LEBAK, BARALAKNUSANTARA.COM — Perjalanan seorang wakil rakyat tidak selalu dimulai dari ruang sidang. Bagi H. Asep Awaludin, S.E., M.H., perjalanan menuju kursi DPRD Provinsi Banten dibangun melalui interaksi dengan masyarakat, menyerap aspirasi di lapangan, serta mengangkat berbagai persoalan yang bersentuhan langsung dengan kehidupan warga Kabupaten Lebak.
Asep Awaludin merupakan anggota DPRD Provinsi Banten periode 2024–2029 dari Fraksi Partai NasDem yang mewakili Daerah Pemilihan (Dapil) Banten 10, Kabupaten Lebak.
Berdasarkan hasil Pemilu 2024, Asep memperoleh 38.329 suara dan ditetapkan sebagai anggota DPRD Provinsi Banten terpilih.
Di DPRD Banten, Asep dipercaya duduk di Komisi II, komisi yang memiliki lingkup tugas antara lain bidang perekonomian, pertanian, perdagangan, perindustrian, koperasi, serta BUMD.
Menyerap Aspirasi dari Lapangan
Dalam sejumlah kegiatan, Asep memilih bertemu langsung dengan masyarakat. Dialog dengan warga menjadi salah satu cara untuk mengetahui persoalan yang terjadi di tingkat bawah sebelum aspirasi tersebut dibawa ke ruang pembahasan di tingkat provinsi.
Pendekatan tersebut menempatkan reses dan kunjungan lapangan bukan sekadar agenda seremonial. Berbagai persoalan yang disampaikan masyarakat menjadi bahan bagi seorang legislator dalam menjalankan fungsi representasi, penganggaran, legislasi, dan pengawasan.
Bagi Asep, persoalan masyarakat tidak selalu muncul dalam forum resmi. Banyak aspirasi justru ditemukan ketika wakil rakyat hadir dan berdialog langsung dengan warga.
Pertanian Menjadi Salah Satu Perhatian
Sektor pertanian menjadi salah satu isu yang mendapat perhatian Asep.
Pada November 2024, ia menemui para petani di Desa Cisarap, Kabupaten Lebak. Dalam pertemuan tersebut, petani menyampaikan sejumlah persoalan, antara lain kondisi irigasi, distribusi pupuk bersubsidi, serta keterlambatan bantuan bibit.
Aspirasi tersebut kemudian didorong untuk ditindaklanjuti, termasuk mengenai evaluasi terhadap kinerja pendamping atau Mantri Tani Desa agar persoalan yang dihadapi petani dapat lebih cepat diidentifikasi.
Bagi daerah seperti Kabupaten Lebak yang memiliki basis masyarakat pedesaan cukup besar, persoalan pertanian memiliki kaitan langsung dengan produktivitas dan kesejahteraan masyarakat.
Selain sektor pertanian, Asep juga menyuarakan pentingnya pemerataan pembangunan di wilayah Banten. Salah satu isu yang pernah mendapat perhatiannya adalah pemekaran daerah sebagai bagian dari pembahasan mengenai pemerataan pelayanan dan pembangunan.
Perhatian terhadap Penyintas Bencana Lebak Gedong
Isu lain yang cukup menonjol dalam aktivitas Asep sebagai legislator adalah kondisi penyintas banjir bandang dan longsor di Kecamatan Lebak Gedong.
Saat melaksanakan reses di Huntara Cigobang, Desa Banjarsari, pada Mei 2025, Asep menemui warga yang masih menempati hunian sementara setelah bencana yang terjadi pada Januari 2020.
Saat itu, sekitar 112 kepala keluarga masih tinggal di Huntara.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena warga telah bertahun-tahun menunggu kepastian pembangunan hunian tetap.
Perhatian terhadap persoalan tersebut kemudian beriringan dengan langkah Pemerintah Provinsi Banten. Pada 29 Mei 2025, Gubernur Banten meninjau Huntara Cigobang dan menyampaikan kesiapan pemerintah provinsi melakukan pengerasan akses jalan serta pematangan lahan sebagai bagian dari persiapan pembangunan hunian tetap, dengan tetap berkoordinasi dengan pemerintah pusat.
Hingga 2026, kebutuhan hunian tetap bagi penyintas bencana 2020 masih menjadi bagian dari persoalan penanganan pascabencana di Kabupaten Lebak.
Bagi masyarakat yang terdampak, persoalan Huntara bukan semata-mata mengenai pembangunan fisik rumah. Di dalamnya terdapat persoalan kepastian tempat tinggal, pemulihan kehidupan sosial, serta keberlanjutan kehidupan setelah
Perjalanan Asep sebagai pejabat publik juga tidak sepenuhnya berjalan tanpa sorotan.
Pada Mei 2025, pernyataannya ketika mengunjungi warga korban bencana di Kabupaten Lebak menuai kritik dan dilaporkan ke Badan Kehormatan DPRD Banten.
Dalam penjelasannya, Asep menyatakan bahwa pernyataan tersebut merupakan bentuk keprihatinannya terhadap kondisi warga yang telah lama menempati hunian sementara.
Peristiwa tersebut menjadi bagian dari dinamika komunikasi publik seorang legislator. Di satu sisi, wakil rakyat dituntut menyampaikan persoalan masyarakat secara tegas. Di sisi lain, penyampaian aspirasi di ruang publik juga memiliki konsekuensi etika dan komunikasi yang perlu diperhatikan.
Jejak politik Asep yang terverifikasi menunjukkan aktivitas politiknya berkembang di Kabupaten Lebak sebelum akhirnya maju sebagai calon anggota legislatif Partai NasDem pada Pemilu 2024.
Dari Dapil Banten 10 yang meliputi Kabupaten Lebak, ia memperoleh 38.329 suara dan kemudian menduduki kursi DPRD Provinsi Banten periode 2024–2029.
Setelah dilantik, posisinya di Komisi II mempertemukannya dengan berbagai persoalan ekonomi daerah, termasuk pertanian, perdagangan, koperasi, serta berbagai agenda pembangunan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
Namun, informasi mengenai riwayat pribadi Asep—seperti tempat lahir, masa kecil, keluarga, maupun perjalanan awal sebelum terjun ke dunia politik—belum banyak dipublikasikan secara resmi.
Karena itu, profil Asep yang dapat ditelusuri secara terbuka lebih banyak menggambarkan aktivitas politik dan kerja legislatifnya setelah terjun ke ruang publik.
Dari Aspirasi Menjadi Kebijakan
Berbagai persoalan yang pernah disuarakan Asep, mulai dari irigasi pertanian, pupuk bersubsidi, pembangunan wilayah, hingga kondisi penyintas bencana Lebak Gedong, memperlihatkan isu-isu yang bersentuhan langsung dengan masyarakat Kabupaten Lebak.
Namun, bagi seorang legislator, menyerap aspirasi merupakan tahap awal.
Tantangan berikutnya adalah memastikan aspirasi tersebut masuk ke dalam proses kebijakan, penganggaran, dan pengawasan di tingkat provinsi.
Pada titik inilah kinerja seorang wakil rakyat dapat dilihat secara lebih konkret: sejauh mana persoalan yang ditemukan di lapangan dapat dikawal dalam ruang kebijakan dan sejauh mana hasilnya kembali dirasakan masyarakat.
Bagi Asep Awaludin, perjalanan dari basis masyarakat Kabupaten Lebak menuju DPRD Provinsi Banten kini memasuki fase yang lebih menentukan.
Bukan hanya soal seberapa banyak aspirasi yang dihimpun, tetapi juga bagaimana aspirasi tersebut dikawal hingga menghasilkan kebijakan dan program yang memberikan manfaat bagi masyarakat Banten, khususnya Kabupaten Lebak.




















