LEBAK, BARALAKNUSANTARA.COM – Perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang berkaitan dengan arisan kembali bergulir. Setelah dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten, seorang perempuan berinisial JW disebut menempuh langkah hukum dengan mengajukan gugatan perdata terhadap pihak pelapor ke Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung.
Permasalahan tersebut bermula dari laporan yang dibuat Lisa Lisdiana pada 24 Agustus 2026 ke Ditreskrimum Polda Banten.
Dalam laporan tersebut, JW diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana yang disebut pelapor berkaitan dengan Pasal 492 dan Pasal 486 KUHP. Laporan itu tercatat dengan Nomor LP/B/380/VII/SPKT II Ditreskrimum.
Dalam perkembangan selanjutnya, JW melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan secara perdata ke Pengadilan Negeri Rangkasbitung. Gugatan tersebut didaftarkan pada Kamis, 10 September 2026.
Langkah hukum tersebut menjadi perhatian sejumlah pihak, salah satunya Ketua LSM Banten Corruption Watch Kabupaten Lebak, Deni Setiawan.
Dalam keterangan tertulisnya, Deni mengatakan bahwa fenomena seseorang yang dilaporkan dalam perkara dugaan penipuan kemudian mengajukan gugatan perdata terhadap pelapor merupakan langkah hukum yang dapat terjadi dalam praktik.
Menurutnya, gugatan perdata tersebut dapat menjadi salah satu strategi pembelaan untuk mempersoalkan hubungan hukum antara para pihak.
“Pelaku umumnya menggunakan beberapa dalih hukum untuk menggugat balik korban atau pelapor,” demikian disampaikan Deni dalam keterangannya.
Upaya Mengubah Persoalan Pidana Menjadi Perdata
Deni menjelaskan, salah satu argumentasi yang mungkin digunakan dalam perkara semacam ini adalah dengan menyatakan bahwa hubungan antara para pihak sebenarnya merupakan hubungan utang-piutang atau wanprestasi, bukan tindak pidana penipuan maupun penggelapan.
Menurutnya, apabila hubungan hukum tersebut dinilai sebagai perkara perdata, konsekuensi hukumnya berbeda dengan perkara pidana.
Namun demikian, Deni menilai unsur pidana tetap harus dilihat berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada, termasuk bagaimana hubungan tersebut sejak awal terbentuk.
“Jika sejak awal terdapat dugaan manipulasi, penggunaan nama atau slot fiktif, maupun pola gali lubang tutup lubang yang dilakukan secara sengaja, maka persoalan tersebut perlu dilihat secara lebih mendalam dan tidak semata-mata dianggap sebagai gagal bayar,” ujarnya.
Berpotensi Muncul Gugatan Pencemaran Nama Baik
Selain itu, menurut Deni, dalam sejumlah kasus sengketa arisan, pihak yang dilaporkan juga dapat menempuh gugatan terhadap pelapor apabila terdapat tindakan seperti penyebarluasan identitas atau penagihan yang dinilai melampaui batas.
Gugatan tersebut dapat dikaitkan dengan dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) sebagaimana dikenal dalam Pasal 1365 KUHPerdata maupun dalil lain yang relevan.
Karena itu, Deni mengingatkan agar pihak yang merasa menjadi korban tetap berhati-hati dalam melakukan penagihan ataupun menyampaikan informasi mengenai perkara kepada publik.
Korban Dapat Mengajukan Rekonvensi
Lebih lanjut, Deni menyebut pihak yang menjadi tergugat dalam gugatan perdata memiliki kesempatan untuk mengajukan tuntutan balik atau rekonvensi, sepanjang memenuhi ketentuan hukum acara perdata.
Dalam rekonvensi tersebut, pihak tergugat dapat mengajukan tuntutan mengenai kerugian yang menurutnya timbul akibat perbuatan pihak penggugat, baik kerugian materiil maupun immateriil, dengan tetap didukung bukti dan dasar hukum yang relevan.
“Korban harus mempersiapkan bukti-bukti yang menunjukkan adanya kerugian serta bagaimana rangkaian peristiwa arisan tersebut terjadi,” kata Deni.
Gugatan Perdata Tidak Otomatis Menghapus Laporan Pidana
Deni juga menegaskan bahwa adanya gugatan perdata tidak serta-merta menghapus atau menghentikan laporan pidana yang sebelumnya telah disampaikan kepada kepolisian.
Menurutnya, proses pidana dan perdata memiliki mekanisme serta pembuktian masing-masing. Karena itu, pihak yang merasa dirugikan tetap dapat berkoordinasi dengan penyidik mengenai perkembangan laporan pidana yang telah dibuat.
Ia juga menyinggung konsep prejudicieel geschil atau persoalan pendahuluan dalam hubungan antara perkara perdata dan pidana. Menurutnya, aspek tersebut dapat menjadi pertimbangan apabila terdapat persoalan hukum tertentu yang perlu terlebih dahulu dipastikan melalui perkara perdata.
Meski demikian, penerapannya tetap bergantung pada karakter perkara dan pertimbangan aparat penegak hukum maupun pengadilan.
Deni mengimbau para pihak yang terlibat dalam perkara tersebut untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan pembuktian kepada lembaga peradilan.
“Yang terpenting, masing-masing pihak harus menggunakan jalur hukum yang tersedia dan tidak melakukan tindakan yang justru dapat menimbulkan persoalan hukum baru,” pungkasnya. (WS)
Catatan redaksi: Perkara tersebut masih dalam proses hukum. Penyebutan pihak sebagai tersangka, pelapor, korban, maupun dugaan tindak pidana dalam pemberitaan ini mengikuti informasi yang disampaikan dan tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan bahwa seseorang telah terbukti bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Penulis: Weli Suntara Editor: Yudistira




















