LEBAK – baralaknusantara.com,- Program Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengadaan Barang/Jasa Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang digelar Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak pada tahun 2024 kini menjadi perhatian. Bukan karena materi pelatihannya, melainkan besarnya anggaran yang diduga mencapai lebih dari Rp3 miliar, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas penggunaan uang negara.
Penelusuran BaralakNusantara.com menemukan adanya keterangan dari sejumlah narasumber internal yang menyebut kegiatan tersebut tidak sekadar bersifat pembinaan, melainkan diwajibkan bagi seluruh puskesmas di Kabupaten Lebak.
BACA: Dua Proyek Puskesmas di Lebak Diduga Diatur, Aktivis: “Masih Pola Lama Gaya Dua Dekade Lalu”
Setiap puskesmas disebut mengirimkan lima orang peserta, terdiri atas kepala puskesmas, sekretaris, bendahara, pejabat pengadaan/PPPK terkait, dan operator. Dengan jumlah 41 puskesmas, total peserta diperkirakan mencapai sekitar 205 orang.
Yang menjadi sorotan adalah besaran biaya yang disebut mencapai sekitar Rp15 juta per peserta. Jika angka tersebut benar, maka satu puskesmas mengalokasikan sekitar Rp75 juta untuk lima peserta. Secara keseluruhan, estimasi anggaran kegiatan itu mencapai sekitar Rp3,075 miliar.
Nilai tersebut memunculkan sederet pertanyaan. Apa dasar perhitungan biaya hingga mencapai Rp15 juta per peserta? Komponen apa saja yang dibiayai? Bagaimana proses penunjukan penyelenggara? Apakah seluruh tahapan telah sesuai dengan prinsip efisiensi belanja daerah sebagaimana diatur dalam ketentuan pengelolaan keuangan BLUD?
BACA: Terlindas Belt Conveyor, Pekerja PT Cemindo Tewas: Dugaan Kelalaian K3 Menguat, IMALA Desak Investigasi Total
Hingga kini, pertanyaan-pertanyaan tersebut belum memperoleh jawaban resmi.
Diduga Digelar Beberapa Gelombang
Informasi lain yang dihimpun redaksi menyebut pelaksanaan Bimtek kemungkinan dilakukan secara bertahap. Salah seorang kepala puskesmas mengungkapkan kegiatan berlangsung selama sekitar satu minggu.
Sementara itu, data yang diperoleh wartawan menunjukkan satu angkatan hanya diikuti sekitar 51 peserta. Jika informasi tersebut benar, maka pelaksanaan kegiatan diduga dibagi ke dalam beberapa gelombang hingga seluruh peserta dari 41 puskesmas selesai mengikuti Bimtek.
Meski demikian, informasi tersebut masih memerlukan konfirmasi melalui dokumen resmi, termasuk surat tugas, daftar hadir, maupun kontrak penyelenggaraan kegiatan.
Kemunculan Pejabat Dinkes di Kejaksaan Negeri Lebak
BACA: Kematian di Ketinggian PT Aplus: Atap Diduga Ambruk, Pekerja Tewas Terjatuh 27 Meter, Ada Dugaan Kelalaian K3
Sorotan terhadap kegiatan ini semakin menguat setelah pada Senin, 13 Juli 2026, wartawan BaralakNusantara.com melihat Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak, Endang Komarudin, keluar dari lingkungan Kejaksaan Negeri Lebak.
Endang diketahui pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak pada periode 2024–2025. Selain itu, ia juga menjabat sebagai Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Lebak serta Sekretaris PPNI Provinsi Banten.
Namun demikian, BaralakNusantara.com tidak menyimpulkan bahwa kehadiran Endang di Kejaksaan Negeri Lebak berkaitan dengan dugaan mark up anggaran Bimtek BLUD. Hingga berita ini diterbitkan, belum diketahui agenda maupun tujuan kedatangannya.
Upaya konfirmasi telah dilakukan melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp. Namun, hingga berita ini dipublikasikan, Endang Komarudin belum memberikan tanggapan ataupun hak jawab.
Kejaksaan Belum Berkomentar
Konfirmasi juga diajukan kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lebak, Agung Malik Rahman Hakim, S.H., M.H.
Saat dihubungi melalui WhatsApp terkait informasi dugaan mark up anggaran Bimtek BLUD, Agung hanya memberikan jawaban singkat.
“Ini kami masih full baket ya bang.”
Jawaban tersebut belum menjelaskan apakah Kejaksaan Negeri Lebak tengah melakukan telaah, pengumpulan data, atau belum menindaklanjuti informasi yang berkembang.
Penggunaan anggaran miliaran rupiah dalam sebuah kegiatan Bimtek semestinya dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat. Terlebih, dana yang digunakan merupakan bagian dari keuangan negara yang harus memenuhi prinsip efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, dan transparansi.
Karena itu, publik berhak mengetahui rincian biaya kegiatan, dasar penetapan besaran anggaran per peserta, mekanisme pengadaan, sumber pembiayaan, hingga manfaat nyata yang diperoleh dari pelaksanaan Bimtek tersebut.
BaralakNusantara.com akan terus menelusuri dokumen anggaran, kontrak kerja sama, mekanisme pembayaran, serta meminta klarifikasi kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak, penyelenggara kegiatan, Inspektorat, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), maupun aparat penegak hukum guna memperoleh gambaran yang utuh atas penggunaan anggaran tersebut.
Catatan Redaksi: Informasi mengenai dugaan mark up dalam laporan ini merupakan hasil penelusuran jurnalistik berdasarkan keterangan sejumlah narasumber dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum. Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap memiliki hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. ((**/)
(Redaksi baralaknusantara.com)




















