LEBAK — Kehadiran KERATON UMKM Lebak Ruhay di Kabupaten Lebak diharapkan tidak hanya menjadi pusat aktivitas dan promosi produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), tetapi juga menjadi ruang untuk mendorong pelaku usaha meningkatkan legalitas serta kualitas produknya.
Sejalan dengan berkembangnya aktivitas UMKM di pusat ekonomi kreatif tersebut, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Lebak, Imam Suangsa, mengimbau para pelaku usaha agar mulai memperhatikan aspek legalitas sebagai bagian penting dalam pengembangan bisnis.
Salah satu legalitas dasar yang didorong adalah Nomor Induk Berusaha (NIB). Menurut Imam, NIB menjadi fondasi penting bagi pelaku usaha untuk mendapatkan kepastian hukum sekaligus membuka peluang pengembangan usaha ke pasar yang lebih luas.
Imam menegaskan, proses pengurusan NIB di Kabupaten Lebak relatif mudah dan pemerintah daerah siap memberikan pendampingan kepada pelaku UMKM yang membutuhkan bantuan dalam melengkapi legalitas usahanya.
“Kami dari dinas bisa memfasilitasi mulai dari NIB, Sertifikat Halal, dan uji umur simpan (expired),” ujar Imam.
Keraton UMKM Lebak Ruhay Jadi Ruang Penguatan Pelaku Usaha
Menurut Imam, keberadaan KERATON UMKM Lebak Ruhay dapat dimanfaatkan sebagai salah satu ruang untuk memperkuat ekosistem UMKM lokal. Tidak hanya dari sisi pemasaran, pelaku usaha juga perlu diarahkan agar mampu memenuhi berbagai persyaratan yang dibutuhkan ketika produknya berkembang dan memasuki pasar yang lebih luas.
Legalitas menjadi semakin penting ketika produk UMKM mulai memiliki permintaan pasar yang stabil. Dengan legalitas yang lengkap, pelaku usaha memiliki landasan yang lebih kuat untuk mengembangkan usaha, mengikuti berbagai program pemerintah, serta meningkatkan kepercayaan konsumen.
Karena itu, pelaku usaha pemula tidak hanya dituntut menghasilkan produk yang menarik, tetapi juga perlu memahami karakter konsumen dan membangun pasar secara bertahap.
Riset Pasar Tetap Menjadi Langkah Awal
Imam menyampaikan, bagi wirausahawan yang baru memulai usaha, perhatian utama pada tahap awal dapat diarahkan pada riset pasar dan penerimaan produk.
Pelaku usaha perlu mengetahui apakah produknya benar-benar dibutuhkan konsumen, bagaimana tingkat penerimaannya, serta bagaimana peluang pengembangannya.
Setelah pasar mulai terbentuk dan permintaan produk menunjukkan perkembangan positif, pelaku usaha kemudian didorong untuk segera melengkapi berbagai dokumen dan perizinan yang diperlukan.
Strategi tersebut diharapkan membuat pelaku UMKM tidak hanya mampu bertahan, tetapi juga tumbuh secara bertahap dan lebih profesional.
Dari NIB hingga Sertifikasi Halal
Selain NIB, Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Lebak juga siap membantu pelaku usaha dalam proses pemenuhan legalitas dan standar produk lainnya.
Di antaranya adalah pendampingan sertifikasi halal melalui BPJPH serta uji umur simpan atau masa kedaluwarsa produk.
Kelengkapan tersebut dinilai penting untuk meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus memperbesar peluang produk UMKM menembus pasar yang lebih luas.
Dengan demikian, KERATON UMKM Lebak Ruhay diharapkan tidak sekadar menjadi tempat transaksi dan promosi, tetapi juga dapat berkembang sebagai bagian dari ekosistem pembinaan UMKM—mulai dari penguatan produk, pemasaran, legalitas, hingga peningkatan daya saing.
Langkah tersebut menjadi penting di tengah semakin banyaknya produk lokal Lebak yang memiliki potensi untuk berkembang dan menjadi kekuatan ekonomi daerah.
Editor: Yudistira




















