupun kelembagaan.
Minta Pemberitaan Berimbang
Melalui hak jawab tersebut, Rohim meminta seluruh media yang telah memberitakan nama maupun akun TikTok @ABAH80 agar turut memuat klarifikasi tersebut sebagai bagian dari informasi kepada publik.
Ia berharap masyarakat memperoleh informasi secara utuh, berimbang dan sesuai dengan konteks pernyataan yang sebenarnya.
Rohim juga menyatakan tetap terbuka terhadap proses klarifikasi, dialog maupun proses hukum apabila diperlukan.
“Setiap dugaan tentunya harus diuji berdasarkan fakta dan bukti, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tegasnya.
BACA: Kritik Pers Silakan, Tetapi Jangan Jadikan Oknum sebagai Wajah Seluruh Wartawan dan LSM
Ia menambahkan bahwa klarifikasi tersebut merupakan pernyataan pribadi/netizen dan tidak dimaksudkan sebagai pernyataan yang mewakili media, LSM ataupun ormas tertentu.
Hak jawab dan klarifikasi tersebut ditandatangani Rohim Budiman/Abah80 pada 26 Agustus 2026.
Dengan adanya klarifikasi ini, persoalan terkait pernyataan akun TikTok @ABAH80 diharapkan dapat dilihat secara proporsional, dengan membedakan antara kritik terhadap dugaan tindakan individu dan tudingan terhadap profesi maupun organisasi secara keseluruhan. (**/).




















