Oleh: Yudistira
Ketua Umum Barisan Rakyat Lawan Korupsi (BARALAK) Nusantara
Transformasi digital dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui sistem Katalog Elektronik (e-catalog) dan e-purchasing merupakan langkah maju dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan efisien. Sistem yang dikembangkan oleh LKPP ini pada dasarnya dirancang untuk meminimalisasi praktik korupsi yang selama bertahun-tahun menggerogoti anggaran negara.
Namun, digitalisasi bukanlah obat mujarab yang secara otomatis menghilangkan korupsi. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa sebagian oknum justru mampu beradaptasi dengan sistem baru dan memanfaatkan celah digital demi kepentingan pribadi maupun kelompok.
BACA: Baralak Nusantara Soroti Dugaan Penurunan Mutu Proyek Jalan Maja–Citeras Senilai Rp5,8 Miliar
Berbagai kajian lembaga antikorupsi, termasuk Indonesia Corruption Watch (ICW), serta temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menunjukkan bahwa modus penyimpangan dalam pengadaan melalui e-katalog masih terus berkembang.
Salah satu modus yang paling sering ditemukan adalah persekongkolan harga. Oknum penyedia barang bersama pejabat pengadaan diduga mengatur harga produk sebelum ditampilkan dalam katalog elektronik sehingga nilainya jauh di atas harga pasar. Bahkan muncul praktik yang dikenal sebagai “biaya klik”, yakni dugaan pemberian imbalan kepada pejabat agar memilih produk dari vendor tertentu. Dalam kondisi seperti ini, fitur negosiasi harga yang sebenarnya disediakan sistem justru sengaja diabaikan agar harga tetap tinggi sesuai kesepakatan di balik layar.
Selain itu, rendahnya tingkat persaingan pada sejumlah etalase produk juga membuka ruang penyimpangan. Di beberapa daerah, hanya terdapat satu atau dua penyedia dalam kategori tertentu sehingga kompetisi tidak berjalan sehat. Situasi ini berpotensi dimanfaatkan untuk mengondisikan vendor tertentu sebagai pemasok tetap tanpa adanya pembanding harga yang objektif.
BACA: BARALAK Somasi Keras Kepala Dinas LHK Banten, Dugaan Pungutan Dokumen Lingkungan Menguat
Modus lain yang patut diwaspadai adalah pola transaksi berulang kepada vendor yang sama. Secara administratif transaksi tersebut terlihat sah, tetapi apabila dilakukan terus-menerus tanpa alasan teknis yang dapat dipertanggungjawabkan, maka patut diduga terdapat hubungan khusus berupa gratifikasi atau kickback.
Tidak kalah berbahaya adalah praktik jual beli paket proyek secara elektronik. Ada perusahaan yang mendaftarkan kapasitas melebihi kemampuan sebenarnya hanya untuk memperoleh pesanan dari instansi pemerintah. Setelah paket berhasil diperoleh, pekerjaan kemudian dialihkan kepada pihak lain demi memperoleh keuntungan instan. Praktik semacam ini bukan hanya melanggar etika pengadaan, tetapi juga berpotensi menurunkan kualitas hasil pekerjaan.
Dalam pelaksanaan kontrak pun masih ditemukan dugaan manipulasi spesifikasi barang. Barang yang diterima sering kali tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang tercantum dalam e-katalog. Bahkan terdapat indikasi pembayaran dilakukan secara penuh meskipun barang belum seluruhnya dikirim atau volumenya tidak sesuai kontrak.
Di sisi lain, pengawasan terhadap administrasi sistem juga menjadi perhatian serius. Apabila kontrol terhadap akun administrator lemah, bukan tidak mungkin terdapat penyalahgunaan hak akses untuk meloloskan produk tertentu tanpa proses verifikasi yang semestinya.
BCA: BARALAK NUSANTARA Telusuri Izin Operasional SMK Swasta di Tangerang Raya, Dana BOS Miliaran Jadi Sorotan Publik
Sebagai Ketua Umum Barisan Rakyat Lawan Korupsi (BARALAK) Nusantara, saya menegaskan bahwa persoalan utama bukan terletak pada teknologi e-katalog itu sendiri, melainkan pada integritas manusia yang mengoperasikannya. Sistem secanggih apa pun akan kehilangan makna apabila masih ada aparat yang bersedia menyalahgunakan kewenangannya.
Karena itu, BARALAK Nusantara mendorong agar pengawasan terhadap pengadaan elektronik diperkuat melalui audit digital yang berkelanjutan, pemanfaatan analisis data untuk mendeteksi pola transaksi mencurigakan, keterbukaan informasi kepada masyarakat, serta penegakan hukum yang tegas tanpa pandang bulu terhadap setiap pelaku korupsi.
BACA: Menguji Independensi Inspektorat Lebak: Beranikah Memeriksa Masa Lalu Pimpinannya Sendiri?
Pemerintah juga perlu memastikan setiap transaksi e-purchasing dapat ditelusuri secara utuh, mulai dari proses pemilihan penyedia, negosiasi harga, pengiriman barang, hingga pembayaran. Transparansi tidak boleh berhenti pada tampilan sistem, tetapi harus benar-benar tercermin dalam praktik di lapangan.
Korupsi di era digital tidak lagi dilakukan secara konvensional, melainkan bertransformasi mengikuti perkembangan teknologi. Oleh karena itu, pengawasan pun harus ikut berevolusi. Digitalisasi harus menjadi alat untuk memperkuat integritas, bukan sekadar mengganti cara lama dengan modus baru yang lebih sulit dideteksi.
Masyarakat juga memiliki peran penting dalam mengawal penggunaan anggaran negara. Partisipasi publik, keterbukaan informasi, dan keberanian melaporkan dugaan penyimpangan merupakan benteng utama dalam mencegah korupsi.
BARALAK Nusantara berkomitmen untuk terus mengawal pengelolaan keuangan negara agar setiap rupiah dari uang rakyat benar-benar digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat, bukan menjadi ladang keuntungan bagi segelintir oknum yang memanfaatkan kelemahan sistem.(**/).




















