Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
PeristiwaBantenHeadline

Satu Tahun Kasus PT Genesis: Segel KLH Dihiraukan, Penegakan Hukum Lingkungan Dipertanyakan

0
×

Satu Tahun Kasus PT Genesis: Segel KLH Dihiraukan, Penegakan Hukum Lingkungan Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

SERANG — Genap satu tahun sejak kasus penyegelan pabrik PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, mencuat ke publik. Namun, hingga kini, perkara tersebut masih menyisakan sejumlah pertanyaan terkait efektivitas penegakan hukum lingkungan, terutama menyangkut dugaan aktivitas perusahaan meski fasilitasnya telah beberapa kali disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Berdasarkan informasi dan data perdagangan global yang dihimpun, PT GRS tercatat masih menjadi bagian dari rantai pasok perdagangan internasional. Hingga pertengahan 2025, terdapat catatan aktivitas pengiriman impor maupun ekspor dengan komoditas yang mencakup klasifikasi HSN Code 2607, 7804, dan 2704.

BACA: Tokoh Banten Abah Elang Mangkubumi: Lebak Terus Bergerak Maju di Tengah Keterbatasan Anggaran

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai status aktivitas perusahaan setelah tindakan penyegelan yang dilakukan KLH.

Segel Negara Dipertanyakan

Tokoh masyarakat Kabupaten Serang yang juga Dewan Khos PP Pagar Nusa, Elang Mangkubumi, mempertanyakan keseriusan negara dalam memastikan proses hukum terhadap perusahaan berjalan transparan.

Menurutnya, apabila benar masih terdapat aktivitas di area perusahaan yang berada dalam status penyegelan, kondisi tersebut dapat menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum lingkungan.

“Kita patut bertanya, sejauh mana segel negara memiliki taring di mata korporasi? Jika sebuah perusahaan yang sedang dalam proses penyidikan pidana dan berstatus disegel berkali-kali diduga masih beroperasi, ada apa dengan sistem penegakan hukum kita?” ujar Elang, Selasa (19/8/2026).

BACA:  Abah Elang Mangkubumi Tegas: Tanah dan Laut Serang Bukan untuk Dijual!

Elang juga meminta aparat penegak hukum menjelaskan perkembangan perkara yang disebut telah berjalan sejak proses penyidikan dimulai.

“Publik berhak tahu mengapa proses menuju hukum ini seolah terhenti sudah satu tahun sejak viral penyegelan langsung oleh Menteri LH. Jangan sampai ada dugaan permainan di balik layar yang justru melindungi korporasi yang diduga merusak lingkungan di tanah leluhur kami,” katanya.

Ia menegaskan, transparansi diperlukan agar masyarakat tidak berspekulasi mengenai proses hukum yang tengah berjalan.

Pengamat Hukum: Pembukaan Segel Bisa Berimplikasi Pidana

Pengamat hukum dari LBH Peradi Profesional, Marulitua Rajagukguk, menilai tindakan membuka atau merusak segel yang dipasang aparat penyidik tanpa kewenangan dapat memiliki konsekuensi hukum.

Menurut Marulitua, segel yang dipasang oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KLH merupakan bagian dari tindakan resmi dalam proses penegakan hukum.

Ia menyebut, pihak yang merusak atau membuka segel tanpa izin dapat dikenakan ketentuan pidana yang berlaku, termasuk pasal yang mengatur mengenai perusakan atau pembukaan segel.

“Siapa pun yang merusak, merobek, atau membuka segel tersebut tanpa izin PPNS KLH telah melanggar Pasal 364 ayat 1 KUHP. Ancaman pidananya penjara paling lama dua tahun enam bulan atau denda kategori III,” jelasnya.

Marulitua juga menyoroti aspek koordinasi antara PPNS KLH, kepolisian, dan kejaksaan dalam penanganan perkara.

Menurutnya, mekanisme koordinasi dan pengawasan terhadap PPNS penting untuk memastikan setiap tahapan penyidikan memiliki kepastian hukum.

“Harus dicek di mana kendalanya. PPNS KLH wajib berkoordinasi dengan Polri untuk memastikan asas kepastian hukum terpenuhi — apakah perkara lanjut ke persidangan atau dihentikan,” tambahnya.

SPDP Telah Diterima Kejaksaan

Dalam perkara tersebut, KLH disebut telah menempuh jalur pidana melalui penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima pihak kejaksaan pada April 2026.

Perusahaan disebut disangkakan melanggar Pasal 103, Pasal 104, dan Pasal 106 juncto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Perkembangan perkara tersebut kini menjadi perhatian karena publik menunggu kepastian apakah proses penyidikan akan dilanjutkan hingga tahap penuntutan atau terdapat keputusan hukum lainnya.

Penyegelan Disertai Insiden terhadap Jurnalis

Kasus PT GRS juga memiliki catatan lain. Pada 21 Agustus 2025, saat dilakukan upaya penyegelan oleh KLH, terjadi insiden pengeroyokan dan intimidasi terhadap jurnalis serta staf kementerian.

Peristiwa tersebut kemudian diproses aparat kepolisian. Sejumlah pihak dari unsur sipil maupun oknum aparat disebut telah diproses terkait insiden tersebut.

Peristiwa itu semakin menambah sorotan terhadap pengamanan proses penegakan hukum di lokasi perusahaan.

Warga Berada dalam Posisi Dilematis

Di tengah persoalan hukum tersebut, masyarakat sekitar juga menghadapi dilema antara kebutuhan terhadap lapangan pekerjaan dan kepatuhan terhadap aturan hukum.

Salah seorang warga, Hendrawan, mengaku memperoleh informasi bahwa terdapat pekerja yang mulai kembali masuk ke area pabrik. Namun, ia mengaku tidak dapat memastikan apakah aktivitas tersebut menunjukkan bahwa perusahaan telah kembali beroperasi.

“Kalau infonya memang ada pekerja yang mulai masuk lagi. Tapi kalau benar atau tidaknya beroperasi, ya saya sebagai masyarakat kan tidak tahu pasti, apakah pabrik itu sudah selesai dalam proses perizinan atau bagaimana,” ujarnya.

Menurut Hendrawan, masyarakat membutuhkan kepastian karena persoalan tersebut berkaitan langsung dengan mata pencaharian warga.

“Di satu sisi masyarakat sedang membutuhkan lapangan pekerjaan untuk menyambung hidup, namun di sisi lain ada aturan hukum juga harus ditegakkan. Jadi dilematis,” katanya.

Menunggu Kejelasan dari Pemerintah
BACA:  Menjelang Grand Launching, KERATON UMKM Lebak Ruhay Siap Jadi Pusat Ekonomi Baru di Lebak

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Kejaksaan, Kementerian Lingkungan Hidup, dan manajemen PT Genesis Regeneration Smelting mengenai status penyidikan serta dugaan adanya aktivitas di area yang sebelumnya disegel.

Belum adanya jawaban resmi dari pihak-pihak terkait membuat sejumlah pertanyaan publik mengenai status operasional perusahaan dan perkembangan perkara masih belum memperoleh kejelasan.

Satu tahun setelah penyegelan menjadi sorotan publik, kasus PT GRS kini tidak hanya menjadi persoalan satu perusahaan, tetapi juga menjadi ujian terhadap sejauh mana segala bentuk penyegelan dan proses hukum yang dilakukan negara dapat benar-benar ditegakkan di lapangan. (**/)

Catatan redaksi: Seluruh dugaan aktivitas operasional dan pelanggaran hukum dalam berita ini masih memerlukan konfirmasi serta pembuktian dari pihak berwenang dan pihak perusahaan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT Genesis Regeneration Smelting maupun instansi terkait..

Editor: Yudistira

Merah Putih di Ujung Doa - Abah Elang Mangkubumi