LEBAK — Pemerintah Kabupaten Lebak terus memperluas pembangunan infrastruktur dasar untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap air bersih. Salah satu upaya tersebut dilakukan melalui pembangunan Sumur Dalam Terlindungi dan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang tersebar di sejumlah desa.
Program yang merupakan bagian dari pembangunan infrastruktur pelayanan dasar itu dilaksanakan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Lebak, dengan dukungan pembiayaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta Dana Alokasi Khusus (DAK).
BACA: DPUPR Lebak Targetkan Perbaikan Jalan Utama Rampung H-7 Lebaran 2026, Pemudik Diharapkan Melintas Aman dan Nyaman
Berdasarkan data lokasi kegiatan yang dihimpun, pembangunan Sumur Dalam Terlindungi/SPAM yang bersumber dari APBD mencakup tiga desa, yakni Desa Cibarengkok, Desa Kumpay, dan Desa Capendey.
Sementara kegiatan yang menggunakan pembiayaan DAK tersebar lebih luas. Lokasinya meliputi Desa Citorek Tengah, Desa Mekar Agung, Desa Sangkanmanik, Desa Tanjungsari, Desa Calungbungur, Desa Wantisari, Desa Parungpanjang, Desa Margawangi, Desa Careundeu, dan Desa Cisungsang.
Program tersebut bukan sekadar pembangunan fisik. Di sejumlah wilayah pedesaan, ketersediaan sumber air yang layak dan berkelanjutan masih menjadi bagian penting dari persoalan pelayanan dasar. Karena itu, pembangunan sarana air bersih memiliki konsekuensi langsung terhadap kehidupan masyarakat sehari-hari.
Air bersih berkaitan erat dengan kesehatan, sanitasi, produktivitas, serta kualitas hidup masyarakat. Ketika akses terhadap air layak semakin dekat dan mudah dijangkau, beban masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar pun diharapkan dapat berkurang.
BACA: DPUPR Lebak Percepat Revitalisasi Ruas Siliwangi–Djuanda–Sunan Giri, 12 Titik Jalan Kota Tuntas Akhir 2025
Namun, di balik besarnya manfaat yang diharapkan, pembangunan infrastruktur air bersih juga membutuhkan pengawasan yang tidak kalah penting. Sebab, keberhasilan program tidak semata-mata diukur dari berdirinya bangunan sumur atau terselesaikannya pekerjaan konstruksi.
Lebih jauh, pemerintah perlu memastikan bahwa setiap pekerjaan dilaksanakan sesuai perencanaan, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, kualitas material, serta ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku.
Pengawasan menjadi semakin penting karena program tersebut menggunakan anggaran publik, baik yang bersumber dari APBD maupun DAK. Setiap rupiah yang dialokasikan semestinya bermuara pada manfaat nyata bagi masyarakat sebagai penerima layanan.
Dalam konteks itu, transparansi dan akuntabilitas tidak seharusnya dipandang sebagai beban administratif. Keduanya justru menjadi bagian penting untuk memastikan program pembangunan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan tidak berhenti pada pencapaian serapan anggaran.
Pemerintah daerah juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan sarana yang telah dibangun dapat berfungsi secara optimal dan berkelanjutan. Infrastruktur air bersih yang secara fisik selesai dibangun tetapi tidak dapat dimanfaatkan secara maksimal tentu akan kehilangan sebagian besar nilai manfaatnya bagi masyarakat.
Pembangunan Sumur Dalam Terlindungi/SPAM di berbagai desa di Lebak pada akhirnya harus ditempatkan sebagai investasi pelayanan dasar. Ukuran keberhasilannya bukan hanya berapa banyak pekerjaan yang selesai, melainkan seberapa jauh masyarakat memperoleh akses air bersih yang layak, aman, dan berkelanjutan.
BACA: DPUPR Lebak Mantapkan Ketahanan Pangan Lewat Rehabilitasi Tiga Irigasi Strategis di Warunggunung dan Cibeber
Dengan sebaran kegiatan yang mencakup sejumlah wilayah, program tersebut sekaligus menjadi bagian dari agenda pemerataan pembangunan infrastruktur dasar di Kabupaten Lebak.
Tantangannya kini adalah memastikan seluruh proses berjalan terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan pekerjaan, hingga pemanfaatan dan pemeliharaan sarana.
Sebab, bagi masyarakat desa, pembangunan air bersih bukan sekadar proyek konstruksi. Ia adalah fasilitas yang menentukan kualitas kehidupan sehari-hari.




















