Investigasi Baralak Nusantara DPW Tangerang
KOTA TANGERANG — Di sebuah lingkungan permukiman di Kampung Laban Bulan, RT 001/RW 008, Kelurahan Margasari, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, air yang berada di bawah tanah diduga tidak sekadar dipompa untuk kebutuhan rumah tangga.
Informasi yang diterima Baralak Nusantara menyebut adanya aktivitas pengambilan air tanah yang kemudian diduga dijual langsung kepada konsumen. Nama seorang warga yang dikenal dengan panggilan Bendot disebut-sebut berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Namun, persoalannya bukan semata soal siapa yang menjual dan siapa yang membeli air.
Pertanyaan yang lebih penting justru berada di balik sumur: apakah pengambilan air tanah untuk kegiatan komersial tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan, pencatatan volume, kewajiban perpajakan, serta ketentuan teknis yang berlaku?
Pertanyaan itu menjadi penting karena air tanah bukan komoditas yang dapat begitu saja dieksploitasi tanpa pengawasan.
Air Bukan Sekadar Barang Dagangan
Pemerintah telah mengatur pemanfaatan air tanah melalui rezim pengelolaan sumber daya air. Salah satu aturan terbaru adalah Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2026, yang mengatur pedoman penggunaan sumber daya air pada air tanah sekaligus tata cara denda administratif terkait penataan izin pengusahaan air tanah dan persetujuan penggunaan air tanah. Aturan tersebut ditetapkan pada Januari 2026 dan berstatus berlaku.
Artinya, kegiatan pengambilan air tanah untuk kepentingan usaha tidak dapat dipandang sama dengan aktivitas warga mengambil air untuk kebutuhan domestik sehari-hari.
Dalam rezim hukum sumber daya air, penggunaan air untuk kebutuhan usaha memiliki konsekuensi perizinan.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air bahkan memuat ketentuan pidana bagi penggunaan sumber daya air untuk kebutuhan usaha tanpa izin. Untuk pelanggaran karena kelalaian sebagaimana diatur Pasal 73, ancamannya dapat berupa pidana penjara paling singkat tiga bulan dan paling lama enam tahun serta denda paling sedikit Rp300 juta dan paling banyak Rp1 miliar. Penerapan pasal tertentu tentu bergantung pada unsur perkara dan hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.
Dengan demikian, persoalan pertama dalam kasus di Margasari bukanlah menghukum seseorang melalui pemberitaan.
Persoalan pertamanya adalah memastikan status hukumnya.
Apakah terdapat izin pengusahaan atau persetujuan penggunaan air tanah?
Berapa volume air yang diambil?
Untuk apa air tersebut digunakan?
Dan kepada siapa air tersebut dijual?
Jejak Pajak yang Tidak Boleh Hilang
Ada lapisan persoalan lain yang tidak kalah penting: Pajak Air Tanah (PAT).
Kota Tangerang sendiri memiliki regulasi khusus mengenai tata cara pengelolaan Pajak Air Tanah melalui Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 55 Tahun 2022. Regulasi tersebut mengatur antara lain pendataan, pendaftaran, verifikasi, penghitungan, pembayaran, pelaporan, penagihan dan sanksi administratif Pajak Air Tanah.
Secara prinsip, pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah merupakan objek yang dapat masuk dalam rezim Pajak Air Tanah sesuai ketentuan perpajakan daerah.
Regulasi perpajakan juga mengenal pengukuran volume pengambilan air tanah. Dalam ketentuan daerah mengenai Pajak Air Tanah, volume pengambilan dapat diukur menggunakan meter air atau alat ukur sejenis.
Karena itu, apabila benar terdapat kegiatan komersial pengambilan air tanah di lokasi tersebut, maka publik berhak mengetahui apakah aktivitas itu telah tercatat pada pemerintah daerah.
Ada atau tidak NPWPD? Ada atau tidak meter air? Ada atau tidak pelaporan volume? Dan apakah kewajiban pajaknya telah dipenuhi?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut semestinya dapat dijawab secara administratif oleh instansi yang berwenang.
Dari Sumur ke Konsumen
Persoalan menjadi berbeda apabila air tanah yang diambil tidak berhenti sebagai air baku, tetapi kemudian dipasarkan sebagai air yang dikonsumsi masyarakat.
Di titik itu, aspek kesehatan dan perlindungan konsumen ikut masuk.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen melarang pelaku usaha memperdagangkan barang tertentu yang tidak memenuhi standar atau persyaratan yang dipersyaratkan. Pelanggaran terhadap ketentuan tertentu dalam Pasal 8 dan pasal terkait dapat dikenai ancaman pidana sebagaimana Pasal 62.
Namun, penting dicatat: tidak setiap penjualan air tanah otomatis merupakan pelanggaran UU Perlindungan Konsumen.
Ketentuan tersebut baru relevan apabila jenis produk, cara pengolahan, klaim produk, standar mutu, serta fakta penjualannya memang memenuhi unsur yang diatur dalam peraturan terkait.
Karena itu, bila air tersebut benar-benar dijual sebagai air minum, diperlukan pemeriksaan lebih jauh mengenai proses pengolahan, kualitas air, izin atau sertifikasi yang diwajibkan, serta bentuk produk yang dipasarkan.
Siapa Mengawasi?
Di sinilah cerita tentang air di Margasari menjadi lebih luas.
Sebuah sumur bor mungkin terlihat seperti persoalan teknis. Sebuah pompa mungkin hanya terdengar seperti mesin yang bekerja setiap hari.
Tetapi ketika air dari dalam tanah dipompa dalam jumlah tertentu, kemudian berpindah tangan dan menghasilkan uang, aktivitas tersebut telah masuk ke wilayah pengelolaan sumber daya dan kegiatan usaha.
Maka pengawasan tidak cukup hanya melihat ada atau tidaknya sumur.
Pemerintah perlu melihat keseluruhan rantai aktivitas:
sumur — izin — volume — meter — pajak — penggunaan — distribusi — konsumen.
Jika salah satu mata rantai tidak jelas, pertanyaan publik akan tetap terbuka.
Nama Bendot dan Hak Jawab
Dalam informasi yang diterima Baralak Nusantara, seorang warga yang dikenal dengan nama Bendot disebut sebagai pihak yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan air tanah tersebut.
Namun sampai laporan ini disusun, tudingan tersebut masih merupakan informasi yang memerlukan verifikasi.
Baralak Nusantara tidak menempatkan nama Bendot sebagai orang yang telah terbukti melakukan tindak pidana.
Kepastian mengenai legalitas kegiatan tersebut hanya dapat diperoleh melalui pemeriksaan dokumen, pengecekan lapangan dan klarifikasi kepada instansi yang memiliki kewenangan.
Karena itu, Bendot berhak memberikan penjelasan mengenai kegiatan yang disebutkan dalam laporan ini, termasuk mengenai status izin, sumber air, volume pengambilan, penggunaan air, serta kewajiban pajaknya.
Pemerintah Kota Tangerang Perlu Membuka Data
Kasus seperti ini semestinya tidak berhenti pada perdebatan antara warga dan pemilik usaha.
Pemerintah Kota Tangerang melalui perangkat daerah terkait memiliki instrumen untuk melakukan verifikasi.
Jika kegiatan tersebut legal, publik berhak memperoleh kepastian bahwa seluruh persyaratan telah dipenuhi.
Jika terdapat kekurangan administratif, pemerintah dapat menjelaskan mekanisme pembinaannya.
Dan apabila ditemukan pelanggaran, penegakan aturan menjadi kewenangan pemerintah dan aparat yang berwenang berdasarkan hasil pemeriksaan.
Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya seberapa banyak air yang keluar dari sebuah sumur.
Yang dipertaruhkan adalah bagaimana sumber daya yang berada di bawah tanah dikelola, siapa yang memperoleh manfaat ekonomi, apakah kewajiban kepada negara dan daerah dipenuhi, dan apakah masyarakat sebagai konsumen memperoleh perlindungan.
Di Kampung Laban Bulan, pertanyaan itu kini mengarah ke satu titik: sebuah sumur dan aktivitas ekonomi di sekitarnya.
Jawabannya seharusnya bukan berasal dari rumor.
Jawabannya harus berasal dari izin, meter air, dokumen pajak, pemeriksaan kualitas, dan data pemerintah.
Reporter: Asep Tapa


















