Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaDaerahLebak

SABDA Desak Raperda Disabilitas Lebak Segera Disahkan, Siap Kawal Implementasinya

0
×

SABDA Desak Raperda Disabilitas Lebak Segera Disahkan, Siap Kawal Implementasinya

Sebarkan artikel ini

LEBAK, BANTEN — Komunitas Sahabat Disabilitas (SABDA) Kabupaten Lebak terus mendorong Pemerintah Kabupaten Lebak bersama DPRD agar segera menuntaskan pembahasan dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Disabilitas.

Dorongan tersebut disampaikan SABDA saat menggelar silaturahmi dan audiensi bersama Pemerintah Kabupaten Lebak, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta perwakilan DPRD Kabupaten Lebak, Jumat (2/10/2026).

Audiensi tersebut menjadi ruang bagi komunitas disabilitas untuk menyampaikan aspirasi sekaligus membahas perkembangan Raperda Disabilitas yang diharapkan dapat menjadi dasar hukum dalam pemenuhan hak, perlindungan, serta pemberdayaan penyandang disabilitas di Kabupaten Lebak.

Ketua SABDA Kabupaten Lebak, Ivan Faysa, menegaskan bahwa pihaknya berharap regulasi tersebut tidak berlarut-larut dan segera mendapatkan kepastian.

“Kami dari SABDA berharap Raperda Disabilitas ini segera disahkan. Bagi kami, regulasi ini bukan hanya soal aturan, tetapi menjadi landasan bersama untuk mewujudkan Lebak yang lebih ramah terhadap penyandang disabilitas,” ujar Ivan.

Menurut Ivan, lahirnya Perda Disabilitas nantinya harus dibarengi dengan implementasi konkret. Regulasi tersebut diharapkan mampu menjamin kemudahan akses penyandang disabilitas terhadap pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, fasilitas umum, hingga ruang partisipasi dalam pembangunan daerah.

SABDA, kata Ivan, tidak ingin hanya menjadi pihak yang menyampaikan aspirasi. Komunitas tersebut menyatakan siap menjadi mitra pemerintah untuk ikut mengawal pelaksanaan kebijakan setelah perda resmi diberlakukan.

“SABDA siap menjadi mitra Pemda Lebak. Kami ingin ikut mengawal dan memberikan masukan agar ketika perda ini sudah disahkan, implementasinya benar-benar dirasakan oleh masyarakat disabilitas,” katanya.

Hal senada disampaikan Sekretaris Jenderal SABDA Kabupaten Lebak, Sapnudi. Ia menilai pengesahan Raperda Disabilitas merupakan bagian penting dalam membangun pelayanan publik yang lebih inklusif.

Sapnudi berharap pembahasan regulasi tersebut tidak hanya berakhir pada pemenuhan aspek administratif dan hukum, tetapi benar-benar menghasilkan kebijakan yang mampu menjawab persoalan penyandang disabilitas di lapangan.

“Kami ingin perda ini nantinya tidak hanya menjadi dokumen hukum. Ada implementasi yang jelas, ada program yang terukur, dan ada keberpihakan dalam bentuk pelayanan yang mudah diakses oleh penyandang disabilitas,” ujar Sapnudi.

Ia juga menekankan perlunya sinergi antara Pemkab Lebak, DPRD, OPD, komunitas disabilitas, serta masyarakat. Menurutnya, kolaborasi lintas pihak menjadi kunci agar regulasi yang nantinya diberlakukan tidak berhenti sebatas aturan di atas kertas.

Sementara itu, Delima Septia Suciyati, perwakilan anggota DPRD Kabupaten Lebak yang hadir dalam audiensi, menyambut baik langkah SABDA dalam membangun komunikasi dengan pemerintah dan lembaga legislatif.

Menurut Delima, keterlibatan langsung komunitas penyandang disabilitas dalam proses penyusunan maupun penguatan kebijakan merupakan hal penting. Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan dapat lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat di lapangan.

“Kami mengapresiasi SABDA yang terus membangun komunikasi dan menyampaikan aspirasi. Masukan dari teman-teman disabilitas tentu penting agar regulasi yang dibahas dapat melihat kebutuhan secara lebih konkret,” kata Delima.

Ia berharap komunikasi dan sinergi antara DPRD, Pemkab Lebak, OPD, serta komunitas disabilitas dapat terus diperkuat hingga regulasi tersebut disahkan dan diterapkan.

Audiensi SABDA tersebut sekaligus menjadi momentum untuk mempertegas komitmen bersama dalam mewujudkan Kabupaten Lebak yang inklusif, ramah disabilitas, serta menjamin kesetaraan akses bagi seluruh masyarakat.

SABDA memastikan akan terus mengawal perkembangan Raperda Disabilitas dan membuka ruang kolaborasi dengan pemerintah daerah agar ketika regulasi resmi diberlakukan, manfaatnya benar-benar dapat dirasakan oleh penyandang disabilitas di Kabupaten Lebak.

Redaksi baralaknusantara.com

Editor: Yudistira

Moch. Nabil Jayabaya - Ketua BPC Gapensi Kabupaten Lebak