LEBAK, BARALAKNUSANTARA.COM — Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lebak, Polda Banten, mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin di wilayah hukum Polres Lebak.
Dua kasus tersebut masing-masing berkaitan dengan dugaan aktivitas pertambangan pasir laut di Kecamatan Wanasalam serta pengolahan dan pemurnian emas yang diduga tidak mengantongi izin di Kecamatan Bayah.
Kapolres Lebak Polda Banten, AKBP Arninsi, SH, SIK, MSi, menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menindak aktivitas pertambangan yang diduga melanggar ketentuan hukum.
BACA: Polda Banten Bongkar 7 Kasus Pertambangan Ilegal, Enam Orang Ditetapkan Tersangka
“Polres Lebak berkomitmen menindak setiap aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merugikan negara, masyarakat maupun lingkungan. Kami juga mengajak masyarakat untuk memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas pertambangan tanpa izin,” ujar Arninsi, Jumat (28/8/2026).
Berawal dari Informasi Masyarakat
Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Fredo Leonard, S.Tr.K., S.I.K. mengatakan, pengungkapan dua kasus tersebut berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti petugas melalui serangkaian penyelidikan di lapangan. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan adanya aktivitas pertambangan maupun pengolahan hasil tambang yang diduga dilakukan tanpa dilengkapi perizinan.
“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan adanya aktivitas pertambangan dan pengolahan hasil tambang yang diduga dilakukan tanpa dilengkapi perizinan,” jelas Fredo.
Kasus Pasir Laut di Wanasalam
Dalam pengungkapan dugaan pertambangan pasir laut di Kecamatan Wanasalam, polisi mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
BACA: Ditreskrimsus Polda Banten Ungkap 7 Kasus Tambang Ilegal, Termasuk di Kawasan TNGHS Lebak
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit kendaraan tronton, satu unit truk Colt Diesel berikut muatan pasir, serta sejumlah peralatan seperti saringan, garok, serokan dan karung.
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap aktivitas tersebut, termasuk terkait legalitas kegiatan serta pihak-pihak yang diduga terlibat.
Dua Orang Diamankan dalam Kasus Pengolahan Emas di Bayah
Sementara itu, dalam kasus dugaan pengolahan dan pemurnian emas di Kecamatan Bayah, polisi mengamankan dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni AS (41) dan S (40).
Keduanya diduga melakukan aktivitas pengolahan emas tanpa dilengkapi perizinan sebagaimana ketentuan perundang-undangan.
Dalam perkara tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam proses pengolahan emas, di antaranya kolam rendeman, gelundung serta alat pembakaran atau yang dikenal dengan istilah gebosan.
BACA: WPR Sudah Ditetapkan, Kini Saatnya Pemerintah Membuka Jalan bagi Rakyat untuk Mendapatkan IPR
Kasat Reskrim menegaskan bahwa proses penyidikan masih berjalan. Polisi juga tengah mendalami asal-usul bahan baku yang digunakan serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.
“Penyidikan masih terus kami lakukan, termasuk mendalami asal bahan baku dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” ungkap Fredo.
Terancam Pasal Pertambangan
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 158 dan/atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Polres Lebak kembali mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin. Kepolisian juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas pertambangan yang diduga ilegal.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah kerugian negara sekaligus mengantisipasi dampak terhadap masyarakat dan kelestarian lingkungan.
BARALAKNUSANTARA.COM — Tegas, Faktual, dan Berpihak pada Kepentingan Publik.




















